HBO Dipandang Perlu Untuk Tertibkan Penyalahgunaan Bantuan

- Jurnalis

Sabtu, 18 Mei 2019 - 11:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 79 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Belanja Bantuan Hibah dan Bantuan Sosial.

Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 79 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Belanja Bantuan Hibah dan Bantuan Sosial.

Bandung Barat, (regamedianews.com) – Pemerintah Kabupaten Bandung Barat resmi menerbitkan Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 79 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Belanja Bantuan Hibah dan Bantuan Sosial. Jum’at (17/5/2019)

Hal itu sebagai langkah dalam menerapkan penganggaran, penatausahaan, penyaluran dan pelaporan belanja hibah dan bantuan sosial melalui sistem aplikasi berbasis web atau biasa disebut dengan Hibah Bansos Online (HBO).

Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung Barat, Asep Sodikin menyatakan, regulasi pemberian hibah dan bansos telah diatur melalui Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bansos yang Bersumber dari APBD.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Terakhir diubah dengan Permendagri Nomor 123 Tahun 2018 Tentang Perubahan Keempat Permendagri Nomor 32 Tahun 2011, sehubungan dengan perubahan regulasi tersebut, maka Pemkab Bandung Barat memandang perlu melakukan perubahan Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 79 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Belanja Bantuan Hibah dan Bantuan Sosial”, terangnya.

Baca Juga :  Dinilai Penyaluran BST Tidak Tepat Sasaran, Warga Gampong Silolo Mengamuk dan Rusak Kantor Keuchik

Sejak 2018 lalu, seiring kemajuan teknologi Bandung Barat sudah menerapkan penganggaran, penatausahaan, penyaluran dan pelaporan belanja hibah dan bansos melalui sistem aplikasi berbasis web atau sistem online.

“Tujuannya untuk meningkatkan tertib administrasi dan meningkatkan peran masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam memonitor penyaluran belanja bansos dan hibah, termasuk mencegah temuan dari BPK”, tandasnya.

Hal tersebut sesuai dengan sambutan Asep yang dibacakan oleh Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Bandung Barat, Lukman Hakim dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Bupati Bandung Barat No 21 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bandung Barat No 79 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Belanja Bantuan Hibah dan Bantuan Sosial yang diikuti perwakilan masing-masing SKPD di Lembang.

Menurutnya, melalui sistem ini seluruh tahapan proses dimulai dari penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan serta monitoring dan evaluasi dapat dilihat secara online dan transparan.

“Namun demikian, dalam proses pelaksanaan administrasi penyaluran belanja hibah ini masih terdapat beberapa kelemahan seperti dalam perencanaan, proposal serta evaluasi pelaporan dan pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku”, tandasnya.

Baca Juga :  Kades di 4 Kecamatan Sampang Jadi Pelopor Vaksinasi

Dalam hal ini harus mampu menghasilkan sumberdaya pegawai yang siap dan mampu mengaplikasikannya, serta bekerja secara optimal dalam menjalankan roda pemerintahan di bidang pengelolaan keuangan daerah, khususnya hibah dan bansos sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Saya juga meminta seluruh perangkat daerah agar selalu berhati-hati dan berpedoman pada perundang-undangan yang terkait belanja hibah dan bansos melalui prosedur dan mekanisme tahapan yang benar mulai dari perencanaan, proposal, penganggaran sampai evaluasi pelaporan dan pertanggungjawaban,” katanya.

Terutama, kata dia, khusus tim verifikasi di tingkat perangkat daerah agar benar-benar melakukan penelitian dan pengecekan terhadap berkas proposal persyaratan yang diperlukan serta keabsahan terhadap keberadaan badan, kelembagaan, organisasi kemasyarakatan calon penerima bantuan hibah.

“Tim verifikasi diminta lebih teliti dalam memeriksa berkas yang diajukan dari masyarakat, dalam menyalurkan bansos dan hibah ini”, tandasnya. (agil)

Berita Terkait

HUT TNI Ke-80, Letkol Herik Ungkap Pesan Perpisahan
Bupati Pamekasan Anggarkan Rp1 Miliar Untuk Renovasi Jalan Swadaya
Dandim Sampang: MBG Langkah Atasi Masalah Gizi
Dilaporkan Penganiayaan, Jih Kur: Itu Mengada-Ngada
Lapas Narkotika Pamekasan Teguhkan Semangat Pancasila
Bupati Sampang Launching Dapur SPPG Al-Baghdady
DPRKP Pamekasan Genjot Program Drainase
Jumlah SPPG di Sampang Tak Capai Target

Berita Terkait

Minggu, 5 Oktober 2025 - 12:39 WIB

HUT TNI Ke-80, Letkol Herik Ungkap Pesan Perpisahan

Kamis, 2 Oktober 2025 - 22:11 WIB

Dandim Sampang: MBG Langkah Atasi Masalah Gizi

Kamis, 2 Oktober 2025 - 12:18 WIB

Dilaporkan Penganiayaan, Jih Kur: Itu Mengada-Ngada

Rabu, 1 Oktober 2025 - 19:59 WIB

Lapas Narkotika Pamekasan Teguhkan Semangat Pancasila

Rabu, 1 Oktober 2025 - 12:59 WIB

Bupati Sampang Launching Dapur SPPG Al-Baghdady

Berita Terbaru

Caption: Dandim 0826 Pamekasan Letkol Inf Herik Prasetiawan, mengecek kesiapan personel saat upacara HUT TNI ke-80, (dok. regamedianews).

Daerah

HUT TNI Ke-80, Letkol Herik Ungkap Pesan Perpisahan

Minggu, 5 Okt 2025 - 12:39 WIB

Caption: Kasi Humas Kepolisian Resor Bangkalan, Ipda Agung Intama, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

8 Pemerkosa Gadis Bangkalan Ditetapkan DPO

Sabtu, 4 Okt 2025 - 20:36 WIB

Caption: Rosyid Latif didampingi istri dan bayi yang ditemukan, saat ditemui awak media di rumahnya di Desa Astapah, (dok. regamedianews).

Peristiwa

Viral, Warga Sampang Temukan Bayi Mungil

Sabtu, 4 Okt 2025 - 17:41 WIB

Caption: Tim Jatanras Satreskrim Polres Sampang, meringkus dua pelaku curanmor inisial MD dan JD, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Tim Jatanras Polres Sampang Ungkap Curanmor 11 TKP

Jumat, 3 Okt 2025 - 14:08 WIB