Terapkan Restorative Justice, 2 Pelaku Pembuat Mercon Dilepaskan, Ini Penjelasan Kapolres Lumajang

- Jurnalis

Sabtu, 1 Juni 2019 - 13:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terharu, isak tangis kedua pelaku pembuat mercon seraya memeluk Kadesnya usai dilepaskan Polres Lumajang.

Terharu, isak tangis kedua pelaku pembuat mercon seraya memeluk Kadesnya usai dilepaskan Polres Lumajang.

Lumajang, (regamedianews.com), Baru-baru ini tersiar kabar ada 2 orang pemuda berinisial IR (23 th) dan MW (25 th) asal warga Lumajang, dari tangan keduanya petugas berhasil menyita 309 mercon dari berbagai ukuran, serta 22 bungkus bahan baku pembuatan mercon, seperti sumbu dan bubuk mesiu.

Berdasarkan informasi yang dihimpun regamedianews.com, keduanya memiliki bubuk mesiu tersebut sudah 3 tahun lalu. Dari hasil penyidikan mercon/petasan tersebut rencana untuk kesenangan sendiri bukan untuk diperjual belikan yang akan digunakan pada malam lebaran.

Baca juga Sebelum Lebaran, Polres Lumajang Bakal Brantas Peredaran Mercon

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara dari penelusuran catatan kriminal, keduanya belum pernah terjerat kasus kriminalitas dan tidak memiliki catatan buruk di kepolisian. Oleh karena itu, Polres Lumajang memberikan kebijakan restorative justice kepada kedua pelaku.

Menanggapi kabar tentang pihak Kepolisian yang lebih memilih melepaskan tersangka kasus pembuatan petasan, Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban membenarkannya.

“Memang benar atas atensi saya, hari ini para pelaku pembuat petasan asal Kecamatan Kedungjajang telah kami lepaskan”, ujarnya, Sabtu (01/06/2019).

Baca Juga :  Kepala Desa Karang Gayam Blega Tewas di Sabet

Dalam ranah hukum, lanjut Arsal, tindakan ini disebut Restorative Justice. Faktor yang mendorong saya mengambil langkah ini karena dari hasil penyidikan, bubuk mesiu ia beli tiga tahun silam dan yg sekarang hanyalah sisa-sisa saja.

“Selain itu pembuatan petasan tidak untuk diperjualbelikan yang bersangkutan juga tidak ada catatan kriminal, sehingg kami yakin dia tidak akan mengulangi lagi perbuatannya. Pertimbangan kemanusiaan lainnya, karena saat ini sudah mendekati hari raya idul fitri, sehingga saya berharap mereka bisa berkumpul dengan keluarganya”, ungkap Arsal.

Lebih lanjut Arsal mengungkapkan, walaupun kedua pelaku dilepaskan, tidak akan saya longgarkan operasi petasan. Pihaknya tidak ingin ada korban jiwa akibat petasan. Selain itu pembuatan petasan tanpa ijin resmi merupakan pidana.

“Kita tidak boleh membenarkan sesuatu yang salah, walaupun hal tersebut kita anggap sebagai budaya. Kita harus belajar mentaati hukum, karena hukum dibuat untuk menciptakan keteraturan dalam masyarakat”, tutup Arsal.

Terpisah, Karno (47 th) selaku Kepala Desa Curahpetung, Kec. Kedung Jajang menyatakan, terimakasih kepada Kapolres Lumajang atas kebijakan telah melepaskan warganyai.

Baca Juga :  Dampak Kekeringan, Warga Sampang Terpaksa Mandi Air Kotor

Baca juga Polisi Bekuk Dua Pelaku Pembuat Petasan Berbahan Peledak

“Saya berjanji akan mengawasi mereka untuk tidak membuat petasan lagi. Ini merupakan pembelajaran buat mereka dan juga buat saya untuk mengingatkan warga-warga kami tentang larangan petasan”, ujarnya.

Perlu diketahui bahwa Restorative Justice merupakan penyelesaian perkara pidana diluar jalur peradilan.
Sesungguhnya telah cukup lama muncul gagasan penerapan restorative justice atau sekarang lazim diterjemahan sebagai keadilan restoratif.

Banyak ahli hukum yang melakukan kajian-kajian keadilan restoratif, tetapi karena belum ada satu Negara pun di dunia yang mempraktekkan secara utuh, ditambah dengan dominannya model non-restoratif maka beberapa pihak menamakan model ini sebagai sesuatu yang baru.

Eva Achjani Zulva dalam disertasi doktornya misalnya, menganggap bahwa pendekatan keadilan restoratif merupakan pendekatan baru dalam upaya penyelesaian perkara pidana yang mengemuka dalam kurun 30 tahun terakhir ini.

“Hal ini dikarenakan, keadilan restoratif dalam praktiknya berbeda dengan sistem yang sekarang ada, karena pendekatan ini menitikberatkan adanya partisipasi langsung pelaku, korban dan masyarakat dalam proses penyelesaian perkara pidana”, pungkasnya. (har)

Berita Terkait

Dua Warga Sampang Nyaris Diamuk Massa
Pergi Ngarit, Pria di Pamekasan Berujung Dibui
Polres Sampang Tetapkan ‘Basir’ Sebagai DPO
Sempat Buron, Pemuda Bangkalan Akhirnya Keok
Kasus Pembakaran Mobil di Sampang Masih Misteri
Polisi Ciduk Warga Sapeken Sumenep
Seorang Kakek di Sampang Tewas Mengenaskan
Polisi Tangkap Warga Montok Pamekasan

Berita Terkait

Selasa, 2 September 2025 - 15:02 WIB

Dua Warga Sampang Nyaris Diamuk Massa

Kamis, 28 Agustus 2025 - 10:01 WIB

Pergi Ngarit, Pria di Pamekasan Berujung Dibui

Rabu, 27 Agustus 2025 - 14:48 WIB

Polres Sampang Tetapkan ‘Basir’ Sebagai DPO

Rabu, 27 Agustus 2025 - 11:30 WIB

Sempat Buron, Pemuda Bangkalan Akhirnya Keok

Selasa, 26 Agustus 2025 - 23:23 WIB

Kasus Pembakaran Mobil di Sampang Masih Misteri

Berita Terbaru

Caption: Bupati Lukman Hakim dan Wabup Fauzan Ja'far, pose bersama warga Bangkalan disela berlangsungnya event BOR X, (dok. regamedianews).

Daerah

BOR X Perkenalkan Kearifan Lokal Bangkalan

Jumat, 5 Sep 2025 - 14:26 WIB

Caption: Pengasuh Ponpes Darut Tauhid Injelan, alm. KH. Muhaimin Abdul Bari, (dok. regamedianews).

Daerah

Ulama’ Kharismatik Sampang Kiai Muhaimin Wafat

Jumat, 5 Sep 2025 - 12:33 WIB

Caption: Kepala Bapas Pamekasan, didampingi Kalapas Pamekasan, Karutan Sampang dan Kalapas Narkotika Pamekasan, (dok. regamedianews).

Daerah

Bapas Pamekasan Perkuat Peran PPK

Jumat, 5 Sep 2025 - 08:29 WIB

Caption: Wakil Bupati Sampang H. Ahmad Mahfud, sampaikan sambutan usai pengukuhan 'Bunda GenRe', (sumber foto: Diskominfo Sampang).

Daerah

Angka Stunting di Sampang ‘Masih Tinggi’

Kamis, 4 Sep 2025 - 16:44 WIB

Caption: Kepala Rutan Sampang, Kamesworo, memastikan warga binaan mendapat makanan yang layak dan bergizi, (foto istimewa).

Daerah

Pastikan !, Napi Rutan Sampang Makan Bergizi

Rabu, 3 Sep 2025 - 19:29 WIB