HPSN, Farhan: Sampah Harus Bisa Menjadi Nilai Jual

- Jurnalis

Jumat, 22 Februari 2019 - 07:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Muhammad Farhan (Presenter).

Muhammad Farhan (Presenter).

Cimahi, (regamedianews.com) – Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) yang diperingati setiap tanggal 21 Februari sejak tahun 2006 membawa misi utama, yaitu peningkatan pengelolaan sampah dari hulu ke hilir di seluruh Indonesia.

Kenyataan menunjukkan bahwa hingga saat ini pengelolaan sampah masih dirasakan bermasalah dan belum optimal. Salah satunya fasilitas pengolahan sampah, yakni Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) yang masih menjadi masalah di Indonesia.

HPSN tahun ini bertemakan, ‘Kelola Sampah Untuk Hidup Bersih, Sehat dan Benilai’. Bernilai memiliki arti membangun nilai budaya kepedulian terhadap masalah sampah.

Baca Juga :  Anggota Polres Sampang di Tes Urine, Adakah Yang Positif Narkoba ?

Menurut Muhammad Farhan salah satu Presenter kenamaan mengatakan, sebelum menuntut pada orang lain terutama pemerintahan yang telah menyediakan tempat sampah, lebih baik memikirkan terdahulu bagaimana sampah yang ditimbulkan.

“Seperti membuang sampah jangan sembarangan, sampai-sampah ini menjadi berguna. Dan bagaimana sampah menjadi sesuatu yang mempunyai nilai tambah dari yang tidak berguna menjadi lebih berguna”, tandas Farhan saat ditemui di Taman Mutiara Cimahi, Kamis (21/01/2019).

Lanjutnya, TPA ini harus diperlakukan sebagai tempat transit sampah, bukan tempat sebagai pembuangan sampah lalu kita lupakan. Apabila setiap kota/kabupaten harus memiliki TPA, maka lahan-lahan akan habis untuk digunakan sebagai tempat pembuangan akhir sampah. Jadi TPA ini harus menjadi tempat sampah bertransfomasi.

Baca Juga :  Pengunjung Wisata Camplong Diimbau Waspada Kriminal dan Terapkan Prokes

“Kalau sampahnya menggunakan pembakaran, maka sampah ini harus menjadi energi baru tapi kalau pembuangan ini menjadi prinsip 3R (Reduce, Reuce, dan Recycle), maka sampah ini harus dipilah-pilah. Sehingga sampah itu menjadi barang yang berguna dan bernilai tambah”, pungkasnya. (agil)

Berita Terkait

Sikat Reklame Liar! Satpol PP Sumenep Jalankan Instruksi Presiden
Pemkab Sumenep Pastikan Dana Stimulan Tahap II Tepat Sasaran
Bupati Pamekasan Minta Tuduhan Jual Beli Jabatan Disertai Bukti
Soal Jaspel, Bupati Sampang Pastikan Hak Nakes RSMZ Terpenuhi
Evaluasi RSMZ, Bupati Sampang Tekankan Hapus Pola Lama
Kamura Gagas KEK Tembakau Madura Demi Kesejahteraan Petani
Cegah Keracunan, Disdik Sampang Perketat Pengawasan MBG
Demo Forkot Desak Transparansi Anggaran Pokir DPRD Pamekasan

Berita Terkait

Sabtu, 7 Februari 2026 - 08:03 WIB

Pemkab Sumenep Pastikan Dana Stimulan Tahap II Tepat Sasaran

Jumat, 6 Februari 2026 - 20:22 WIB

Bupati Pamekasan Minta Tuduhan Jual Beli Jabatan Disertai Bukti

Jumat, 6 Februari 2026 - 18:57 WIB

Soal Jaspel, Bupati Sampang Pastikan Hak Nakes RSMZ Terpenuhi

Jumat, 6 Februari 2026 - 16:11 WIB

Evaluasi RSMZ, Bupati Sampang Tekankan Hapus Pola Lama

Jumat, 6 Februari 2026 - 09:21 WIB

Kamura Gagas KEK Tembakau Madura Demi Kesejahteraan Petani

Berita Terbaru

Caption: anggota Polsek Tambelangan melihat langsung kondisi pemuda Desa Mambulu Barat yang nekat bunuh diri, saat mendapat perawatan medis di Puskesmas setempat, (sumber foto. Humas Polres Sampang).

Peristiwa

Gegara Putus Cinta, Pemuda di Sampang Nekat Bunuh Diri

Senin, 9 Feb 2026 - 10:15 WIB

Caption: Bupati Sampang H. Slamet Junaidi, didampingi Pembina Sampang Kreatif Andi Sulfa dan Plt Kepala Diskopindag Sampang Zaiful Muqaddas, saat meninjau stan Bazar UMKM, (dok. foto istimewa).

Ekonomi

Sampang Kreatif Geliatkan Ekonomi Lewat Bazar UMKM

Minggu, 8 Feb 2026 - 01:24 WIB

Caption: Kanit Resmob Satreskrim Polres Sampang bersama Kapolsek Kedungdung dan anggotanya, saat mengamankan dua pelaku penganiayaan guru tugas, (sumber foto. Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Polisi Tangkap Wali Santri Penganiaya Guru Tugas di Sampang

Sabtu, 7 Feb 2026 - 17:26 WIB