Daerah  

DPRD Kabupaten Blitar Prihatin Dengan Banyaknya Kerusakan Jalan

Terlihat truk bermuatan pasir

Blitar, (regamedianews.com) – Perhatian serius DPRD Kabupaten Blitar, dalam menyikapi banyaknya jalan yang rusak di wilayah Kabupaten Blitar. Kususnya Blitar wilayah utara dan Blitar wilayah selatan, yang disebabkan kendaraan pengangkut hasil tambang yang melebihi tonase. Komisi I DPRD Kabupaten Blitar meminta pemerintah daerah untuk menertibkan permasalahan tersebut.

Untuk itu, pihaknya juga menyinggung aktifitas kegiatan pertambangan baik yang punya rijin maupun yang liar di wilayah Kabupaten Blitar. Sementara itu, akibat banyaknya infrastruktur jalan yang rusak, karna biaya balik untuk pemeliharaan infrastruktur jalan yang sedikit.

“Saya menghimbau pemerintah daerah agar segera melakukan penertiban kelas jalan, untuk mengantisipasi persoalan kerusakan lingkungan pasca kegiatan penambang khususnya jalan,” kata Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Blitar Panoto, Jumat (02/08/2019).

Diungkapkannya, jalan yang menuju ke galian c rata-rata jalan kelas III C yang tidak layak dilalui oleh kendaraan over tonase. Pasti efeknya bisa merusak jalan, yang mana hasil galian tersebut di bawa keluar dan tidak semuanya memenuhi kebutuhan Kabupaten Blitar.

“Untuk itu, kami menyarankan kepada pemerintah daerah untuk segera melakukan penertiban. Kalaupun tidak secara regulasi yang memadahi, cukup dengan menggunakan kelas jalan, dalam rangka penertiban penggunaan jalan”, tandasnya.

Sementara itu di tempat terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Blitar, Toha Mashuri mengatakan, khususnya yang berhubungan dengan kelas jalan yang ada di Kabupaten Blitar, sesuai dengan ketentuan Perundang-undangangan yakni untuk jalan kelas III c yakni maksimal 8 ton.

“Dengan adanya kerusakan jalan, tentunya langkah penertibannya tidak bisa dilakukan dinas kami sendiri. Karena Dishub dalam hal penindakan harus bersama-sama dengan pihak kepolisian,” terang Toha Mashuri.

Disampaikan, untuk pengaturan jalur agar tidak melewati jalan kapubaten, tentunya perlu pengkajian, karena posisi wilayah tambang galian C kita berada dalam area pedesaan. “Ketika keluar dari tempat tambang, pastinya melalui jalan yang belum standart. Sehingga perlu ditertibkan masalah kelebihan muatan kendaraan yang lewat, agar jangan sampai melebihi tonase”, pungkasnya. (mst)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *