PN Bangkalan Digruduk Puluhan Jurnalis Pertanyakan Bebasnya Pelaku Kekerasan Terhadap Wartawan

- Jurnalis

Kamis, 2 Mei 2019 - 16:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana puluhan wartawan saat menyampaikan aspirasi di depan PN Bangkalan

Suasana puluhan wartawan saat menyampaikan aspirasi di depan PN Bangkalan

Bangkalan,(regamedianews.com) – Puluhan massa yang tergabung dalam Komunitas Wartawan Bangkalan (KWB) melakukan aksi di depan kantor Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan, dan mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Bangkalan, Madura, Kamis (02/05/2019).

Massa aksi mendatangi kantor PN dalam rangka menuntut keadilan dan mempertanyakan putusan hakim yang membebaskan jeratan hukum kepada Jumali salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas PUPRS  yang melakukan kekerasan kepada jurnalis di Bangkalan atas nama Ghinan Salman pada 20 september 2016 lalu.

Jimhur Saros salah satu orator aksi menyampaikan, merasa kesal kepada hakim Pengadilan Negeri Bangkalan karna terdakwa telah di putuskan bebas dari jeratan hukum. Menurutnya, perbuatan terdakwa yang melakukan kekerasan terhadap jurnalis sudah jelas pidana. Namun, pihaknya mempertanyakan kenapa hakim ketua Sri Hananta membebaskan terdakwa, Jumali dari seluruh dakwaan.

“Kedatangan kami untuk mempertanyakan putusan hakim kepada Ghinan Salman yang dipukul oleh JM salah satu ASN”, cetus Jimhur.

Menurutnya, pemukulan Jumali kepada Ghinan Salman saat melakukan peliputan sudah jelas pidana, bahkan menghalang – halangipun termasuk pidana. Namun, Jimhur mempertanyakan, ada apa dengan Pengadilan Negeri Bangkalan, kenapa membebaskan terdakwa.

Baca Juga :  Kejari Aceh Selatan Bakal Lakukan "Pakem"

“Ada apa ini kok dibebeskan bu? Sudah jelas ada pemukulan tapi tetap dibebaskan. Kalau ibu umpamakan keluarga ibu yang dipukul apakah ibu akan diam saja? dan membiarkan orang yang memukul dibebaskan”, tanyanya.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Bangkalan, Susanti Asri Wibawani, mengelak untuk ditemui para jurnalis, namun para jurnalis mengecam untuk mendobrak kantor PN apabila Ketua PN tidak menemui massa aksi dan mengabaikan aspirasi yang disampaikan para jurnalis. Sehingga berselang beberapa menit ketua PN menemui massa aksi.

“Kadatangan kami tidak main-main, kami ingin menegakkan keadilan hukum di Bangkalan, jangan sampai ketua PN Bangkalan alergi kepada Wartawan,” tegas Jimhur.

Ketua Pengadilan Negeri Bangkalan Susanti Asri Wibawani saat menerima massa aksi mengatakan, putusan yang diberikan kepada terdakwah tersebut adalah wewenang dari hakim, sedangkan dirinya mengaku hanya memantau atas proses persidangan saja.

Baca Juga :  Bencana Longsor Kembali Terjadi di Sampang

“Bebas tidaknya terdakwah adalah putusan hakim dengan melakukan beberapa pertimbangan, namun kami akan menerima segala ketidak puasan para wartawan jurnalis agar melakukan usulan secara prosedural”, terangnya.

Selain itu, puluhan jurnalis di Bangkalan tersebut juga mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Bangkalan guna mempertanyakan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) perihal dibebaskannya pelaku kekerasan Jumali dan dijamu langsung oleh Choiril Arifin Kasipindum Kejaksaan Negeri Bangkalan.

Menurut Choiril Arifin, selaku jaksa penuntut umum juga tidak tahu menahu secara jelas alasan hakim membebaskan terdakwa. Padahal, menurutnya pasal yang ditujukan kepada terdakwa sudah jelas-jelas pidana, bahkan saat dilaksanakan visumpun jelas ada tanda tanda kekerasan. Namun, pihaknya menambahkan, menghargai putusan hakim, akan tetapi dirinya akan melakukan Kasasi kepusat.

“Kami sudah melakukan koordinasi dan kami akan melakukan cara Kasasi kepusat”, pungkasnya. (sfn/tfk)

Berita Terkait

Arah Baru MUI Sampang: Jadi Pelayan Umat dan Benteng Sosial
Polisi Beberkan Hasil Identifikasi Kerangka Mr.X di Sampang
Belasan Perwira Polres Sumenep Dimutasi
Polisi Ungkap Pelaku Pembacokan di Kos Tanah Merah
Pemkab Pamekasan Gandeng Pengusaha Ringankan Beban UHC
Pimpin Disdik Sampang, Nor Alam Emban Misi Pembenahan
Pagu DD 2026 Turun, Pemdes Pamekasan Diminta Fokus Skala Prioritas
Polres Sumenep Gagalkan Peredaran 1 Ons Sabu

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 18:30 WIB

Arah Baru MUI Sampang: Jadi Pelayan Umat dan Benteng Sosial

Sabtu, 24 Januari 2026 - 12:12 WIB

Polisi Beberkan Hasil Identifikasi Kerangka Mr.X di Sampang

Jumat, 23 Januari 2026 - 22:22 WIB

Belasan Perwira Polres Sumenep Dimutasi

Jumat, 23 Januari 2026 - 16:06 WIB

Polisi Ungkap Pelaku Pembacokan di Kos Tanah Merah

Jumat, 23 Januari 2026 - 13:37 WIB

Pemkab Pamekasan Gandeng Pengusaha Ringankan Beban UHC

Berita Terbaru

Caption: Ketua MUI Sampang KH.Itqan Bushiri menyampaikan sambutannya dalam agenda ta'aruf dan konsolidasi pengurus, (dok. foto istimewa).

Daerah

Arah Baru MUI Sampang: Jadi Pelayan Umat dan Benteng Sosial

Minggu, 25 Jan 2026 - 18:30 WIB

Caption: Fitrih Anisah mantan Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kabupaten Sampang, (dok. foto istimewa).

Opini

Membaca Kasus Kajari Sampang Tanpa Romantisme Kekuasaan

Sabtu, 24 Jan 2026 - 23:18 WIB

Caption: ilustrasi pemeriksaan medis resmi dari tim inafis dan tim dokter forensik terhadap kerangka manusia, (dok. Harry Rega Media).

Hukum&Kriminal

Polisi Beberkan Hasil Identifikasi Kerangka Mr.X di Sampang

Sabtu, 24 Jan 2026 - 12:12 WIB

Caption: Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardianto bersama Ketua Bhayangkari berjabat tangan dengan sejumlah perwira yang dimutasi usai gelar sertijab, (sumber foto: Media Center Sumenep).

Daerah

Belasan Perwira Polres Sumenep Dimutasi

Jumat, 23 Jan 2026 - 22:22 WIB

Caption: Konsulat Jenderal Australia Mr.Glen Askew berikan cinderamata kepada Bupati Sampang H.Slamet Junaidi, (dok. foto istimewa).

Nasional

Konjen Australia Jajaki Potensi Unggulan Kota Bahari

Jumat, 23 Jan 2026 - 20:40 WIB