HBO Dipandang Perlu Untuk Tertibkan Penyalahgunaan Bantuan

- Jurnalis

Sabtu, 18 Mei 2019 - 11:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 79 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Belanja Bantuan Hibah dan Bantuan Sosial.

Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 79 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Belanja Bantuan Hibah dan Bantuan Sosial.

Bandung Barat, (regamedianews.com) – Pemerintah Kabupaten Bandung Barat resmi menerbitkan Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 79 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Belanja Bantuan Hibah dan Bantuan Sosial. Jum’at (17/5/2019)

Hal itu sebagai langkah dalam menerapkan penganggaran, penatausahaan, penyaluran dan pelaporan belanja hibah dan bantuan sosial melalui sistem aplikasi berbasis web atau biasa disebut dengan Hibah Bansos Online (HBO).

Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung Barat, Asep Sodikin menyatakan, regulasi pemberian hibah dan bansos telah diatur melalui Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bansos yang Bersumber dari APBD.

“Terakhir diubah dengan Permendagri Nomor 123 Tahun 2018 Tentang Perubahan Keempat Permendagri Nomor 32 Tahun 2011, sehubungan dengan perubahan regulasi tersebut, maka Pemkab Bandung Barat memandang perlu melakukan perubahan Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 79 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Belanja Bantuan Hibah dan Bantuan Sosial”, terangnya.

Baca Juga :  UKM-KSR IAIN MADURA Bagi-Bagi Takjil

Sejak 2018 lalu, seiring kemajuan teknologi Bandung Barat sudah menerapkan penganggaran, penatausahaan, penyaluran dan pelaporan belanja hibah dan bansos melalui sistem aplikasi berbasis web atau sistem online.

“Tujuannya untuk meningkatkan tertib administrasi dan meningkatkan peran masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam memonitor penyaluran belanja bansos dan hibah, termasuk mencegah temuan dari BPK”, tandasnya.

Hal tersebut sesuai dengan sambutan Asep yang dibacakan oleh Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Bandung Barat, Lukman Hakim dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Bupati Bandung Barat No 21 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bandung Barat No 79 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Belanja Bantuan Hibah dan Bantuan Sosial yang diikuti perwakilan masing-masing SKPD di Lembang.

Menurutnya, melalui sistem ini seluruh tahapan proses dimulai dari penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan serta monitoring dan evaluasi dapat dilihat secara online dan transparan.

“Namun demikian, dalam proses pelaksanaan administrasi penyaluran belanja hibah ini masih terdapat beberapa kelemahan seperti dalam perencanaan, proposal serta evaluasi pelaporan dan pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku”, tandasnya.

Baca Juga :  Kepala DPMD Sampang Inginkan Operator Sipades Tidak Digonta Ganti

Dalam hal ini harus mampu menghasilkan sumberdaya pegawai yang siap dan mampu mengaplikasikannya, serta bekerja secara optimal dalam menjalankan roda pemerintahan di bidang pengelolaan keuangan daerah, khususnya hibah dan bansos sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Saya juga meminta seluruh perangkat daerah agar selalu berhati-hati dan berpedoman pada perundang-undangan yang terkait belanja hibah dan bansos melalui prosedur dan mekanisme tahapan yang benar mulai dari perencanaan, proposal, penganggaran sampai evaluasi pelaporan dan pertanggungjawaban,” katanya.

Terutama, kata dia, khusus tim verifikasi di tingkat perangkat daerah agar benar-benar melakukan penelitian dan pengecekan terhadap berkas proposal persyaratan yang diperlukan serta keabsahan terhadap keberadaan badan, kelembagaan, organisasi kemasyarakatan calon penerima bantuan hibah.

“Tim verifikasi diminta lebih teliti dalam memeriksa berkas yang diajukan dari masyarakat, dalam menyalurkan bansos dan hibah ini”, tandasnya. (agil)

Berita Terkait

Buntut Kasus RS Nindhita, DPRD Sampang Didemo
MUI Sampang Imbau Masyarakat: Tahun Baru Tanpa Euforia
Wabup Sumenep: Kerukunan Umat Kunci Utama Pembangunan
Malam Tahun Baru di Sampang Dilarang “Ugal-Ugalan”
Gebrakan Bupati Sampang, Sulap Jalan Desa Berstandar Nasional
Personel Gabungan Sapu Bersih Barang Terlarang di Lapas Narkotika Pamekasan
PLN UP3 Madura Pastikan Keandalan Listrik Selama Natal
Sambut Nataru, Rutan Sampang Sterilkan Kamar Hunian

Berita Terkait

Senin, 29 Desember 2025 - 13:33 WIB

Buntut Kasus RS Nindhita, DPRD Sampang Didemo

Minggu, 28 Desember 2025 - 17:34 WIB

MUI Sampang Imbau Masyarakat: Tahun Baru Tanpa Euforia

Minggu, 28 Desember 2025 - 13:08 WIB

Wabup Sumenep: Kerukunan Umat Kunci Utama Pembangunan

Jumat, 26 Desember 2025 - 11:59 WIB

Gebrakan Bupati Sampang, Sulap Jalan Desa Berstandar Nasional

Jumat, 26 Desember 2025 - 08:08 WIB

Personel Gabungan Sapu Bersih Barang Terlarang di Lapas Narkotika Pamekasan

Berita Terbaru

Caption: para tersangka kasus penyalahgunaan narkoba dikawal ketat anggota Polres Sampang bersenjata laras panjang, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Sampang Darurat Narkoba, 174 Tersangka Diringkus!

Senin, 29 Des 2025 - 18:53 WIB

Caption: konferensi pers, Polres Sampang tunjukkan barang bukti serta tersangka kasus kriminal dan narkoba, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Polres Sampang Tuntaskan 260 Kasus Kriminal Sepanjang Tahun 2025

Senin, 29 Des 2025 - 16:46 WIB

Caption: petugas kepolisian siaga pengamanan aksi demo Formabes di depan Kantor DPRD Sampang, (dok. Harry, Rega Media).

Daerah

Buntut Kasus RS Nindhita, DPRD Sampang Didemo

Senin, 29 Des 2025 - 13:33 WIB

Caption: Ketua MUI Kabupaten Sampang KH Itqon Bushiri, (dok. Harry, Rega Media).

Daerah

MUI Sampang Imbau Masyarakat: Tahun Baru Tanpa Euforia

Minggu, 28 Des 2025 - 17:34 WIB

Caption: Wabup Sumenep KH Imam Hasyim, sampaikan sambutan dalam acara safari kerukunan di Aula Bappeda, (sumber foto: Sumenep.go.id).

Daerah

Wabup Sumenep: Kerukunan Umat Kunci Utama Pembangunan

Minggu, 28 Des 2025 - 13:08 WIB