Diskumnaker: Posko Pengaduan THR Telah Dibuka

- Jurnalis

Jumat, 24 Mei 2019 - 19:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Posko Pengaduan THR, Jl. Syamsul Arifin, Sampang.

Posko Pengaduan THR, Jl. Syamsul Arifin, Sampang.

Sampang, (regamedianews.com) – Menjelang hari raya Idul Fitri, Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Tenaga Kerja (Diskumnaker) Kabupaten Sampang telah membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR). Posko pengaduan tersebut berlaku efektif 7 hari sebelum lebaran.

Kasi Hubungan Industrial Diskumnaker Sampang, Heru mengatakan, fungsi posko ini untuk menerima pengaduan dari para pekerja terkait pembayaran THR yang menjadi haknya. Jam pelayanan Senin s/d Jum’at, dibuka mulai pukul 09.00 – 14.00 wib.

Baca Juga :  Lsm Kompas: Pasang Tower Ilegal, Satpol PP Diduga Bermain Mata dan Kongkalikong Dengan PT. Tower Bersama Group

Baca juga Komisi D DPRD Bangkalan Apresiasi Audensi PC PMII Mengawal Inisiatif Pembangunan Posko Terpadu

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dalam Permenaker (Peraturan Menteri Ketenagakerjaan) Nomor 6 tahun 2016 tentang THR, disebutkan bahwa pekerja dengan masa kerja minimal 1 bulan berhak mendapat THR. Selain itu, pembayaran THR sudah harus dilakukan paling lambat H-7 sebelum hari raya Idul Fitri”, terang Heru, Jum’at (24/05/2019).

Baca Juga :  Masyarakat Bangkalan Teriaki 'Jokowi Pole' Saat Prabowo Melintasi Suramadu

Heru menjelaskan, bagi perusahaan yang tidak melaksanakan ketentuan tersebut, sanksi-sanksi diatur dalam Permenaker Nomor 20 tahun 2016 tentang sanksi administratif pengupahan.

Baca juga JKSN Optimis Suara Jokowi-Ma’ruf Amin di Bangkalan Lebih Unggul

“Sanksi yang dikenakan diantaranya sanksi denda sebesar 5 persen dari total THR yang diterima pekerja bersangkutan, hal itu apabila terjadi keterlambatan pembayaran THR”, pungkasnya. (hsn/har)

Berita Terkait

Bupati Pamekasan Anggarkan Rp1 Miliar Untuk Renovasi Jalan Swadaya
Dandim Sampang: MBG Langkah Atasi Masalah Gizi
Dilaporkan Penganiayaan, Jih Kur: Itu Mengada-Ngada
Lapas Narkotika Pamekasan Teguhkan Semangat Pancasila
Bupati Sampang Launching Dapur SPPG Al-Baghdady
DPRKP Pamekasan Genjot Program Drainase
Jumlah SPPG di Sampang Tak Capai Target
IDI Cabang Pamekasan Resmi Dikukuhkan

Berita Terkait

Jumat, 3 Oktober 2025 - 12:11 WIB

Bupati Pamekasan Anggarkan Rp1 Miliar Untuk Renovasi Jalan Swadaya

Kamis, 2 Oktober 2025 - 12:18 WIB

Dilaporkan Penganiayaan, Jih Kur: Itu Mengada-Ngada

Rabu, 1 Oktober 2025 - 19:59 WIB

Lapas Narkotika Pamekasan Teguhkan Semangat Pancasila

Rabu, 1 Oktober 2025 - 12:59 WIB

Bupati Sampang Launching Dapur SPPG Al-Baghdady

Senin, 29 September 2025 - 22:18 WIB

DPRKP Pamekasan Genjot Program Drainase

Berita Terbaru

Caption: Tim Jatanras Satreskrim Polres Sampang, meringkus dua pelaku curanmor inisial MD dan JD, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Tim Jatanras Polres Sampang Ungkap Curanmor 11 TKP

Jumat, 3 Okt 2025 - 14:08 WIB

Caption didampingi aktivis PPKB, pihak keluarga korban pemerkosaan mendatangi Polres Bangkalan, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Pemerkosa Dua Gadis Bangkalan Belum Ditangkap

Jumat, 3 Okt 2025 - 09:29 WIB

Caption: polisi tak berseragam, pasang plang penyitaan terhadap rumah oknum kades terlibat kasus TPPU dan narkoba, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Polisi Sita Aset Milik Kades di Bangkalan

Jumat, 3 Okt 2025 - 07:21 WIB