Diduga Tak Sesuai Aturan, Mega Proyek BBU Gorontalo Tuai Kritikan

- Jurnalis

Jumat, 19 Juli 2019 - 14:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Warga Bulango Ulu yang menolak BBU.

Warga Bulango Ulu yang menolak BBU.

Gorontalo, (regamedianews.com) – Mega proyek Gorontalo Bendungan Bulango Ulu (BBU) dinilai kantongi sejumlah masalah, alhasil diwarnai penolakan dari warga. Hengki Maliki, ST. S.Ap salah satu Aktivis Gorontalo saat ditemui media mengatakan, kalau apa yang dilakukan pihak Balai Wilayah Sungai Sulawesi II sampai saat ini diduga kuat belum sesuai aturan, dinilai masih ada beberapa tahapan yang belum dilakukan, dalam upaya pembangunan Mega Proyek tersebut.

“Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 dan Pertauran PUPR Nomor 27 tahun 2015 belum sepenuhnya dilaksanakan dalam tahapan yang dilakukan saat ini sehingga menuai penolakan. Bahkan, sejumlah masyarakat Bolango mengecam akan siapkan aksi ‘Jihad’ besar-besaran jika diperlukan, dan kami siap kawal aspirasi masyarakat ini”, tegas Hengki.

Lebih lanjut Hengki mengatakan, terinformasi bahwa pelaksanaan awal peletekan batu pertama oleh Menteri PUPR akan dilaksanakan bulan Agustus mendatang, dirinya menilai pelaksanaan ini terlalu dini dan mengacuhkan aturan-aturan yang ada, dikarenakan lahan yang akan dilaksanakan peletakan batu pertama masih ada polemik.

Baca Juga :  Taklukkan Sriwijaya FC, Pelatih Madura United Puji Permainan Mamadou Samassa

“Bahkan, sebagian besar masyarakat menolak pelaksanaan tersebut karena dianggap belum tuntasnya tahapan-tahapan yang dilakukan Balai Wilayah Sungai Sulawesi II Gorontalo, diantaranya studi pemukiman, pembebasan lahan, dan lainnya kata Hengki”, tandasnya.

Ditempat berbeda, Rey salah satu warga Bulango Ulu menegaskan, masyarakat Bulango Ulu siap melakukan Gerakan ‘Jihad’ besar-besaran dan bertarung mempertahankan kampung kami sampai titik darah penghabisan.

“Kami menilai pembangunan waduk belum sesuai tahapan-tahapan yang ada seperti yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 dan Pertauran PUPR Nomor 27 tahun 2015, sehingga tindak lanjut dari proyek tersebut belum jelas”, kata Rey, Kamis (18/7/2019).

Rey juga menambahkan, didalam tahapan satgas A dan B, Pemerintah seharusnya memeriksa sedetail mungkin kepemilikan lahan masyarakat, karena sampai saat ini masih ada lahan yang masih bersengketa yang harus diselesaikan.

Baca Juga :  HARPI Melati se-Jatim Laksanakan Pertemuan di Pamekasan

“Proyek berbanderol 2,2 Triliun ini diklaim pemanfaatannya sangat besar, tetapi masyarakat berharap Pemerintah lebih memperhatikan dampak kedepan, jangan sampai menganggu kesejahteraan rakyat”, terang Rey.

Pihaknya menganggap tindakan pemerintah saat ini dianggap sama halnya menghilangkan kehidupan masyarakat, dikarenakan dampak yang diakibatkan adanya proyek ini akan menghilangkan tempat tinggal dan mata pencaharian, apalagi solusi yang ditawarkan belum jelas. Bahwa selama ini, dalam setiap sosialisasi Pemerintah selalu mengatakan adanya proyek ini merupakan niatan baik kepada masyarakat.

“Oleh karena itu kami menantang pemerintah untuk membuktikan kebenaran sesuai Prosedur, jika itu tidak sesuai dengan regulasi ataupun aturan yang ada, maka kami siap berjihad. Jikalau ini berbicara kemaslahatan, masyarakat kami siap menantang Pemerintah, siapa yang lebih niatan baik disini”, pungkasnya. (onal)

Berita Terkait

Ra Mahfud Imbau Warga Sampang Sambut Tahun 2026 Dengan Santun
Jelang 2026, Puluhan Pejabat Pemkab Bangkalan Dirotasi
Sambut 2026, Polantas Sampang Larang Konvoi dan Knalpot Brong
Empat Puskesmas di Pamekasan Temukan Suspek Chikungunya
Pemkab Pamekasan Matangkan Penyambutan Valen D’Academy 7
Buntut Kasus RS Nindhita, DPRD Sampang Didemo
MUI Sampang Imbau Masyarakat: Tahun Baru Tanpa Euforia
Wabup Sumenep: Kerukunan Umat Kunci Utama Pembangunan

Berita Terkait

Rabu, 31 Desember 2025 - 19:01 WIB

Ra Mahfud Imbau Warga Sampang Sambut Tahun 2026 Dengan Santun

Rabu, 31 Desember 2025 - 12:11 WIB

Jelang 2026, Puluhan Pejabat Pemkab Bangkalan Dirotasi

Rabu, 31 Desember 2025 - 10:01 WIB

Sambut 2026, Polantas Sampang Larang Konvoi dan Knalpot Brong

Senin, 29 Desember 2025 - 20:34 WIB

Pemkab Pamekasan Matangkan Penyambutan Valen D’Academy 7

Senin, 29 Desember 2025 - 13:33 WIB

Buntut Kasus RS Nindhita, DPRD Sampang Didemo

Berita Terbaru

Caption: suasana saat berlangsungnya doa bersama yang digelar Rutan Sampang untuk korban bencana Aceh dan Sumatera, (dok. foto istimewa).

Sosial

Napi Rutan Sampang Doakan Korban Bencana Aceh-Sumatera

Rabu, 31 Des 2025 - 16:36 WIB

Caption: penandatanganan SK Bupati Bangkalan tentang rotasi jabatan pejabat strategis Pemkab Bangkalan, (dok. Syafin, Rega Media).

Daerah

Jelang 2026, Puluhan Pejabat Pemkab Bangkalan Dirotasi

Rabu, 31 Des 2025 - 12:11 WIB

Caption: potongan rekaman video amatir, saat jenazah Liman nelayan Camplong dievakuasi dari kapal ke rumah duka, (dok. Harry, Rega Media).

Peristiwa

Nelayan Sampang Meninggal Saat Melaut

Selasa, 30 Des 2025 - 14:46 WIB