Kinerja Bawaslu Melempem, Banyak APK di Sampang Langgar Aturan Tak Ditindak

- Jurnalis

Selasa, 26 Februari 2019 - 12:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Alat Peraga Kampanye (APK) dari pasangan  Capres-Cawapres terpampang/terpasang di pohon-pohon di Jalan Raya Nasional, Camplong, Sampang, Madura.

Alat Peraga Kampanye (APK) dari pasangan Capres-Cawapres terpampang/terpasang di pohon-pohon di Jalan Raya Nasional, Camplong, Sampang, Madura.

Sampang, (regamedianews.com), Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden terpasang di pohon sepanjang Jalan Raya Nasional, Camplong, Sampang, Madura. Namun, kinerja Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Sampang tak berkutik aliyas melempem.

Hasil pantauan regamedianews.com, Selasa (26/02/2019), pemasangan APK ini jelas menyalahi PKPU no 23 tahun 2018 pasal 32 ayat 2, karena APK dipaku ke pohon ruas Jalan Raya Camplong, Sampang, tanpa ada penyangga.

Saat dikonfirmasi Yunus Aligafi, Divisi Penanganan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sampang mengatakan, pihaknya belum mengetahui adanya pemasangan APK tersebut.

Baca juga Kepala Bank BTN Sampang Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2019 Ke-73

“Kami beberapa hari yang lalu pernah menurunkan beberapa APK di sana. Namun, ini kami baru tahu dan mungkin baru di pasang”, kata Yunus.

Lebih lanjut Yunus Aligafi mengatakan, meskipun itu melanggar. Namun pihaknya tidak bisa serta merta langsung menindak, karena menurutnya ada mekanisme yang harus dilakukan.

“Meskipun itu melanggar. Tapi harus mengikuti mekanisme tidak langsung menurunkan begitu saja”, tegasnya.

Baca Juga :  Kunjungi Makodim 0828 Sampang, Pangdam V Brawijaya: Pemilu 2019 TNI Harus Netral

Yunus menambahkan, pihaknya akan memberikan surat teguran terlebih dahulu kepada masing-masing partai, jika surat teguran tersebut tidak di indahkan dalam kurun waktu 1×24 jam, maka akan segera diturunkan paksa.

Baca juga Bupati Gorontalo Resmikan Jalan Dulamayo, Elmin M. Bilondatu Ucapkan Terima Kasih

“Kami akan kirim surat dulu kepada tim ataupun Partai untuk diturunkan. Jika tidak diturunkan setelah diberi waktu 1×24 jam, maka akan diturunkan paksa”, pungkasnya. (adi/har)

Berita Terkait

Mahmud Lanjutkan Estafet Kepemimpinan PWI Bangkalan
Pemkab Bangkalan – UTM Jalin MoU Beasiswa dan Pascasarjana
Jalin Silaturahmi, Kepala ULP PLN Ketapang Sampaikan Permintaan Maaf Atas Gangguan Yang Terjadi
GMNI Pamekasan Desak Kejari Berantas Budaya Korupsi
Revitalisasi Alun-Alun Perkuat Identitas Bangkalan
Listrik Padam Berhari-Hari, Warga Gunung Rancak Keluhkan Layanan PLN
Cuaca Ekstrem, Warga Sumenep Diimbau Siaga Bencana
Demi Sukseskan Program Presiden, Dandim Sampang Rela Turun Gunung

Berita Terkait

Rabu, 10 Desember 2025 - 21:10 WIB

Mahmud Lanjutkan Estafet Kepemimpinan PWI Bangkalan

Rabu, 10 Desember 2025 - 16:39 WIB

Pemkab Bangkalan – UTM Jalin MoU Beasiswa dan Pascasarjana

Rabu, 10 Desember 2025 - 15:29 WIB

Jalin Silaturahmi, Kepala ULP PLN Ketapang Sampaikan Permintaan Maaf Atas Gangguan Yang Terjadi

Selasa, 9 Desember 2025 - 19:02 WIB

GMNI Pamekasan Desak Kejari Berantas Budaya Korupsi

Selasa, 9 Desember 2025 - 11:26 WIB

Revitalisasi Alun-Alun Perkuat Identitas Bangkalan

Berita Terbaru

Caption: Wakil Ketua PWI Jatim Mahmud Suhermono, serahkan bendera pataka PWI Bangkalan kepada Mahmud Ismail, (dok. foto istimewa).

Daerah

Mahmud Lanjutkan Estafet Kepemimpinan PWI Bangkalan

Rabu, 10 Des 2025 - 21:10 WIB

Caption: Hendra juru bicara 'Pemuda Melek Hukum dan Mencari Keadilan', ditemui awak media usai antar surat rencana audiensi ke Polres Sampang, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

‘Pemuda Melek Hukum’ Soroti Penegakan Hukum di Polres Sampang

Rabu, 10 Des 2025 - 18:41 WIB