Pakar Hukum: Lembaga Survei Kita Tahun Ini, Sudah Lancang Mendahului KPU RI 

- Jurnalis

Jumat, 19 April 2019 - 23:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, (Abdul Fickar Hadjar).

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, (Abdul Fickar Hadjar).

Jakarta, (regamedianews.com) – Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai sistem hitung cepat (guick Count) lembaga survei sudah lancang mendahului KPU RI. 

Menurutnya, keberadaan lembaga survei sendiri tidak bisa terlepas dari tumpangan berbagai oknum yang ingin dirinya di unggulkan dalam pemilu serentak 2019.

“Lembaga survei harus bisa mempertanggungjawabkan apa yang dilakukan mereka selama pasca pemilihan tersebut”, ujarnya.

Dalam artian, lanjut Fickar, mereka harus mampu menjadikan hasil survei nya tersebut pada hasil Sistem hitung manual  (Real Count). Tidak jauh dari hasil prediksi mereka saat ini, kalau tidak bisa sama dengan hasil survei mereka, maka akan terjadi distrust bangsa Indonesia kedepan kepada kualitas lembaga survei.

Baca Juga :  DJSN Setujui Menaker Soal Penyesuaian Iuran BPJS Ketenagakerjaan

“Mustahil itu lembaga survei bersih dari tumpangan oleh karena itu, ini menjadi kelompok penekan sendiri seolah-olah yang menjadi KPU lembaga survei, mereka harus bertanggungjawab atas kegaduhan ini”, kata Fickar di Jakarta, Kamis (19/4/2019).

Baca Juga :  Situasi Covid-19 Melandai, Sampang Kembali Ke Level 1

Selanjutnya, Fickar menegaskan, dalam pemilu 2019 terkesan tidak berfungsi. Mengingat, beragam kegaduhan yang diakibatkan di dalam lingkungan masyarakat.

“Sekarang inikan demokrasi, sepertinya ada kelompok penekan lain, yaitu kelompok quick count itu loh. Saya beraharap, masyarakat tidak terlalu gaduh dan tegang dulu di bawah, semuanya bersabar terhadap keputusan KPU RI”, tegasnya. (rud)

Berita Terkait

Musrenbang Banyuates, Ra Mahfudz Beberkan 4 Prioritas Sampang 2027
Lecehkan Atlet, KBI Bangkalan Desak Ketua Pengprov Jatim Dicopot
Blak-Blakan! Kades Waru Barat ‘Semprot’ PDAM Depan Bupati Pamekasan
Resmi Dilaunching, SPPG Torjunan Komitmen Sajikan Menu Higienis
MUI Sampang Larang Haflatul Imtihan Diisi Hiburan Langgar Syariat
Ra Mahfudz Proyeksikan Torjun Jadi Jantung Pemerintahan Sampang
Forkot Pamekasan Endus Aroma ‘Titipan’ Proyek di APBD 2025
Kasus Korupsi BSPS Sumenep, Kejati Jatim Tetapkan Tersangka Baru

Berita Terkait

Kamis, 29 Januari 2026 - 13:08 WIB

Musrenbang Banyuates, Ra Mahfudz Beberkan 4 Prioritas Sampang 2027

Rabu, 28 Januari 2026 - 22:39 WIB

Lecehkan Atlet, KBI Bangkalan Desak Ketua Pengprov Jatim Dicopot

Rabu, 28 Januari 2026 - 18:29 WIB

Resmi Dilaunching, SPPG Torjunan Komitmen Sajikan Menu Higienis

Rabu, 28 Januari 2026 - 15:17 WIB

MUI Sampang Larang Haflatul Imtihan Diisi Hiburan Langgar Syariat

Selasa, 27 Januari 2026 - 23:42 WIB

Ra Mahfudz Proyeksikan Torjun Jadi Jantung Pemerintahan Sampang

Berita Terbaru

Caption: anggota Polsek Karang Penang bersama warga berada di lokasi ditemukannya jenazah nenek di waduk Desa Tlambah, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Peristiwa

Sempat Hilang, Seorang Nenek di Sampang Ditemukan Tewas

Kamis, 29 Jan 2026 - 09:19 WIB