Kantongi SS Disaku Celana Pemuda Ini Berujung di Bui

- Jurnalis

Selasa, 5 Februari 2019 - 19:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka saat diamankan dimapolres setempat

Tersangka saat diamankan dimapolres setempat

Bangkalan, (regamedianews.com) – Unit Reskrim Polsek Kamal sekira pukul 22.30 Wib, bekuk AJ (29 th) asal Desa Kebun, Kecamatan Kamal, tepatnya di Jalan Raya Desa Gili Timur, diduga telah melakukan tindak pidana, memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan narkotika gol I jenis sabu, Minggu (03/02/2019) kemarin.

Kasat Narkoba Polres Bangkalan AKP Puguh Suatmojo mengatakan, pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap 1 orang terlapor AJ, karena membawa sabu yang di simpan didalam bungkus rokok dan di kantongi di saku celana depan sebelah kanan.

Baca Juga :  Susul Puskesmas Jrengik, Kini Gilirin Puskesmas Ketapang Ditutup

Baca juga Bawa SS, PNS di Bangkalan Ditangkap Polisi

“Dari penangkapan itu kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus rokok merk sampurna mild di dalamnya terdapat klip plastik kecil berisi sabu dengan berat 0,42 gram,” ujarnya, Selasa (05/02).

Lebih lanjut Puguh mengatakan, selain itu juga mengamankan 1 (satu) buah Handphone merk nokia, warna hitam. Kemudian terlapor dan barang bukti dibawa ke Polsek Kamal guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Puluhan Pemuda Minta Kejelasan Tanah SMPN 3 Geger Bangkalan

Baca jjuga Bawa SS, Pemuda Asal Desa Padurungan Di Ciduk Polisi

“Sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman pidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun,” tegasnya.(sfn/tfk)

Berita Terkait

Empat Puskesmas di Pamekasan Temukan Suspek Chikungunya
Pemkab Pamekasan Matangkan Penyambutan Valen D’Academy 7
Buntut Kasus RS Nindhita, DPRD Sampang Didemo
MUI Sampang Imbau Masyarakat: Tahun Baru Tanpa Euforia
Wabup Sumenep: Kerukunan Umat Kunci Utama Pembangunan
Malam Tahun Baru di Sampang Dilarang “Ugal-Ugalan”
Gebrakan Bupati Sampang, Sulap Jalan Desa Berstandar Nasional
Personel Gabungan Sapu Bersih Barang Terlarang di Lapas Narkotika Pamekasan

Berita Terkait

Selasa, 30 Desember 2025 - 10:39 WIB

Empat Puskesmas di Pamekasan Temukan Suspek Chikungunya

Senin, 29 Desember 2025 - 20:34 WIB

Pemkab Pamekasan Matangkan Penyambutan Valen D’Academy 7

Senin, 29 Desember 2025 - 13:33 WIB

Buntut Kasus RS Nindhita, DPRD Sampang Didemo

Minggu, 28 Desember 2025 - 17:34 WIB

MUI Sampang Imbau Masyarakat: Tahun Baru Tanpa Euforia

Minggu, 28 Desember 2025 - 13:08 WIB

Wabup Sumenep: Kerukunan Umat Kunci Utama Pembangunan

Berita Terbaru

Caption: potongan rekaman video amatir, saat jenazah Liman nelayan Camplong dievakuasi dari kapal ke rumah duka, (dok. Harry, Rega Media).

Peristiwa

Nelayan Sampang Meninggal Saat Melaut

Selasa, 30 Des 2025 - 14:46 WIB

Caption: Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pamekasan dr.Saifuddin, (dok. Kurdi, Rega Media).

Daerah

Empat Puskesmas di Pamekasan Temukan Suspek Chikungunya

Selasa, 30 Des 2025 - 10:39 WIB

Caption: Kapolres Sampang AKBP Hartono ungkap kasus kriminalitas selama tahun 2025 yang mendominasi, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Curanmor Mendominasi Kriminalitas di Sampang

Selasa, 30 Des 2025 - 08:59 WIB

Caption: Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman dan Wakil Bupati Pamekasan Sukriyanto, di Peringgitan Pendopo Ronggosukowati, (dok. foto istimewa).

Daerah

Pemkab Pamekasan Matangkan Penyambutan Valen D’Academy 7

Senin, 29 Des 2025 - 20:34 WIB