Kinerja Bawaslu Melempem, Banyak APK di Sampang Langgar Aturan Tak Ditindak

- Jurnalis

Selasa, 26 Februari 2019 - 12:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Alat Peraga Kampanye (APK) dari pasangan  Capres-Cawapres terpampang/terpasang di pohon-pohon di Jalan Raya Nasional, Camplong, Sampang, Madura.

Alat Peraga Kampanye (APK) dari pasangan Capres-Cawapres terpampang/terpasang di pohon-pohon di Jalan Raya Nasional, Camplong, Sampang, Madura.

Sampang, (regamedianews.com), Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden terpasang di pohon sepanjang Jalan Raya Nasional, Camplong, Sampang, Madura. Namun, kinerja Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Sampang tak berkutik aliyas melempem.

Hasil pantauan regamedianews.com, Selasa (26/02/2019), pemasangan APK ini jelas menyalahi PKPU no 23 tahun 2018 pasal 32 ayat 2, karena APK dipaku ke pohon ruas Jalan Raya Camplong, Sampang, tanpa ada penyangga.

Saat dikonfirmasi Yunus Aligafi, Divisi Penanganan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sampang mengatakan, pihaknya belum mengetahui adanya pemasangan APK tersebut.

Baca Juga :  Tahun 2018, Pemkab Pamekasan Butuh Ribuan PNS

Baca juga Kepala Bank BTN Sampang Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2019 Ke-73

“Kami beberapa hari yang lalu pernah menurunkan beberapa APK di sana. Namun, ini kami baru tahu dan mungkin baru di pasang”, kata Yunus.

Lebih lanjut Yunus Aligafi mengatakan, meskipun itu melanggar. Namun pihaknya tidak bisa serta merta langsung menindak, karena menurutnya ada mekanisme yang harus dilakukan.

“Meskipun itu melanggar. Tapi harus mengikuti mekanisme tidak langsung menurunkan begitu saja”, tegasnya.

Baca Juga :  Kemarau Panjang, Warga Desa Rongdalem Berharap Bantuan Air Bersih Dari Pemkab Sampang

Yunus menambahkan, pihaknya akan memberikan surat teguran terlebih dahulu kepada masing-masing partai, jika surat teguran tersebut tidak di indahkan dalam kurun waktu 1×24 jam, maka akan segera diturunkan paksa.

Baca juga Bupati Gorontalo Resmikan Jalan Dulamayo, Elmin M. Bilondatu Ucapkan Terima Kasih

“Kami akan kirim surat dulu kepada tim ataupun Partai untuk diturunkan. Jika tidak diturunkan setelah diberi waktu 1×24 jam, maka akan diturunkan paksa”, pungkasnya. (adi/har)

Berita Terkait

Musrenbang Kedungdung, Alan Kaisan Tekankan Pemerintah Desa Kreatif dan Inovatif
Tepis Isu Negatif, Bupati Sampang Fokus Pembangunan Nyata di Robatal
“Gulung Tikar” SDN Batuporo Timur 1 Sampang Tinggal Menunggu Waktu
Musrenbang RKPD 2027, Bupati Sampang: UHC Tetap Prioritas
Luthfiadi Nahkodai JMP: Tekankan Pers Bermartabat
Arah Baru MUI Sampang: Jadi Pelayan Umat dan Benteng Sosial
Belasan Perwira Polres Sumenep Dimutasi
Pemkab Pamekasan Gandeng Pengusaha Ringankan Beban UHC

Berita Terkait

Selasa, 27 Januari 2026 - 10:02 WIB

Musrenbang Kedungdung, Alan Kaisan Tekankan Pemerintah Desa Kreatif dan Inovatif

Selasa, 27 Januari 2026 - 07:07 WIB

Tepis Isu Negatif, Bupati Sampang Fokus Pembangunan Nyata di Robatal

Senin, 26 Januari 2026 - 22:26 WIB

“Gulung Tikar” SDN Batuporo Timur 1 Sampang Tinggal Menunggu Waktu

Senin, 26 Januari 2026 - 08:29 WIB

Luthfiadi Nahkodai JMP: Tekankan Pers Bermartabat

Minggu, 25 Januari 2026 - 18:30 WIB

Arah Baru MUI Sampang: Jadi Pelayan Umat dan Benteng Sosial

Berita Terbaru

Caption: Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto menyematkan tanda kehormatan Satyalancana Pengabdian kepada anggotanya, (sumber foto: Media Center Sumenep).

Hukum&Kriminal

Terima Satyalancana, Kapolres Sumenep Ingatkan Anggotanya Jauhi Narkoba

Selasa, 27 Jan 2026 - 15:49 WIB

Caption: Kapolres Sampang AKBP Hartono menyampaikan arahan kepada anggotanya, saat pimpin serah terima jabatan sejumlah perwira, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Kapolres Sampang Warning Polsek Ungkap Satu Kasus Perbulan

Senin, 26 Jan 2026 - 21:08 WIB