Bangkalan,- Dua pegawai Pemerintah Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, ditangkap polisi.

Yakni inisial W (54) dan H (42), digerebek saat menggunakan narkoba, di Kantor Kecamatan Modung, Senin (4/8/25) kemarin.

Selain itu, Sat Resnarkoba juga menangkap inisial S (40) dan B (42).

Kasat Resnarkoba Polres Bangkalan, Iptu Kiswoyo Supriyanto menyebutkan, 2 pelaku diantaranya berstatus pegawai.

“W asal Surabaya, dia Aparatur Sipil Negara (ASN), dan H warga Modung, merupakan Tenaga Harian Lepas (THL),” jelasnya.

Sedangkan S diduga pengurus KONI, dan inisial B warga sipil, keduanya sama-sama berdomisili di Modung.

“Keempat orang ini direhabilitasi, karena merupakan pengguna,” ungkapnya.

Namun tidak cukup disitu, kata Kiswoyo, pihaknya melakukan pengembangan.

“Kami berhasil mengamankan 2 orang merupakan pengedar sabu,” bebernya.

Dua orang tersebut, yakni inisial M (33) dan W (44), keduanya juga warga Modung.

“Mereka kami proses hukum. Mereka mengaku bekerjasama menjual sabu,” ujarnya.

Kiswoyo menjelaskan, inisial M merupakan anak buah W, dan diupah Rp100 ribu perpoket sabu.

“Saat menangkap W di rumahnya, kami menemukan barang bukti sabu siap edar, berat total 5,4 gram,” terangnya.

Atas perbuatannya, tersangka M dan W terancam pidana minimal 5 tahun penjara.

“Sebagaimana dalam Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Kiswoyo.