Diskumnaker: Posko Pengaduan THR Telah Dibuka

- Jurnalis

Jumat, 24 Mei 2019 - 19:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Posko Pengaduan THR, Jl. Syamsul Arifin, Sampang.

Posko Pengaduan THR, Jl. Syamsul Arifin, Sampang.

Sampang, (regamedianews.com) – Menjelang hari raya Idul Fitri, Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Tenaga Kerja (Diskumnaker) Kabupaten Sampang telah membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR). Posko pengaduan tersebut berlaku efektif 7 hari sebelum lebaran.

Kasi Hubungan Industrial Diskumnaker Sampang, Heru mengatakan, fungsi posko ini untuk menerima pengaduan dari para pekerja terkait pembayaran THR yang menjadi haknya. Jam pelayanan Senin s/d Jum’at, dibuka mulai pukul 09.00 – 14.00 wib.

Baca Juga :  Polres Sampang Siaga Amankan Pengesahan Warga Baru PSHT

Baca juga Komisi D DPRD Bangkalan Apresiasi Audensi PC PMII Mengawal Inisiatif Pembangunan Posko Terpadu

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dalam Permenaker (Peraturan Menteri Ketenagakerjaan) Nomor 6 tahun 2016 tentang THR, disebutkan bahwa pekerja dengan masa kerja minimal 1 bulan berhak mendapat THR. Selain itu, pembayaran THR sudah harus dilakukan paling lambat H-7 sebelum hari raya Idul Fitri”, terang Heru, Jum’at (24/05/2019).

Baca Juga :  123 Warga Robatal Sampang Lakukan Vaksin Secara Serentak

Heru menjelaskan, bagi perusahaan yang tidak melaksanakan ketentuan tersebut, sanksi-sanksi diatur dalam Permenaker Nomor 20 tahun 2016 tentang sanksi administratif pengupahan.

Baca juga JKSN Optimis Suara Jokowi-Ma’ruf Amin di Bangkalan Lebih Unggul

“Sanksi yang dikenakan diantaranya sanksi denda sebesar 5 persen dari total THR yang diterima pekerja bersangkutan, hal itu apabila terjadi keterlambatan pembayaran THR”, pungkasnya. (hsn/har)

Berita Terkait

Badko HMI Jatim Kecam Perilaku Gus Elham ‘Cium Anak Kecil’
Pengerjaan Refitalisasi SMKN Model Gorontalo Lamban
Akhir Tahun 2025, PAD Pamekasan Tembus 81,76%
65 Pejabat Pemkab Sampang Dirotasi, Berikut Namanya !
KMP Pamekasan 100% Sudah Berbadan Hukum
Komisi II DPRD Pamekasan Tinjau Progres Proyek SIHT, Ini Temuannya !
SDN di Sokobanah Disegel, Disdik Diminta Turun Tangan
Lapas Narkotika Pamekasan Sumbang Darah

Berita Terkait

Jumat, 14 November 2025 - 22:18 WIB

Badko HMI Jatim Kecam Perilaku Gus Elham ‘Cium Anak Kecil’

Jumat, 14 November 2025 - 19:53 WIB

Pengerjaan Refitalisasi SMKN Model Gorontalo Lamban

Jumat, 14 November 2025 - 17:05 WIB

Akhir Tahun 2025, PAD Pamekasan Tembus 81,76%

Jumat, 14 November 2025 - 13:43 WIB

65 Pejabat Pemkab Sampang Dirotasi, Berikut Namanya !

Jumat, 14 November 2025 - 11:18 WIB

KMP Pamekasan 100% Sudah Berbadan Hukum

Berita Terbaru

Caption: tampak fisik bangunan proyek refitalisasi di SMK Negeri Model Gorontalo, (dok. regamedianews).

Daerah

Pengerjaan Refitalisasi SMKN Model Gorontalo Lamban

Jumat, 14 Nov 2025 - 19:53 WIB

Caption: Kepala BPKPD Kabupaten Pamekasan Sahrul Munir, diwawancara awak media usai rapat evaluasi PAD dan ETPD, (dok. regamedianews).

Daerah

Akhir Tahun 2025, PAD Pamekasan Tembus 81,76%

Jumat, 14 Nov 2025 - 17:05 WIB

Caption: penandatanganan, usai Bupati Sampang melantik puluhan pejabat di Pendopo Trunojoyo, (sumber foto: Diskominfo Sampang).

Daerah

65 Pejabat Pemkab Sampang Dirotasi, Berikut Namanya !

Jumat, 14 Nov 2025 - 13:43 WIB

Caption: Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Ketenagakerjaan Kabupaten Pamekasan, Muttaqin, (dok. regamedianews).

Daerah

KMP Pamekasan 100% Sudah Berbadan Hukum

Jumat, 14 Nov 2025 - 11:18 WIB