Bangkalan, (regamedianews.com) – Satuan Resnarkoba Polres Bangkalan kembali membekuk lima orang pria berinisial DR (25), SM(24), dan AS (21) ketiganya berasal dari Kelurahan Pangeranan, Kabupaten Bangkalan, sedangkan kedua tersangka lainya inisial MM (19) dan SB (27) berasal dari Desa Karang Asem Kecamatan Klampis, Kabupaten Bangkalan Madura, Senin (29/04) lalu.
Kelima tersangka diamankan petugas kepolisian dirumah milik DR pada saat hendak transaksi barang haram sekitar pukul 14:30 di Kelurahan Pengeranan dan kelima tersangka diamankan ke Mapolres Bangkalan.
Kasatresnarkoba Polres Bangkalan AKP Puguh Suatmojo mengatakan, DR merupakan tersangka yang bertindak menjadi penyedia barang haram tersebut, sedangkan empat tersangka lainnya sebagai konsumen. Ditambahkan Puguh, DR mengaku mendapatkan sabu dari orang bernama Budi yang sampai saat ini termasuk DPO.
“Dari tangan pelaku, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa satu lembar tisu kering warna putih, satu kantong plastik klip kecil yang berisi Tujuh bingkisan kecil berisi Sabu, uang tunai sebesar 150. 000 rupiah dan Handphone merk samsung berwarna putih,” tandasnya, Kamis (01/05).
Atas perbuatanya itu, kata Puguh kelima tersangka harus mendekam dalam jerusi besi karena dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) Jo 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (sfn/tfk)