Jamin Mutu Pelayanan Bagi Peserta JKN-KIS, Rumah Sakit Harus Terakreditasi

- Jurnalis

Kamis, 2 Mei 2019 - 14:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat berlangsungnya konferensi pers dikantor BPJS Cabang Pamekasan, Madura.

Saat berlangsungnya konferensi pers dikantor BPJS Cabang Pamekasan, Madura.

Pamekasan, (regamedianews.com) – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) Kantor Cabang Pamekasan, Kamis (2/5/2019) melakukan Konferensi Pers bersama beberapa awak media terkait jaga mutu layanan kesehatan peserta JKN-KIS, status akreditasi rumah sakit harus pasti. Konferensi pers tersebut hadir Eko D.Kesdu, Kepala Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Publik serta didampingi oleh Aida Ratna Musdalifah selaku Staff Pengelolaan Fasilitas Kesehatan.

“Akreditasi terhadap rumah sakit baik rumah sakit milik pemerintah maupun milik swasta adalah hal yg wajib dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No 44 tahun 2009 tentang rumah sakit dan Peraturan Menteri Kesehatan No 34 tahun 2017 tentang akreditasi rumah sakit”, kata Kabid SDM, Umum dan Komunikasi Publik, Eko D.Kesdu.

Memurutnya, setiap rumah sakit wajib diakreditasi, akreditasi dapat dilakukan secara berkala paling sedikit 3 tahun. Akreditasi rumah sakit merupakan Pengakuan terhadap mutu pelayanan rumah sakit. Tujuannya untuk meningkatkan mutu pelayanan, melindungi kesehatan pasien dan meningkatkan perlindungan bagi masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Akreditasi merupakan bentuk perlindungan pemerintah dalam memenuhi hak setiap warga negara agar mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak dan bermutu oleh fasilitas pelayanan kesehatan. Akreditasi ini tidak hanya melindungi masyarakat, juga melindungi tenaga kesehatan yang bekerja di rumah sakit itu sendiri”, ungkap Eko (Kamis, 02/05/2019).

Baca Juga :  Polantas Sampang Akan Razia Truk ODOL

Lanjut, Eko menjelaskan, akreditasi sebagai persyaratan bagi rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan seharusnya diberlakukan sejak awal tahun 2014 seiring dengan pelaksanaan Program JKN-KIS. Namun, memperhatikan kesiapan rumah sakit, ketentuan ini kemudian diperpanjang hingga 1 Januari 2019 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 99 Tahun 2015 tentang perubahan PMK 71 Tahun 2013 Pasal 41 ayat (3).

“Kita sudah berkali-kali mengingatkan rumah sakit untuk mengurus akreditasi. Awal tahun lalu, pemerintah sudah memberi kesempatan kepada rumah sakit yang belum melaksanakan akreditasi untuk melakukan pembenahan dan perbaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, pemerintah juga telah memberikan surat rekomendasi kepada sejumlah rumah sakit mitra BPJS Kesehatan yang belum terakreditasi, agar paling lambat 30 Juni 2019 nanti harus sudah terakreditasi. Kemudian pada 11 Februari 2019, Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes juga sudah mengirimkan pemberitahuan bagi rumah sakit agar segera terakreditasi”, terang Eko.

Baca Juga :  Tahun 2018, Pemkab Sumenep Prioritaskan Peningkatan Infrastruktur Di Kepulauan

Staff Pengelolaan Fasilitas Kesehatan Aida Ratna Musdalifah menambahkan, bahwasanya BPJS Kesehatan Kantor Cabang Pamekasan telah melakukan kerjasama dengan 11 Rumah sakit, 9 diantanya telah terakreditasi dan 2 rumah sakit belum terakreditasi, yakni RSU Anna Medika Madura dan RSU Waru Pamekasan.

“Dua rumah sakit tersebut tetap menjalani kerjasama dengan BPJS Kesehatan KC Pamekasan dengan mempertimbangkan Surat Rekomendasi Menteri Kesehatan dan adanya perjanjian atau adendum terkait komitmen untuk melakukan akreditasi dengan batas waktu sampai 30 juni 2019.keduanya telah mengajukan Permohonan kepada Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS), Untuk RSU Anna medika Madura Survei Akreditasinya Bulan Mei dan Rsu Waru Bulan Juni”, ungkap Aida.

Harapan dari BPJS Kesehatan yakni seluruh rumah sakit yang bekerjasama dengan Pihak BPJS Kesehatan, khususnya rumah sakit yg ada di Madura agar segera menyelesaikan akreditasi rumah sakit. Hal ini sebagai bentuk untuk meningkatkan jaminan mutu pelayanan bagi peserta JKN – KIS, serta memberikan peningkatan terhadap perlindungan yang baik bagi peserta JKN- KIS. (rkz/sbd)

Berita Terkait

Kejari Sampang ‘Warning’ Pemdes Soal Dana Desa
Dua Perkara Pidana Damai di Rumah RJ UTM
Optimalkan Kebersihan dan Kesehatan Warga Binaan
Pelanggar Lalulintas di Sampang Melonjak
Kejari Sampang Awasi Tiga Program Desa
Pejabat Utama Polres Sampang Diganti
PAD Bangkalan Naik, Fraksi PAN Tekan Pembangunan Merata
Unira Daftarkan 802 Mahasiswa KKN Ke BPJS Ketenagakerjaan

Berita Terkait

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 22:46 WIB

Kejari Sampang ‘Warning’ Pemdes Soal Dana Desa

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 20:39 WIB

Dua Perkara Pidana Damai di Rumah RJ UTM

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 15:44 WIB

Optimalkan Kebersihan dan Kesehatan Warga Binaan

Jumat, 1 Agustus 2025 - 16:33 WIB

Pelanggar Lalulintas di Sampang Melonjak

Kamis, 31 Juli 2025 - 21:27 WIB

Pejabat Utama Polres Sampang Diganti

Berita Terbaru

Caption: tampak kondisi warung madura di Martajazah hangus dilalap si jago merah, (sumber foto: Humas Polres Bangkalan).

Peristiwa

Warung Madura di Bangkalan Ludes Terbakar

Minggu, 3 Agu 2025 - 08:38 WIB

Cation: Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sampang, Diecky E.K Andriyansyah, diwawancara awak media terkait Dana Desa, (dok. regamedianews).

Daerah

Kejari Sampang ‘Warning’ Pemdes Soal Dana Desa

Sabtu, 2 Agu 2025 - 22:46 WIB

Caption: Kejari Bangkalan selesaikan dua perkara tindak pidana ringan di Rumah Restorative Justice UTM.

Daerah

Dua Perkara Pidana Damai di Rumah RJ UTM

Sabtu, 2 Agu 2025 - 20:39 WIB

Caption: petugas Lapas Narkotika Pamekasan memberikan arahan, sebelum mendistribusikan peralatan mandi kepada warga binaan.

Daerah

Optimalkan Kebersihan dan Kesehatan Warga Binaan

Sabtu, 2 Agu 2025 - 15:44 WIB

Caption: anggota Satlantas Polres Sampang, memberikan sanksi tilang kepada pelanggar lalulintas saat terjaring Operasi Patuh 2025, (dok. Polantas Sampang).

Daerah

Pelanggar Lalulintas di Sampang Melonjak

Jumat, 1 Agu 2025 - 16:33 WIB