Bangkalan, (regamedianews.com) – Pemeriksaan terhadap keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada acara kampanye Pasangan calon (Paslon) Presiden dan Wakil Presiden di pusat perbelanjaan Bangkalan tuntas dilakukan Bawaslu Bangkalan.
Hasilnya, tiga ASN terbukti ikut aktif dalam kegiatan kampanye tersebut. Bawaslu meneruskan rekomendasi ke KASN melalui Inspektorat setempat.
Ketiga ASN tersebut yakni Imam H (SD Tunjung 1), Diah Yulia R (SD Bancaran 1) dan Hikmah I (Dispora). Ketiganya sudah menjalani proses klarifikasi dan mengakui hadir dalam acara deklarasi.
“Sudah diakui mereka datang ke acara. Mengakui memakai kaos bergambar paslon capres-cawapres”, ungkap Buyung Pambudi, Humas Bawaslu Bangkalan, Kamis (14/03/2019).
Buyung menambahkan, selanjutnya rekomendasi Bawaslu akan dikirim ke pihak yang berwenang yakni KASN dan Inspektorat Bangkalan. Komisioner Divisi Sengketa Bawaslu Bangkalan tersebut berharap Inspektorat segera memproses ketiganya.
“Kami harap segera diputuskan sanksinya, agar menjadi efek jera pada ASN lainnya di Bangkalan tidak terlibat aktif dalam kampanye”, pintanya.
Meski sudah menyatakan ketiga ASN terbukti, Bawaslu tidak memproses lebih lanjut panitia deklarasi. Hal itu menurut Buyung, dikarenakan pihak-pihak yang dimintai keterangan tidak ada yang menyebut pihak lain terlibat.
“Faktanya seperti itu, Keterangan dari ASN yang diperiksa tidak menyebut adanya kesengajaan pihak pelaksana kampanye mengajak ASN. Jadi kajian dan pleno Bawaslu tidak dilanjutkan ke pidana pemilu”, kilahnya.
Selain itu, hasil investigasi dua kasus lainnya juga dihentikan. Dugaan ketidaknetralan ASN di lingkungan Puskesmas Arosbaya akhirnya tidak dilanjutkan ke proses selanjutnya. Hal yang sama diberlakukan pada dugaan deklarasi di halaman Masjid Pasarean Syaikhona Moch. Kholil.
“Panwascam sudah mencoba mengumpulkan bukti, data dan keterangan. Di dua kasus tersebut tidak kami temukan pelanggaran pemilu”, paparnya.
Saat ini, Bawaslu sedang berjuang menuntaskan dua kejadian lainnya. Pertama laporan DPD Lira Bangkalan terkait dugaan kampanye menggunakan fasilitas negara oleh anggota DPR RI komisi VIII asal Partai Nasdem dan lima orang ASN yang diduga tidak netral menggunakan media sosial.
“Masih ada waktu untuk proses klarifikasi kasus Pak Djakfar Shodiq dengan PKH, serta kasus ASN yang tidak bijak di media sosial”, pungkas Buyung. (sfn/byg)