Tuhan Ditipu, Warga Sampang Madura Ditangkap Tim Cobra

- Jurnalis

Rabu, 26 Juni 2019 - 18:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku saat diamankan di markas Tim Cobra Polres Lumajang.

Pelaku saat diamankan di markas Tim Cobra Polres Lumajang.

Lumajang, (regamedianews.com) – Tepat pada Selasa (25/06) petugas Polsek Pasirian, Lumajang menerima penyerahan seseorang dari warga Desa Bago, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang. Seseorang yang diserahkan tersebut diketahui bernama Dwi Retno (wanita, 56 th) dan mengaku berasal dari Desa Gunung Eleh, Kecamatan Kedundung, Kabupaten Sampang, Madura.

Komandan Tim Cobra Polres Lumajang AKBP M. Arsal Sahban mengungkapkan, penyerahan ini sendiri bermula Dwi Retno (pelaku) yang telah menginap selama dua hari di rumah korban yang bernama Tuhan (pria, 39 th) warga Desa Bago, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang dan mengaku memiliki perusahaan tambang batu bara di Kalimantan. Selain itu, pelaku juga mengaku memiliki simpanan uang di Bank sebanyak lima belas miliar Rupiah.

Baca juga Kades Gunung Eleh, Wanita Yang Menipu Tuhan dan Ditangkap Tim Cobra Bukan Warganya

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Korban diajak pergi ke Bank BNI dengan tujuan untuk mencairkan uang milik pelaku. Di tengah perjalanan, pelaku meminta KTP korban dengan alasan untuk membuka tabungan milik pelaku. Tak sampai disitu, juga meminta uang tunai sebesar Rp. 1.900.000 dengan alasan mempermudah dalam pencairan”, terang Arsal Saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Rabu (26/06).

Baca Juga :  Penipuan Berkedok Investasi di Lumajang Bawa Kabur Ratusan Miliar

Lebih lanjut Arsal mengungkapkan, korban yang mulai curiga dengan permintaan tersebut, akhirnya meminta tolong Fauzan (pria, 27 th) yang merupakan Kepala Dusun Krajan III untuk selanjutnya dilaporkan ke Mapolsek Pasirian. Setelah diintrogasi secara mendalam oleh petugas, akhirnya pelaku mengakui bahwa ia telah berbohong atas kepemilikan perusahaan tambang serta simpanan uang hingga ratusan milyar tersebut.

“Pelaku ini mengakui bahwa kepemilikan perusahaan tambang serta milyaran uang hanyalah cara agar korban masuk dalam perangkapnya. Pelaku pun juga mengaku bahwa praktik penipuan seperti ini bukan lah pertama yang ia lakukan, namun juga pernah ia praktikan di sejumlah wilayah di Kecamatan Kademangan, Kabupaten Probolinggo”, ungkap orang nomor satu di Mapolres Lumajang ini.

Arsal menegaskan, pihaknya akan mendalami kasus ini secara mendetail. Sejauh ini pelaku adalah tersangka tunggal. Namun demikian, ia akan mendalami kasus ini secara mendetail sebab ada kemungkinan pelaku memiliki jaringan yang cukup luas di luar sana. Ini termasuk kasus yang unik, mengingat pelaku berani mengaku memiliki perusahaan tambang di Kalimantan dan bahkan memiliki simpanan uang hingga ratusan miliar rupiah.

Baca Juga :  Maling Motor di Tanggumong Sampang Diamuk Massa

Baca juga Hakim Jatuhkan Vonis Kepada Terdakwa Pembawa Kabur Kotak Suara

“Informasi sementara belum ada kerugian terhadap korbannya, tapi tetap dapat di pidana. Seseorang yang mencoba melakukan kejahatan, jika niat untuk itu telah nyata dan adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri maka bisa dikenakan pidana sesuai pasal 53 KUHP”, jelas Arsal yang juga sebagai Komandan Tim Cobra.

Selain itu, Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Hasran Cobra menuturkan, Tim Cobra akan mendalami serta berkoordinasi dengan pihak terkait. “Kami akan berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Probolinggo Kota, mengingat dalam pernyataan nya, tersangka juga mengaku pernah melakukan kejahatan serupa di wilayah tersebut”, tandas pria yang juga menjabat sebagai Katim Cobra. (har)

Berita Terkait

Pegawai Bangkalan Ditangkap Saat Nyabu
TSK Penganiaya Kurir Pamekasan Ingin Damai
Sidang Saksi ‘Kasus Syamsiyah’ Bongkar Fakta Baru
Kasus Cabul Gadis Robatal, PR Baru Polres Sampang
Polisi Sumenep Ringkus Pengedar Sabu-Sabu
Maling Asal Sampang Gagal Mencuri ‘Amal’
Putusan Perkara ‘Syamsiyah’ Masih Teka-Teki
Polres Sumenep Ciduk Pelaku Cabul Siswi MTs

Berita Terkait

Jumat, 8 Agustus 2025 - 11:41 WIB

Pegawai Bangkalan Ditangkap Saat Nyabu

Kamis, 7 Agustus 2025 - 08:43 WIB

TSK Penganiaya Kurir Pamekasan Ingin Damai

Rabu, 6 Agustus 2025 - 07:39 WIB

Sidang Saksi ‘Kasus Syamsiyah’ Bongkar Fakta Baru

Selasa, 5 Agustus 2025 - 13:33 WIB

Kasus Cabul Gadis Robatal, PR Baru Polres Sampang

Senin, 4 Agustus 2025 - 12:43 WIB

Polisi Sumenep Ringkus Pengedar Sabu-Sabu

Berita Terbaru

Caption: barang bukti yang diamankan Sat Resnarkoba Polres Bangkalan, saat menggerebek enam pelaku narkoba, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Pegawai Bangkalan Ditangkap Saat Nyabu

Jumat, 8 Agu 2025 - 11:41 WIB

Caption: Bupati Sampang H. Slamet Junaidi - Wakil Bupati Sampang H. Ahmad Mahfud, (dok. regamedianews).

Daerah

Bupati Sampang Keluarkan Edaran Sholat Berjama’ah

Jumat, 8 Agu 2025 - 08:28 WIB

Caption: ilustrasi, (sumber foto: natural farm).

Daerah

Lonjakan Kasus Campak di Sumenep Menghantui

Kamis, 7 Agu 2025 - 20:41 WIB

Caption: proses penyaluran bantuan pangan beras kepada Penerima Bantuan Pangan (PBP) di Desa Angsokah, (dok. regamedianews).

Daerah

Pemdes Angsokah Salurkan Bantuan Pangan

Kamis, 7 Agu 2025 - 16:02 WIB

Caption: inisial ZA, tersangka penganiayaan kurir JNT yang viral tampak memakai baju tahanan Polres Pamekasan, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

TSK Penganiaya Kurir Pamekasan Ingin Damai

Kamis, 7 Agu 2025 - 08:43 WIB