PN Bangkalan Digruduk Puluhan Jurnalis Pertanyakan Bebasnya Pelaku Kekerasan Terhadap Wartawan

- Jurnalis

Kamis, 2 Mei 2019 - 16:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana puluhan wartawan saat menyampaikan aspirasi di depan PN Bangkalan

Suasana puluhan wartawan saat menyampaikan aspirasi di depan PN Bangkalan

Bangkalan,(regamedianews.com) – Puluhan massa yang tergabung dalam Komunitas Wartawan Bangkalan (KWB) melakukan aksi di depan kantor Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan, dan mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Bangkalan, Madura, Kamis (02/05/2019).

Massa aksi mendatangi kantor PN dalam rangka menuntut keadilan dan mempertanyakan putusan hakim yang membebaskan jeratan hukum kepada Jumali salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas PUPRS  yang melakukan kekerasan kepada jurnalis di Bangkalan atas nama Ghinan Salman pada 20 september 2016 lalu.

Jimhur Saros salah satu orator aksi menyampaikan, merasa kesal kepada hakim Pengadilan Negeri Bangkalan karna terdakwa telah di putuskan bebas dari jeratan hukum. Menurutnya, perbuatan terdakwa yang melakukan kekerasan terhadap jurnalis sudah jelas pidana. Namun, pihaknya mempertanyakan kenapa hakim ketua Sri Hananta membebaskan terdakwa, Jumali dari seluruh dakwaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kedatangan kami untuk mempertanyakan putusan hakim kepada Ghinan Salman yang dipukul oleh JM salah satu ASN”, cetus Jimhur.

Baca Juga :  Pasien Dalam Pengawasan Covid-19 Meninggal Dunia di RS Syamrabu Bangkalan

Menurutnya, pemukulan Jumali kepada Ghinan Salman saat melakukan peliputan sudah jelas pidana, bahkan menghalang – halangipun termasuk pidana. Namun, Jimhur mempertanyakan, ada apa dengan Pengadilan Negeri Bangkalan, kenapa membebaskan terdakwa.

“Ada apa ini kok dibebeskan bu? Sudah jelas ada pemukulan tapi tetap dibebaskan. Kalau ibu umpamakan keluarga ibu yang dipukul apakah ibu akan diam saja? dan membiarkan orang yang memukul dibebaskan”, tanyanya.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Bangkalan, Susanti Asri Wibawani, mengelak untuk ditemui para jurnalis, namun para jurnalis mengecam untuk mendobrak kantor PN apabila Ketua PN tidak menemui massa aksi dan mengabaikan aspirasi yang disampaikan para jurnalis. Sehingga berselang beberapa menit ketua PN menemui massa aksi.

“Kadatangan kami tidak main-main, kami ingin menegakkan keadilan hukum di Bangkalan, jangan sampai ketua PN Bangkalan alergi kepada Wartawan,” tegas Jimhur.

Ketua Pengadilan Negeri Bangkalan Susanti Asri Wibawani saat menerima massa aksi mengatakan, putusan yang diberikan kepada terdakwah tersebut adalah wewenang dari hakim, sedangkan dirinya mengaku hanya memantau atas proses persidangan saja.

Baca Juga :  Selama Ramadhan, Jam Besuk Rutan Sampang Dirubah

“Bebas tidaknya terdakwah adalah putusan hakim dengan melakukan beberapa pertimbangan, namun kami akan menerima segala ketidak puasan para wartawan jurnalis agar melakukan usulan secara prosedural”, terangnya.

Selain itu, puluhan jurnalis di Bangkalan tersebut juga mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Bangkalan guna mempertanyakan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) perihal dibebaskannya pelaku kekerasan Jumali dan dijamu langsung oleh Choiril Arifin Kasipindum Kejaksaan Negeri Bangkalan.

Menurut Choiril Arifin, selaku jaksa penuntut umum juga tidak tahu menahu secara jelas alasan hakim membebaskan terdakwa. Padahal, menurutnya pasal yang ditujukan kepada terdakwa sudah jelas-jelas pidana, bahkan saat dilaksanakan visumpun jelas ada tanda tanda kekerasan. Namun, pihaknya menambahkan, menghargai putusan hakim, akan tetapi dirinya akan melakukan Kasasi kepusat.

“Kami sudah melakukan koordinasi dan kami akan melakukan cara Kasasi kepusat”, pungkasnya. (sfn/tfk)

Berita Terkait

Mau Ditangkap, Maling di Sampang ‘Ngumpet’ Dibawah Ranjang
ESP PLTU Anggrek Bermasalah, Pemda Didesak Turun Tangan
Resmob Pamekasan Kembali Ciduk Satu Pelaku Penganiayaan
Bupati Sampang Tekan OPD Tingkatkan Kinerja
Nyolong !, Pria Pangelen Sampang Berujung Masuk Bui
PHE WMO Bangun Ekosistem Laut Produktif di Tlangoh
Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum
Hari Bhakti Kemenimipas, Momentum Lapas Memperkuat Transformasi

Berita Terkait

Jumat, 21 November 2025 - 19:39 WIB

Mau Ditangkap, Maling di Sampang ‘Ngumpet’ Dibawah Ranjang

Jumat, 21 November 2025 - 16:14 WIB

ESP PLTU Anggrek Bermasalah, Pemda Didesak Turun Tangan

Jumat, 21 November 2025 - 13:59 WIB

Resmob Pamekasan Kembali Ciduk Satu Pelaku Penganiayaan

Jumat, 21 November 2025 - 12:29 WIB

Bupati Sampang Tekan OPD Tingkatkan Kinerja

Kamis, 20 November 2025 - 18:18 WIB

Nyolong !, Pria Pangelen Sampang Berujung Masuk Bui

Berita Terbaru

Caption: sebelum ditangkap dan dibawa ke Mako Polres Sampang, tersangka inisial S sempat bersembunyi dibawah kolong ranjang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Mau Ditangkap, Maling di Sampang ‘Ngumpet’ Dibawah Ranjang

Jumat, 21 Nov 2025 - 19:39 WIB

Caption: gambar ilustrasi cuaca ekstrem berupa hujan disertai petir, (dok. regamedianews).

Peristiwa

36 Wilayah di Jawa Timur Dihantui Cuaca Ekstrem

Jumat, 21 Nov 2025 - 17:16 WIB

Caption: Electrostatic Precipitator pada Pembangkit Listrik Tenaga Uap di Kecamatan Anggrek Gorontalo Utara, (dok. regamedianews).

Daerah

ESP PLTU Anggrek Bermasalah, Pemda Didesak Turun Tangan

Jumat, 21 Nov 2025 - 16:14 WIB

Caption: Satreskrim Polres Pamekasan tunjukkan barang bukti dan tersangka penganiayaan berinisial P, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Resmob Pamekasan Kembali Ciduk Satu Pelaku Penganiayaan

Jumat, 21 Nov 2025 - 13:59 WIB

Caption: Bupati Sampang H Slamet Junaidi, didampingi Wabup dan Sekda saat pimpin rapat bersama OPD, (sumber foto: Diskominfo Sampang).

Daerah

Bupati Sampang Tekan OPD Tingkatkan Kinerja

Jumat, 21 Nov 2025 - 12:29 WIB