Kinerja Bawaslu Melempem, Banyak APK di Sampang Langgar Aturan Tak Ditindak

- Jurnalis

Selasa, 26 Februari 2019 - 12:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Alat Peraga Kampanye (APK) dari pasangan  Capres-Cawapres terpampang/terpasang di pohon-pohon di Jalan Raya Nasional, Camplong, Sampang, Madura.

Alat Peraga Kampanye (APK) dari pasangan Capres-Cawapres terpampang/terpasang di pohon-pohon di Jalan Raya Nasional, Camplong, Sampang, Madura.

Sampang, (regamedianews.com), Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden terpasang di pohon sepanjang Jalan Raya Nasional, Camplong, Sampang, Madura. Namun, kinerja Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Sampang tak berkutik aliyas melempem.

Hasil pantauan regamedianews.com, Selasa (26/02/2019), pemasangan APK ini jelas menyalahi PKPU no 23 tahun 2018 pasal 32 ayat 2, karena APK dipaku ke pohon ruas Jalan Raya Camplong, Sampang, tanpa ada penyangga.

Saat dikonfirmasi Yunus Aligafi, Divisi Penanganan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sampang mengatakan, pihaknya belum mengetahui adanya pemasangan APK tersebut.

Baca juga Kepala Bank BTN Sampang Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2019 Ke-73

“Kami beberapa hari yang lalu pernah menurunkan beberapa APK di sana. Namun, ini kami baru tahu dan mungkin baru di pasang”, kata Yunus.

Lebih lanjut Yunus Aligafi mengatakan, meskipun itu melanggar. Namun pihaknya tidak bisa serta merta langsung menindak, karena menurutnya ada mekanisme yang harus dilakukan.

“Meskipun itu melanggar. Tapi harus mengikuti mekanisme tidak langsung menurunkan begitu saja”, tegasnya.

Baca Juga :  Sepekan, Polisi Ungkap 2 Kasus Pencabulan di Sampang

Yunus menambahkan, pihaknya akan memberikan surat teguran terlebih dahulu kepada masing-masing partai, jika surat teguran tersebut tidak di indahkan dalam kurun waktu 1×24 jam, maka akan segera diturunkan paksa.

Baca juga Bupati Gorontalo Resmikan Jalan Dulamayo, Elmin M. Bilondatu Ucapkan Terima Kasih

“Kami akan kirim surat dulu kepada tim ataupun Partai untuk diturunkan. Jika tidak diturunkan setelah diberi waktu 1×24 jam, maka akan diturunkan paksa”, pungkasnya. (adi/har)

Berita Terkait

Nelayan Arosbaya Protes, Kapal Troll Ancam Nyawa dan Ekosistem Laut
13 Desember 2025, MUI Sampang Gelar Musda ‘Pemilihan Ketua’
Pemkab Sampang Wujudkan Lingkungan Sehat Tanpa Rokok
Kupas Tuntas Tiga Biang Keladi Residivisme
Disperindag Pamekasan Mulai Penataan Kios Pasar Kolpajung
PERMAHI UNUGO Soroti Kasus Tenaga Ahli Bupati Pohuwato Positif Narkoba
23 Mahasiswa Terpilih di Jatim Dalami Dunia Pemasyarakatan
Suguhkan Draft Perdes, Dorong Desa Miliki Regulasi Wisata Visioner

Berita Terkait

Kamis, 27 November 2025 - 22:07 WIB

Nelayan Arosbaya Protes, Kapal Troll Ancam Nyawa dan Ekosistem Laut

Kamis, 27 November 2025 - 17:08 WIB

13 Desember 2025, MUI Sampang Gelar Musda ‘Pemilihan Ketua’

Kamis, 27 November 2025 - 13:03 WIB

Pemkab Sampang Wujudkan Lingkungan Sehat Tanpa Rokok

Rabu, 26 November 2025 - 16:40 WIB

Kupas Tuntas Tiga Biang Keladi Residivisme

Selasa, 25 November 2025 - 14:58 WIB

PERMAHI UNUGO Soroti Kasus Tenaga Ahli Bupati Pohuwato Positif Narkoba

Berita Terbaru

Caption: Sekda Sampang sampaikan arahan usai melantik Satgas KTR, (sumber foto: Diskominfo Sampang).

Daerah

Pemkab Sampang Wujudkan Lingkungan Sehat Tanpa Rokok

Kamis, 27 Nov 2025 - 13:03 WIB

Caption: dua anggota Satlantas Polres Sampang, berhasil mengamankan pelaku diduga menguasai sepeda motor hasil tindak pidana curanmor, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Polantas Sampang Ringkus Pria Bawa Kabur Motor Curian

Rabu, 26 Nov 2025 - 20:41 WIB

Caption: saat berlangsungnya penyuluhan hukum oleh Fakultas Hukum Unira kepada warga binaan Lapas Narkotika Pamekasan, (dok. foto istimewa).

Daerah

Kupas Tuntas Tiga Biang Keladi Residivisme

Rabu, 26 Nov 2025 - 16:40 WIB