Lumajang, (regamedianews.com), Baru-baru ini tersiar kabar ada 2 orang pemuda berinisial IR (23 th) dan MW (25 th) asal warga Lumajang, dari tangan keduanya petugas berhasil menyita 309 mercon dari berbagai ukuran, serta 22 bungkus bahan baku pembuatan mercon, seperti sumbu dan bubuk mesiu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun regamedianews.com, keduanya memiliki bubuk mesiu tersebut sudah 3 tahun lalu. Dari hasil penyidikan mercon/petasan tersebut rencana untuk kesenangan sendiri bukan untuk diperjual belikan yang akan digunakan pada malam lebaran.
Baca juga Sebelum Lebaran, Polres Lumajang Bakal Brantas Peredaran Mercon
Sementara dari penelusuran catatan kriminal, keduanya belum pernah terjerat kasus kriminalitas dan tidak memiliki catatan buruk di kepolisian. Oleh karena itu, Polres Lumajang memberikan kebijakan restorative justice kepada kedua pelaku.
Menanggapi kabar tentang pihak Kepolisian yang lebih memilih melepaskan tersangka kasus pembuatan petasan, Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban membenarkannya.
“Memang benar atas atensi saya, hari ini para pelaku pembuat petasan asal Kecamatan Kedungjajang telah kami lepaskan”, ujarnya, Sabtu (01/06/2019).
Dalam ranah hukum, lanjut Arsal, tindakan ini disebut Restorative Justice. Faktor yang mendorong saya mengambil langkah ini karena dari hasil penyidikan, bubuk mesiu ia beli tiga tahun silam dan yg sekarang hanyalah sisa-sisa saja.
“Selain itu pembuatan petasan tidak untuk diperjualbelikan yang bersangkutan juga tidak ada catatan kriminal, sehingg kami yakin dia tidak akan mengulangi lagi perbuatannya. Pertimbangan kemanusiaan lainnya, karena saat ini sudah mendekati hari raya idul fitri, sehingga saya berharap mereka bisa berkumpul dengan keluarganya”, ungkap Arsal.
Lebih lanjut Arsal mengungkapkan, walaupun kedua pelaku dilepaskan, tidak akan saya longgarkan operasi petasan. Pihaknya tidak ingin ada korban jiwa akibat petasan. Selain itu pembuatan petasan tanpa ijin resmi merupakan pidana.
“Kita tidak boleh membenarkan sesuatu yang salah, walaupun hal tersebut kita anggap sebagai budaya. Kita harus belajar mentaati hukum, karena hukum dibuat untuk menciptakan keteraturan dalam masyarakat”, tutup Arsal.
Terpisah, Karno (47 th) selaku Kepala Desa Curahpetung, Kec. Kedung Jajang menyatakan, terimakasih kepada Kapolres Lumajang atas kebijakan telah melepaskan warganyai.
Baca juga Polisi Bekuk Dua Pelaku Pembuat Petasan Berbahan Peledak
“Saya berjanji akan mengawasi mereka untuk tidak membuat petasan lagi. Ini merupakan pembelajaran buat mereka dan juga buat saya untuk mengingatkan warga-warga kami tentang larangan petasan”, ujarnya.
Perlu diketahui bahwa Restorative Justice merupakan penyelesaian perkara pidana diluar jalur peradilan.
Sesungguhnya telah cukup lama muncul gagasan penerapan restorative justice atau sekarang lazim diterjemahan sebagai keadilan restoratif.
Banyak ahli hukum yang melakukan kajian-kajian keadilan restoratif, tetapi karena belum ada satu Negara pun di dunia yang mempraktekkan secara utuh, ditambah dengan dominannya model non-restoratif maka beberapa pihak menamakan model ini sebagai sesuatu yang baru.
Eva Achjani Zulva dalam disertasi doktornya misalnya, menganggap bahwa pendekatan keadilan restoratif merupakan pendekatan baru dalam upaya penyelesaian perkara pidana yang mengemuka dalam kurun 30 tahun terakhir ini.
“Hal ini dikarenakan, keadilan restoratif dalam praktiknya berbeda dengan sistem yang sekarang ada, karena pendekatan ini menitikberatkan adanya partisipasi langsung pelaku, korban dan masyarakat dalam proses penyelesaian perkara pidana”, pungkasnya. (har)