Lumajang, (regamedianews.com) – Tepat pada Selasa (25/06) petugas Polsek Pasirian, Lumajang menerima penyerahan seseorang dari warga Desa Bago, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang. Seseorang yang diserahkan tersebut diketahui bernama Dwi Retno (wanita, 56 th) dan mengaku berasal dari Desa Gunung Eleh, Kecamatan Kedundung, Kabupaten Sampang, Madura.
Komandan Tim Cobra Polres Lumajang AKBP M. Arsal Sahban mengungkapkan, penyerahan ini sendiri bermula Dwi Retno (pelaku) yang telah menginap selama dua hari di rumah korban yang bernama Tuhan (pria, 39 th) warga Desa Bago, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang dan mengaku memiliki perusahaan tambang batu bara di Kalimantan. Selain itu, pelaku juga mengaku memiliki simpanan uang di Bank sebanyak lima belas miliar Rupiah.
Baca juga Kades Gunung Eleh, Wanita Yang Menipu Tuhan dan Ditangkap Tim Cobra Bukan Warganya
“Korban diajak pergi ke Bank BNI dengan tujuan untuk mencairkan uang milik pelaku. Di tengah perjalanan, pelaku meminta KTP korban dengan alasan untuk membuka tabungan milik pelaku. Tak sampai disitu, juga meminta uang tunai sebesar Rp. 1.900.000 dengan alasan mempermudah dalam pencairan”, terang Arsal Saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Rabu (26/06).
Lebih lanjut Arsal mengungkapkan, korban yang mulai curiga dengan permintaan tersebut, akhirnya meminta tolong Fauzan (pria, 27 th) yang merupakan Kepala Dusun Krajan III untuk selanjutnya dilaporkan ke Mapolsek Pasirian. Setelah diintrogasi secara mendalam oleh petugas, akhirnya pelaku mengakui bahwa ia telah berbohong atas kepemilikan perusahaan tambang serta simpanan uang hingga ratusan milyar tersebut.
“Pelaku ini mengakui bahwa kepemilikan perusahaan tambang serta milyaran uang hanyalah cara agar korban masuk dalam perangkapnya. Pelaku pun juga mengaku bahwa praktik penipuan seperti ini bukan lah pertama yang ia lakukan, namun juga pernah ia praktikan di sejumlah wilayah di Kecamatan Kademangan, Kabupaten Probolinggo”, ungkap orang nomor satu di Mapolres Lumajang ini.
Arsal menegaskan, pihaknya akan mendalami kasus ini secara mendetail. Sejauh ini pelaku adalah tersangka tunggal. Namun demikian, ia akan mendalami kasus ini secara mendetail sebab ada kemungkinan pelaku memiliki jaringan yang cukup luas di luar sana. Ini termasuk kasus yang unik, mengingat pelaku berani mengaku memiliki perusahaan tambang di Kalimantan dan bahkan memiliki simpanan uang hingga ratusan miliar rupiah.
Baca juga Hakim Jatuhkan Vonis Kepada Terdakwa Pembawa Kabur Kotak Suara
“Informasi sementara belum ada kerugian terhadap korbannya, tapi tetap dapat di pidana. Seseorang yang mencoba melakukan kejahatan, jika niat untuk itu telah nyata dan adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri maka bisa dikenakan pidana sesuai pasal 53 KUHP”, jelas Arsal yang juga sebagai Komandan Tim Cobra.
Selain itu, Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Hasran Cobra menuturkan, Tim Cobra akan mendalami serta berkoordinasi dengan pihak terkait. “Kami akan berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Probolinggo Kota, mengingat dalam pernyataan nya, tersangka juga mengaku pernah melakukan kejahatan serupa di wilayah tersebut”, tandas pria yang juga menjabat sebagai Katim Cobra. (har)