Daerah  

Kantongi SS Disaku Celana Pemuda Ini Berujung di Bui

Tersangka saat diamankan dimapolres setempat

Bangkalan, (regamedianews.com) – Unit Reskrim Polsek Kamal sekira pukul 22.30 Wib, bekuk AJ (29 th) asal Desa Kebun, Kecamatan Kamal, tepatnya di Jalan Raya Desa Gili Timur, diduga telah melakukan tindak pidana, memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan narkotika gol I jenis sabu, Minggu (03/02/2019) kemarin.

Kasat Narkoba Polres Bangkalan AKP Puguh Suatmojo mengatakan, pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap 1 orang terlapor AJ, karena membawa sabu yang di simpan didalam bungkus rokok dan di kantongi di saku celana depan sebelah kanan.

Baca juga Bawa SS, PNS di Bangkalan Ditangkap Polisi

“Dari penangkapan itu kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus rokok merk sampurna mild di dalamnya terdapat klip plastik kecil berisi sabu dengan berat 0,42 gram,” ujarnya, Selasa (05/02).

Lebih lanjut Puguh mengatakan, selain itu juga mengamankan 1 (satu) buah Handphone merk nokia, warna hitam. Kemudian terlapor dan barang bukti dibawa ke Polsek Kamal guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Baca jjuga Bawa SS, Pemuda Asal Desa Padurungan Di Ciduk Polisi

“Sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman pidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun,” tegasnya.(sfn/tfk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *