Pasca Ditetapkan Tersangka, Rumah Sekda Jabar Digeladah KPK Kembali

- Jurnalis

Jumat, 2 Agustus 2019 - 10:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lokasi perumahan Sekda Jabar, Kompleks Fadjar Raya, Cibabat Cimahi Utara Kota Cimahi.

Lokasi perumahan Sekda Jabar, Kompleks Fadjar Raya, Cibabat Cimahi Utara Kota Cimahi.

Cimahi, (regamedianews.com) – Tim Penyidik KPK kembali melakukan penggeledahan rumah Iwa Karmiwa Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat, Pasca dirinya ditetapkan tersangka oleh KPK baru-baru ini.

Penetapan tersebut karena diduga menerima suap Rp 900 juta terkait pengurusan Peraturan Daerah Rencana Detail Tata Ruang (Perda RDTR) Kabupaten Bekasi.

KPK menggeledah rumah tersangka didaerah Kompleks Fadjar Raya, Cibabat Cimahi Utara Kota Cimahi, Kamis (1/8/2019) kemarin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua RT 3 RW 24, Yuki Rukanda (65) mengatakan, tujuh anggota KPK dikawal dua polisi bersenjata datang ke rumah berlantai dua itu sekitar pukul 10.00 Wib. Proses penggeledahan berlangsung selama satu jam.

Baca Juga :  Ketua AJI Banda Aceh; Jurnalis Muda Harus Memahami Isu Keberagaman

“Jam 11.00 sudah keluar lagi, mereka (petugas KPK) datang bawa dua koper, kelihatannya enggak banyak barang yang diambil”, kata Yuki saat ditemui di kediamannya.

Ia yang mendampingi penggeledahan mengatakan, penyidik KPK memeriksa semua ruangan dan isi lemari. “Rumahnya kosong, selama ini hanya pekerjanya saja yang sering keluar masuk”, ucap Yuki.

Pada Rabu 31 Juli kemarin, Tim KPK menggeledah ruang kerja Iwa di Gedung Sate. Selain itu ruang kerja staf dan sekpri Iwa turut menjadi incaran penggeledahan KPK. KPK menyita 2 koper dan 1 dus berisi dokumen. Namun KPK belum menyebutkan detail dokumen apa saja yang disita.

Baca Juga :  Seorang Nenek di Sampang Jadi Korban Penganiayaan Keponakan Sendiri

Penetapan tersangka Iwa itu merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terkait pengurusan izin proyek Meikarta.

OTT sebelumnya itu menjerat Neneng Hassanah Yasin yang merupakan mantan bupati Bekasi. Setidaknya ada 9 orang yang dijerat KPK termasuk Neneng dan telah diadili. (agil)

Berita Terkait

Polantas Sampang Ringkus Pria Bawa Kabur Motor Curian
Kupas Tuntas Tiga Biang Keladi Residivisme
Disperindag Pamekasan Mulai Penataan Kios Pasar Kolpajung
Pengacara Korban Pengeroyokan Petugas SPBU Camplong Ultimatum Polres Sampang
PERMAHI UNUGO Soroti Kasus Tenaga Ahli Bupati Pohuwato Positif Narkoba
23 Mahasiswa Terpilih di Jatim Dalami Dunia Pemasyarakatan
Suguhkan Draft Perdes, Dorong Desa Miliki Regulasi Wisata Visioner
Soal Revitalisasi SMKN Model Gorontalo, Walihua Akan Surati Kemendikdasmen

Berita Terkait

Rabu, 26 November 2025 - 20:41 WIB

Polantas Sampang Ringkus Pria Bawa Kabur Motor Curian

Rabu, 26 November 2025 - 16:40 WIB

Kupas Tuntas Tiga Biang Keladi Residivisme

Rabu, 26 November 2025 - 12:02 WIB

Disperindag Pamekasan Mulai Penataan Kios Pasar Kolpajung

Selasa, 25 November 2025 - 18:18 WIB

Pengacara Korban Pengeroyokan Petugas SPBU Camplong Ultimatum Polres Sampang

Senin, 24 November 2025 - 23:03 WIB

23 Mahasiswa Terpilih di Jatim Dalami Dunia Pemasyarakatan

Berita Terbaru

Caption: dua anggota Satlantas Polres Sampang, berhasil mengamankan pelaku diduga menguasai sepeda motor hasil tindak pidana curanmor, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Polantas Sampang Ringkus Pria Bawa Kabur Motor Curian

Rabu, 26 Nov 2025 - 20:41 WIB

Caption: saat berlangsungnya penyuluhan hukum oleh Fakultas Hukum Unira kepada warga binaan Lapas Narkotika Pamekasan, (dok. foto istimewa).

Daerah

Kupas Tuntas Tiga Biang Keladi Residivisme

Rabu, 26 Nov 2025 - 16:40 WIB

Caption: tampak aktivitas penataan kios dan bersih-bersih di Pasar Kolpajung Pamekasan mulai dilakukan, (dok. regamedianews).

Daerah

Disperindag Pamekasan Mulai Penataan Kios Pasar Kolpajung

Rabu, 26 Nov 2025 - 12:02 WIB