HBO Dipandang Perlu Untuk Tertibkan Penyalahgunaan Bantuan

- Jurnalis

Sabtu, 18 Mei 2019 - 11:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 79 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Belanja Bantuan Hibah dan Bantuan Sosial.

Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 79 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Belanja Bantuan Hibah dan Bantuan Sosial.

Bandung Barat, (regamedianews.com) – Pemerintah Kabupaten Bandung Barat resmi menerbitkan Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 79 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Belanja Bantuan Hibah dan Bantuan Sosial. Jum’at (17/5/2019)

Hal itu sebagai langkah dalam menerapkan penganggaran, penatausahaan, penyaluran dan pelaporan belanja hibah dan bantuan sosial melalui sistem aplikasi berbasis web atau biasa disebut dengan Hibah Bansos Online (HBO).

Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung Barat, Asep Sodikin menyatakan, regulasi pemberian hibah dan bansos telah diatur melalui Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bansos yang Bersumber dari APBD.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Terakhir diubah dengan Permendagri Nomor 123 Tahun 2018 Tentang Perubahan Keempat Permendagri Nomor 32 Tahun 2011, sehubungan dengan perubahan regulasi tersebut, maka Pemkab Bandung Barat memandang perlu melakukan perubahan Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 79 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Belanja Bantuan Hibah dan Bantuan Sosial”, terangnya.

Baca Juga :  Jelang Pemilu, Polres Sampang Tingkatkan Soliditas

Sejak 2018 lalu, seiring kemajuan teknologi Bandung Barat sudah menerapkan penganggaran, penatausahaan, penyaluran dan pelaporan belanja hibah dan bansos melalui sistem aplikasi berbasis web atau sistem online.

“Tujuannya untuk meningkatkan tertib administrasi dan meningkatkan peran masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam memonitor penyaluran belanja bansos dan hibah, termasuk mencegah temuan dari BPK”, tandasnya.

Hal tersebut sesuai dengan sambutan Asep yang dibacakan oleh Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Bandung Barat, Lukman Hakim dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Bupati Bandung Barat No 21 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bandung Barat No 79 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Belanja Bantuan Hibah dan Bantuan Sosial yang diikuti perwakilan masing-masing SKPD di Lembang.

Menurutnya, melalui sistem ini seluruh tahapan proses dimulai dari penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan serta monitoring dan evaluasi dapat dilihat secara online dan transparan.

“Namun demikian, dalam proses pelaksanaan administrasi penyaluran belanja hibah ini masih terdapat beberapa kelemahan seperti dalam perencanaan, proposal serta evaluasi pelaporan dan pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku”, tandasnya.

Baca Juga :  Kapolres Gorut : Sumpah Pemuda Komitmen Kebangsaan

Dalam hal ini harus mampu menghasilkan sumberdaya pegawai yang siap dan mampu mengaplikasikannya, serta bekerja secara optimal dalam menjalankan roda pemerintahan di bidang pengelolaan keuangan daerah, khususnya hibah dan bansos sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Saya juga meminta seluruh perangkat daerah agar selalu berhati-hati dan berpedoman pada perundang-undangan yang terkait belanja hibah dan bansos melalui prosedur dan mekanisme tahapan yang benar mulai dari perencanaan, proposal, penganggaran sampai evaluasi pelaporan dan pertanggungjawaban,” katanya.

Terutama, kata dia, khusus tim verifikasi di tingkat perangkat daerah agar benar-benar melakukan penelitian dan pengecekan terhadap berkas proposal persyaratan yang diperlukan serta keabsahan terhadap keberadaan badan, kelembagaan, organisasi kemasyarakatan calon penerima bantuan hibah.

“Tim verifikasi diminta lebih teliti dalam memeriksa berkas yang diajukan dari masyarakat, dalam menyalurkan bansos dan hibah ini”, tandasnya. (agil)

Berita Terkait

Pemdes Rongdalam Dorong Geliat Ekonomi Desa
Atlet Sambo Asal Bangkalan Meninggal Dunia
Polisi Tingkatkan Pengamanan Sekitar Kampus UTM
Kasus DBD Kembali Hantui Warga Sampang
Lapas Narkotika Pamekasan Cek Fisik Senjata Api
BRI Bangkalan Buka Suara Soal Laporan KAKI Jatim
Ketua La Ham Pelototi Pertambangan di Botudulanga
Bupati Sampang Lantik Direktur PDAM dan PT GSM

Berita Terkait

Sabtu, 28 Juni 2025 - 19:56 WIB

Pemdes Rongdalam Dorong Geliat Ekonomi Desa

Sabtu, 28 Juni 2025 - 13:10 WIB

Atlet Sambo Asal Bangkalan Meninggal Dunia

Jumat, 27 Juni 2025 - 21:15 WIB

Polisi Tingkatkan Pengamanan Sekitar Kampus UTM

Kamis, 26 Juni 2025 - 18:33 WIB

Kasus DBD Kembali Hantui Warga Sampang

Kamis, 26 Juni 2025 - 17:34 WIB

Lapas Narkotika Pamekasan Cek Fisik Senjata Api

Berita Terbaru

Caption: Musyawarah Desa Khusus dalam pembentukan pengurus Koperasi Desa Merah Putih Rongdalam, (dok. regamedianews).

Daerah

Pemdes Rongdalam Dorong Geliat Ekonomi Desa

Sabtu, 28 Jun 2025 - 19:56 WIB

Caption: inisial RT (tengah) terduga pelaku tindak pidana pencurian uang saat diamankan anggota Polri dan TNI, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Diduga Mencuri, Pemuda Pohuwato Diamankan Polisi

Sabtu, 28 Jun 2025 - 16:35 WIB

Caption: potongan video, berlangsungnya pertandingan atlet KONI Sampang cabor kickboxing diajang Porprov Jatim 2025, (dok. regamedianews).

Olahraga

Merasa Dicurangi, KONI Sampang Protes Ke PB Porprov

Sabtu, 28 Jun 2025 - 15:21 WIB

Caption: jenazah Naufaluddin Hanif atlet sambo asal Bangkalan saat berada di RSUD Kepanjen Malang, (dok. regamedianews).

Daerah

Atlet Sambo Asal Bangkalan Meninggal Dunia

Sabtu, 28 Jun 2025 - 13:10 WIB

Caption: petugas keamanan kampus UTM terima sambang patroli Polres Bangkalan, (dok. regamedianews).

Daerah

Polisi Tingkatkan Pengamanan Sekitar Kampus UTM

Jumat, 27 Jun 2025 - 21:15 WIB