PN Bangkalan Digruduk Puluhan Jurnalis Pertanyakan Bebasnya Pelaku Kekerasan Terhadap Wartawan

- Jurnalis

Kamis, 2 Mei 2019 - 16:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana puluhan wartawan saat menyampaikan aspirasi di depan PN Bangkalan

Suasana puluhan wartawan saat menyampaikan aspirasi di depan PN Bangkalan

Bangkalan,(regamedianews.com) – Puluhan massa yang tergabung dalam Komunitas Wartawan Bangkalan (KWB) melakukan aksi di depan kantor Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan, dan mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Bangkalan, Madura, Kamis (02/05/2019).

Massa aksi mendatangi kantor PN dalam rangka menuntut keadilan dan mempertanyakan putusan hakim yang membebaskan jeratan hukum kepada Jumali salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas PUPRS  yang melakukan kekerasan kepada jurnalis di Bangkalan atas nama Ghinan Salman pada 20 september 2016 lalu.

Jimhur Saros salah satu orator aksi menyampaikan, merasa kesal kepada hakim Pengadilan Negeri Bangkalan karna terdakwa telah di putuskan bebas dari jeratan hukum. Menurutnya, perbuatan terdakwa yang melakukan kekerasan terhadap jurnalis sudah jelas pidana. Namun, pihaknya mempertanyakan kenapa hakim ketua Sri Hananta membebaskan terdakwa, Jumali dari seluruh dakwaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kedatangan kami untuk mempertanyakan putusan hakim kepada Ghinan Salman yang dipukul oleh JM salah satu ASN”, cetus Jimhur.

Baca Juga :  Kacong Cebbhing Bangkalan Siap Promosikan Wisata dan Budaya Bangkalan

Menurutnya, pemukulan Jumali kepada Ghinan Salman saat melakukan peliputan sudah jelas pidana, bahkan menghalang – halangipun termasuk pidana. Namun, Jimhur mempertanyakan, ada apa dengan Pengadilan Negeri Bangkalan, kenapa membebaskan terdakwa.

“Ada apa ini kok dibebeskan bu? Sudah jelas ada pemukulan tapi tetap dibebaskan. Kalau ibu umpamakan keluarga ibu yang dipukul apakah ibu akan diam saja? dan membiarkan orang yang memukul dibebaskan”, tanyanya.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Bangkalan, Susanti Asri Wibawani, mengelak untuk ditemui para jurnalis, namun para jurnalis mengecam untuk mendobrak kantor PN apabila Ketua PN tidak menemui massa aksi dan mengabaikan aspirasi yang disampaikan para jurnalis. Sehingga berselang beberapa menit ketua PN menemui massa aksi.

“Kadatangan kami tidak main-main, kami ingin menegakkan keadilan hukum di Bangkalan, jangan sampai ketua PN Bangkalan alergi kepada Wartawan,” tegas Jimhur.

Ketua Pengadilan Negeri Bangkalan Susanti Asri Wibawani saat menerima massa aksi mengatakan, putusan yang diberikan kepada terdakwah tersebut adalah wewenang dari hakim, sedangkan dirinya mengaku hanya memantau atas proses persidangan saja.

Baca Juga :  Sering Transaksi Sabu, Warga Asal Sumenep di Ciduk Polisi

“Bebas tidaknya terdakwah adalah putusan hakim dengan melakukan beberapa pertimbangan, namun kami akan menerima segala ketidak puasan para wartawan jurnalis agar melakukan usulan secara prosedural”, terangnya.

Selain itu, puluhan jurnalis di Bangkalan tersebut juga mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Bangkalan guna mempertanyakan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) perihal dibebaskannya pelaku kekerasan Jumali dan dijamu langsung oleh Choiril Arifin Kasipindum Kejaksaan Negeri Bangkalan.

Menurut Choiril Arifin, selaku jaksa penuntut umum juga tidak tahu menahu secara jelas alasan hakim membebaskan terdakwa. Padahal, menurutnya pasal yang ditujukan kepada terdakwa sudah jelas-jelas pidana, bahkan saat dilaksanakan visumpun jelas ada tanda tanda kekerasan. Namun, pihaknya menambahkan, menghargai putusan hakim, akan tetapi dirinya akan melakukan Kasasi kepusat.

“Kami sudah melakukan koordinasi dan kami akan melakukan cara Kasasi kepusat”, pungkasnya. (sfn/tfk)

Berita Terkait

Bupati Sampang Tekankan Transparansi Penggunaan Dana Desa
DPRD Sampang Sepakati APBD 2026 Sebesar Rp1,98 Triliun
Pemkab Pamekasan Perkuat Peran Posyandu Tekan Angka Stunting
Pamekasan Ekspor Produk Tembakau Rp2,7 Miliar
Nelayan Arosbaya Protes, Kapal Troll Ancam Nyawa dan Ekosistem Laut
13 Desember 2025, MUI Sampang Gelar Musda ‘Pemilihan Ketua’
Pemkab Sampang Wujudkan Lingkungan Sehat Tanpa Rokok
Polantas Sampang Ringkus Pria Bawa Kabur Motor Curian

Berita Terkait

Sabtu, 29 November 2025 - 09:09 WIB

Bupati Sampang Tekankan Transparansi Penggunaan Dana Desa

Jumat, 28 November 2025 - 17:13 WIB

DPRD Sampang Sepakati APBD 2026 Sebesar Rp1,98 Triliun

Jumat, 28 November 2025 - 13:12 WIB

Pemkab Pamekasan Perkuat Peran Posyandu Tekan Angka Stunting

Kamis, 27 November 2025 - 22:07 WIB

Nelayan Arosbaya Protes, Kapal Troll Ancam Nyawa dan Ekosistem Laut

Kamis, 27 November 2025 - 17:08 WIB

13 Desember 2025, MUI Sampang Gelar Musda ‘Pemilihan Ketua’

Berita Terbaru

Caption: Personel BPBD Sampang bersama nelayan, berupaya mengevakuasi kapal slerek yang tenggelam di perairan laut Camplong, (sumber foto: BPBD Sampang).

Peristiwa

Ombak Ganas Telan Kapal Warga Camplong Sampang

Sabtu, 29 Nov 2025 - 22:02 WIB

Caption: potongan video, tampak polisi bersama warga mengevakuasi bocah tenggelam di tambak ikan nila di Desa Aeng Sareh, (dok. Harry, Rega Media).

Peristiwa

Nyawa Bocah Sampang Melayang ‘Demi Sandal’

Sabtu, 29 Nov 2025 - 15:23 WIB

Caption: Bupati Sampang H Slamet Junaidi, sampaikan sambutan saat sosialisasi akuntabilitas pengelolaan dana desa, (sumber foto: Diskominfo Sampang).

Daerah

Bupati Sampang Tekankan Transparansi Penggunaan Dana Desa

Sabtu, 29 Nov 2025 - 09:09 WIB

Caption: Bupati Sampang sampaikan sambutan saat rapat paripurna DPRD Sampang, tentang persetujuan APBD tahun 2026, (dok. Harry, Rega Media).

Daerah

DPRD Sampang Sepakati APBD 2026 Sebesar Rp1,98 Triliun

Jumat, 28 Nov 2025 - 17:13 WIB