Diduga Tak Sesuai Aturan, Mega Proyek BBU Gorontalo Tuai Kritikan

- Jurnalis

Jumat, 19 Juli 2019 - 14:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Warga Bulango Ulu yang menolak BBU.

Warga Bulango Ulu yang menolak BBU.

Gorontalo, (regamedianews.com) – Mega proyek Gorontalo Bendungan Bulango Ulu (BBU) dinilai kantongi sejumlah masalah, alhasil diwarnai penolakan dari warga. Hengki Maliki, ST. S.Ap salah satu Aktivis Gorontalo saat ditemui media mengatakan, kalau apa yang dilakukan pihak Balai Wilayah Sungai Sulawesi II sampai saat ini diduga kuat belum sesuai aturan, dinilai masih ada beberapa tahapan yang belum dilakukan, dalam upaya pembangunan Mega Proyek tersebut.

“Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 dan Pertauran PUPR Nomor 27 tahun 2015 belum sepenuhnya dilaksanakan dalam tahapan yang dilakukan saat ini sehingga menuai penolakan. Bahkan, sejumlah masyarakat Bolango mengecam akan siapkan aksi ‘Jihad’ besar-besaran jika diperlukan, dan kami siap kawal aspirasi masyarakat ini”, tegas Hengki.

Lebih lanjut Hengki mengatakan, terinformasi bahwa pelaksanaan awal peletekan batu pertama oleh Menteri PUPR akan dilaksanakan bulan Agustus mendatang, dirinya menilai pelaksanaan ini terlalu dini dan mengacuhkan aturan-aturan yang ada, dikarenakan lahan yang akan dilaksanakan peletakan batu pertama masih ada polemik.

“Bahkan, sebagian besar masyarakat menolak pelaksanaan tersebut karena dianggap belum tuntasnya tahapan-tahapan yang dilakukan Balai Wilayah Sungai Sulawesi II Gorontalo, diantaranya studi pemukiman, pembebasan lahan, dan lainnya kata Hengki”, tandasnya.

Ditempat berbeda, Rey salah satu warga Bulango Ulu menegaskan, masyarakat Bulango Ulu siap melakukan Gerakan ‘Jihad’ besar-besaran dan bertarung mempertahankan kampung kami sampai titik darah penghabisan.

“Kami menilai pembangunan waduk belum sesuai tahapan-tahapan yang ada seperti yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 dan Pertauran PUPR Nomor 27 tahun 2015, sehingga tindak lanjut dari proyek tersebut belum jelas”, kata Rey, Kamis (18/7/2019).

Rey juga menambahkan, didalam tahapan satgas A dan B, Pemerintah seharusnya memeriksa sedetail mungkin kepemilikan lahan masyarakat, karena sampai saat ini masih ada lahan yang masih bersengketa yang harus diselesaikan.

Baca Juga :  Siap Siaga Antisipasi Dampak Kemarau Panjang

“Proyek berbanderol 2,2 Triliun ini diklaim pemanfaatannya sangat besar, tetapi masyarakat berharap Pemerintah lebih memperhatikan dampak kedepan, jangan sampai menganggu kesejahteraan rakyat”, terang Rey.

Pihaknya menganggap tindakan pemerintah saat ini dianggap sama halnya menghilangkan kehidupan masyarakat, dikarenakan dampak yang diakibatkan adanya proyek ini akan menghilangkan tempat tinggal dan mata pencaharian, apalagi solusi yang ditawarkan belum jelas. Bahwa selama ini, dalam setiap sosialisasi Pemerintah selalu mengatakan adanya proyek ini merupakan niatan baik kepada masyarakat.

“Oleh karena itu kami menantang pemerintah untuk membuktikan kebenaran sesuai Prosedur, jika itu tidak sesuai dengan regulasi ataupun aturan yang ada, maka kami siap berjihad. Jikalau ini berbicara kemaslahatan, masyarakat kami siap menantang Pemerintah, siapa yang lebih niatan baik disini”, pungkasnya. (onal)

Berita Terkait

Lapas Narkotika Pamekasan Prioritaskan Kesehatan
Siswa Magang SMKN 1 Sumenep Diedukasi Tentang Pentingnya Jamsos
Panitia HUT RI Ke-80 Kecamatan Robatal Gelar Lomba Karnaval Kemerdekaan
Atasi Overcrowding, 24 Napi Narkotika Dimutasi
Puluhan Desa di Sampang Terancam Kekeringan
Ditjenpas Proteksi Radiasi X-Ray Lapas Pamekasan
Arumi Bachsin Intip Inovasi PKK Sampang
Warga Angsokah Wujudkan Lingkungan Bersih

Berita Terkait

Rabu, 27 Agustus 2025 - 22:22 WIB

Lapas Narkotika Pamekasan Prioritaskan Kesehatan

Selasa, 26 Agustus 2025 - 12:18 WIB

Panitia HUT RI Ke-80 Kecamatan Robatal Gelar Lomba Karnaval Kemerdekaan

Selasa, 26 Agustus 2025 - 00:38 WIB

Atasi Overcrowding, 24 Napi Narkotika Dimutasi

Senin, 25 Agustus 2025 - 23:20 WIB

Puluhan Desa di Sampang Terancam Kekeringan

Senin, 25 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Ditjenpas Proteksi Radiasi X-Ray Lapas Pamekasan

Berita Terbaru

Caption: tersangka kasus tindak pidana penganiayaan inisial A, saat diamankan polisi, (sumber foto: Humas Polres Pamekasan).

Hukum&Kriminal

Pergi Ngarit, Pria di Pamekasan Berujung Dibui

Kamis, 28 Agu 2025 - 10:01 WIB

Caption: Kalapas Narkotika Pamekasan saat memberikan paket vitamin kepada petugas lapas, (foto istimewa).

Daerah

Lapas Narkotika Pamekasan Prioritaskan Kesehatan

Rabu, 27 Agu 2025 - 22:22 WIB

Caption: pamflet penetapan DPO kasus pencabulan yang dikeluarkan Polres Sampang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Polres Sampang Tetapkan ‘Basir’ Sebagai DPO

Rabu, 27 Agu 2025 - 14:48 WIB

Caption: inisial YS, DPO kasus curanmor saat diamankan Satreskrim Polres Bangkalan, (foto istimewa).

Hukum&Kriminal

Sempat Buron, Pemuda Bangkalan Akhirnya Keok

Rabu, 27 Agu 2025 - 11:30 WIB

Caption: Plh Kasi Humas Kepolisian Resor Sampang (AKP Eko Puji Waluyo), saat diwawancara awak media.

Hukum&Kriminal

Kasus Pembakaran Mobil di Sampang Masih Misteri

Selasa, 26 Agu 2025 - 23:23 WIB