Tahun 2019, Ada 12 Desa di Sampang Terima Program PTSL

- Jurnalis

Jumat, 1 Maret 2019 - 14:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sampang (Totok Mashudianto).

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sampang (Totok Mashudianto).

Sampang, (regamedianews.com) – Penerima program percepatan pelaksanaan Sertifikasi Tanah melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun anggaran 2019 sebanyak 12 Desa yang tersebar di tujuh Kecamatan, Kabupaten Sampang, Madura.

Kepala Sub Bagian Tata Usaha Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sampang Totok Mashudianto mengatakan, tahun 2019 pihaknya mendapatkan PTSL sebanyak 12 Desa di tujuh Kecamatan. Dan data program tersebut targetnya menurun dibandingkan 2018 lalu.

“BPN Kabupaten Sampang hanya menerima 12 Desa dan masing-masing desa, targetnya berbeda, yakni Desa Pangereman Kecamatan Ketapang, target bidang tanah 5000, Tamberuh Daya Kecamatan Sokobanah 5000, Banyuates 1.128. Montor, 3.115, Terrosan 3.699, Olor 2.050, Kecamatan Banyuates, Tobai Timur Kecamatan Sokobanah 6.164, Pandiyangan Kecamatan Robatal 2.844, Tambaan, Dharma Camplong, Daleman Kecamatan Kedungdung 3.000, dan Gersempal Kecamatan Omben 2.000 bidang tanah dan ini targetnya hanya 35.000 turun dibandingkan 2018 lalu yang jumlahnya 42.000”, kata Totok.

Lebih lanjut Totok mengatakan, untuk mendapatkan program PTSL, desa harus mengajukan terlebih dahulu ke Kantor Pertanahan di seleksi oleh pemerintah pusat.

“BPN Sampang hanya mengajukan dan menerima hasil pengajuan ini dari pemerintah pusat, bahwa desa mana yang mendapatkan program PTSL 2019 dan itu murni hasil seleksi pusat”, ujar Totok, Jumat (01/03/2019).

Baca Juga :  Potret Ekowisata Labuhan, Daya Tarik Imigran, Dalam Pemenuhan Ekonomi dan Kesejahteraan

Totok Mashudianto menambahkan, angka permohonan sertifikat tanah di BPN Sampang minim dan paling rendah se Jawa Timur.

“Untuk pengajuan permohonan disini sangat minim yang masuk hanya 50 permohonan sertifikat perbulan dengan minimnya itu BPN Sampang masuk terendah di Jatim”, tandasnya.

Ia berharap, dengan dukungan Bupati dan Forkopimda bisa memenuhi target yang lebih maksimal. “Semoga program sertifikat ini tercapai. Jika sudah tercapai pasti ada jaminan hukum hak tanah”, harapnya. (adi/har)

Berita Terkait

DPRD Pamekasan Berharap 2026, UHC Jadi Program Prioritas
Pemkab Pamekasan Terapkan UHC Non Prioritas
Program PTSL Desa Pajeruan Mangkrak
TNI Gotong Royong Bantu Warga Pamekasan
Dukung Ketahanan Energi Jawa Timur, PETRONAS Indonesia Perkuat Kemitraan Strategis Dengan BUMD
Kasus Oknum Karyawan Bank Jatim Sampang Bergulir
Kafilah Pamekasan Raih Juara MTQ Jatim 2025
PLN Madura Hadirkan Energi Kepedulian Bagi Pelajar

Berita Terkait

Kamis, 9 Oktober 2025 - 19:05 WIB

DPRD Pamekasan Berharap 2026, UHC Jadi Program Prioritas

Kamis, 9 Oktober 2025 - 17:32 WIB

Pemkab Pamekasan Terapkan UHC Non Prioritas

Kamis, 9 Oktober 2025 - 14:28 WIB

Program PTSL Desa Pajeruan Mangkrak

Rabu, 8 Oktober 2025 - 17:08 WIB

TNI Gotong Royong Bantu Warga Pamekasan

Rabu, 8 Oktober 2025 - 15:01 WIB

Dukung Ketahanan Energi Jawa Timur, PETRONAS Indonesia Perkuat Kemitraan Strategis Dengan BUMD

Berita Terbaru

Caption: anggota Komisi IV DPRD Pamekasan, Rasyid Fansori, (dok. regamedianews).

Daerah

DPRD Pamekasan Berharap 2026, UHC Jadi Program Prioritas

Kamis, 9 Okt 2025 - 19:05 WIB

Caption: Kepala Dinas Kesehatan Pamekasan, Saifuddin, saat diwawancara awak media, (dok. regamedianews).

Daerah

Pemkab Pamekasan Terapkan UHC Non Prioritas

Kamis, 9 Okt 2025 - 17:32 WIB

Caption: ilustrasi Gemini AI, sejumlah warga menuntut kejelasan terkait program PTSL, (dok. regamedianews).

Daerah

Program PTSL Desa Pajeruan Mangkrak

Kamis, 9 Okt 2025 - 14:28 WIB

Caption: Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elistianto Dardak, saat ziarah ke makam Raden Panji Mohammad Noer, (dok. foto istimewa).

Nasional

Raden Panji Mohammad Noer Sosok Pemimpin Visioner

Rabu, 8 Okt 2025 - 22:39 WIB