Pembawa Kabur Kotak Suara Dijerat Pasal 517 Undang-Undang Pemilu

- Jurnalis

Selasa, 21 Mei 2019 - 14:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Proses persidangan kasus pembawa kaburan kotak suara di Pengadilan Negeri Sampang.

Proses persidangan kasus pembawa kaburan kotak suara di Pengadilan Negeri Sampang.

Sampang, (regamedianews.com) – Kasus pembawa kabur kotak suara yang terjadi di Kecamatan Robatal, Sampang, Madura saat pelaksanaan pemilihan umum, Rabu (17/4/2019) berlanjut ke meja hijau.

Selasa, (21/5/2019) sidang pertama kasus pembawa kabur kotak suara digelar di Pengadilan Negeri Sampang, Jl.Jaksa Agung Suprapto, dengan agenda pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi.

Anton Zulkarnaen, Jaksa penuntut umum membacakan dakwaannya yang mana terdakwa Yusuf dan Romadhon didakwa Pasal 517 Undang-Undang-undang Nomor 7 tahun 2017.

“Setiap orang yang dengan sengaja menggagalkan pemungutan suara dipidana dengan kejahatan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 60 juta rupiah”, sebutnya.

Sementara Komisioner Bawaslu Divisi Penindakan Yunus Ali Ghafi hadir sebagai saksi dalam kasus tersebut menuturkan, dirinya dimintai keterangan terkait dengan kronologis kasus pembawa kabur kotak suara.

Baca Juga :  Amrozal Fathoni Resmi Nahkodai PMII Trunojoyo Sampang

Lebih lanjut Yunus menambahkan, terdapat beberapa saksi yang tidak hadir pada persidangan dengan alasan yang bervariatif.

“Hari ini terdapat saksi yang tidak hadir dengan berbagai alasan, yang hadir pada hari persidangan hari ini yaitu saya dan Komisioner KPU Sampang Divisi Hukum Syamsul Arifin”, tandasnya.

Perlu diketahui sidang akan dilanjutkan besok, rabu (21/5/2019) dengan agenda lanjutan keterangan saksi. (hsn/har)

Berita Terkait

Polres Sampang Ringkus DPO Pelaku Pedofilia
Proses Hukum Kades Geger Tanpa Intervensi
Misteri Pria Terikat di Bangkalan Terjawab
Polres Bangkalan Tahan Kades Geger
Penadah Motor Curian di Sampang Ditangkap
Uang Hajatan Warga Sampang Digasak Maling
Viral Maling di Sampang, Ternyata ODGJ
Polres Pamekasan Tangkap 19 Pelaku Narkoba

Berita Terkait

Selasa, 30 September 2025 - 12:30 WIB

Polres Sampang Ringkus DPO Pelaku Pedofilia

Jumat, 26 September 2025 - 23:19 WIB

Proses Hukum Kades Geger Tanpa Intervensi

Kamis, 25 September 2025 - 14:25 WIB

Misteri Pria Terikat di Bangkalan Terjawab

Selasa, 23 September 2025 - 23:23 WIB

Polres Bangkalan Tahan Kades Geger

Selasa, 23 September 2025 - 19:38 WIB

Penadah Motor Curian di Sampang Ditangkap

Berita Terbaru

Caption: ilustrasi polisi berhasil menangkap DPO pelaku pedofilia, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Polres Sampang Ringkus DPO Pelaku Pedofilia

Selasa, 30 Sep 2025 - 12:30 WIB

Caption: Kantor DPRKP Kabupaten Pamekasan.

Daerah

DPRKP Pamekasan Genjot Program Drainase

Senin, 29 Sep 2025 - 22:18 WIB

Caption: ilustrasi SPPG, (dok. regamedianews).

Daerah

Jumlah SPPG di Sampang Tak Capai Target

Senin, 29 Sep 2025 - 09:57 WIB

Caption: anggota Komisi V DPR RI, Syafiuddin, saat ditemui awak media, (dok. regamedianews).

Nasional

Syafiuddin Desak Akselerasi Ekonomi Madura

Sabtu, 27 Sep 2025 - 20:52 WIB

Caption: penandatanganan usai pengukuhan Ikatan Dokter Indonesia Cabang Pamekasan, di Pendopo Ronggosukowati, (dok. regamedianews).

Daerah

IDI Cabang Pamekasan Resmi Dikukuhkan

Sabtu, 27 Sep 2025 - 18:36 WIB