HBO Dipandang Perlu Untuk Tertibkan Penyalahgunaan Bantuan

- Jurnalis

Sabtu, 18 Mei 2019 - 11:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 79 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Belanja Bantuan Hibah dan Bantuan Sosial.

Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 79 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Belanja Bantuan Hibah dan Bantuan Sosial.

Bandung Barat, (regamedianews.com) – Pemerintah Kabupaten Bandung Barat resmi menerbitkan Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 79 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Belanja Bantuan Hibah dan Bantuan Sosial. Jum’at (17/5/2019)

Hal itu sebagai langkah dalam menerapkan penganggaran, penatausahaan, penyaluran dan pelaporan belanja hibah dan bantuan sosial melalui sistem aplikasi berbasis web atau biasa disebut dengan Hibah Bansos Online (HBO).

Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung Barat, Asep Sodikin menyatakan, regulasi pemberian hibah dan bansos telah diatur melalui Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bansos yang Bersumber dari APBD.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Terakhir diubah dengan Permendagri Nomor 123 Tahun 2018 Tentang Perubahan Keempat Permendagri Nomor 32 Tahun 2011, sehubungan dengan perubahan regulasi tersebut, maka Pemkab Bandung Barat memandang perlu melakukan perubahan Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 79 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Belanja Bantuan Hibah dan Bantuan Sosial”, terangnya.

Baca Juga :  Aksi Tak Senonoh Dipertontonkan Siswa Gorut di Tempat Umum

Sejak 2018 lalu, seiring kemajuan teknologi Bandung Barat sudah menerapkan penganggaran, penatausahaan, penyaluran dan pelaporan belanja hibah dan bansos melalui sistem aplikasi berbasis web atau sistem online.

“Tujuannya untuk meningkatkan tertib administrasi dan meningkatkan peran masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam memonitor penyaluran belanja bansos dan hibah, termasuk mencegah temuan dari BPK”, tandasnya.

Hal tersebut sesuai dengan sambutan Asep yang dibacakan oleh Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Bandung Barat, Lukman Hakim dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Bupati Bandung Barat No 21 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bandung Barat No 79 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Belanja Bantuan Hibah dan Bantuan Sosial yang diikuti perwakilan masing-masing SKPD di Lembang.

Menurutnya, melalui sistem ini seluruh tahapan proses dimulai dari penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan serta monitoring dan evaluasi dapat dilihat secara online dan transparan.

“Namun demikian, dalam proses pelaksanaan administrasi penyaluran belanja hibah ini masih terdapat beberapa kelemahan seperti dalam perencanaan, proposal serta evaluasi pelaporan dan pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku”, tandasnya.

Baca Juga :  11 Desa di Sampang Dijabat Pj, Tiga Diantaranya Proses PAW

Dalam hal ini harus mampu menghasilkan sumberdaya pegawai yang siap dan mampu mengaplikasikannya, serta bekerja secara optimal dalam menjalankan roda pemerintahan di bidang pengelolaan keuangan daerah, khususnya hibah dan bansos sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Saya juga meminta seluruh perangkat daerah agar selalu berhati-hati dan berpedoman pada perundang-undangan yang terkait belanja hibah dan bansos melalui prosedur dan mekanisme tahapan yang benar mulai dari perencanaan, proposal, penganggaran sampai evaluasi pelaporan dan pertanggungjawaban,” katanya.

Terutama, kata dia, khusus tim verifikasi di tingkat perangkat daerah agar benar-benar melakukan penelitian dan pengecekan terhadap berkas proposal persyaratan yang diperlukan serta keabsahan terhadap keberadaan badan, kelembagaan, organisasi kemasyarakatan calon penerima bantuan hibah.

“Tim verifikasi diminta lebih teliti dalam memeriksa berkas yang diajukan dari masyarakat, dalam menyalurkan bansos dan hibah ini”, tandasnya. (agil)

Berita Terkait

Komisi II DPRD Pamekasan Sidak Pembangunan SIHT
Lapas Pamekasan Razia Serentak Bersama TNI Polri
SPPG Al-Baghdady Daleman Ready, Dandim Sampang Tekankan Pengawasan Kolektif
Lapas Narkotika Pamekasan Gencar Deteksi Dini
PBSI Sampang Komitmen Cetak Atlet Berprestasi
Masyarakat Bangkalan Diajak Berbenah dan Berbudaya
Dandim Pamekasan Gaet Pers Jadi Mitra Strategis
Siswa di Sampang Numpang Belajar di Rumah Warga

Berita Terkait

Senin, 27 Oktober 2025 - 21:53 WIB

Komisi II DPRD Pamekasan Sidak Pembangunan SIHT

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 22:56 WIB

Lapas Pamekasan Razia Serentak Bersama TNI Polri

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 14:04 WIB

SPPG Al-Baghdady Daleman Ready, Dandim Sampang Tekankan Pengawasan Kolektif

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 13:23 WIB

Lapas Narkotika Pamekasan Gencar Deteksi Dini

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 11:48 WIB

PBSI Sampang Komitmen Cetak Atlet Berprestasi

Berita Terbaru

Caption: Komisi II DPRD Pamekasan saat meninjau langsung pengerjaan proyek SIHT, (dok. regamedianews).

Daerah

Komisi II DPRD Pamekasan Sidak Pembangunan SIHT

Senin, 27 Okt 2025 - 21:53 WIB

Caption: Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Sumenep AKP Agus Rusdiyanto, (sumber foto: Tribun Madura).

Hukum&Kriminal

Polisi: Proses Hukum Bang Alief Sesuai Mekanisme

Minggu, 26 Okt 2025 - 15:05 WIB

Caption: petugas gabungan TNI Polri dan petugas Lapas Pamekasan, saat menggeledah satu persatu kamar hunian warga binaan, (dok. foto istimewa).

Daerah

Lapas Pamekasan Razia Serentak Bersama TNI Polri

Sabtu, 25 Okt 2025 - 22:56 WIB

Caption: rekaman cctv saat terjadinya pembacokan terhadap petugas SPBU Camplong oleh sejumlah orang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Kasus Pembacokan Petugas SPBU di Sampang Buram

Sabtu, 25 Okt 2025 - 19:40 WIB