Ijin Belum Keluar, Pabrik Batching Plant di Sampang Sudah Beroperasi

- Jurnalis

Kamis, 19 September 2019 - 13:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lokasi pabrik batching plant di Desa Pangelen, Sampang, terlihat sudah beroperasi.

Lokasi pabrik batching plant di Desa Pangelen, Sampang, terlihat sudah beroperasi.

Sampang, (regamedianews.com) –  Bangunan perusahaan bersakala besar Ready Mix atau Batching Plant di Desa Pangelen, Kecamatan Sampang terkait dengan dampak lingkungan yang akan ditimbulkan perusahaan itu hingga saat ini diduga belum memiliki ijin lingkungan.

Moh. Zainullah Kabid Penataan dan Pengelolaan Lingkungan (PPL) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sampang mengatakan, ijin Upaya Pengelolaan Lingkungan (UPL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) dan perusahaan itu masih proses.

“Ijinnya belum keluar karena ada perubahan dari pihak pemohon. Sehingga, harus direvisi. Dalam dokumen yang diajukan kepada dinas berisi sejumlah hal jenis kegiatan yang akan dijalankan, bahan baku, produk yang dihasilkan dan limbah”, kata Zainulllah, Kamis (19/9/2019).

Lebih lanjut Zainullah mengatakan, selain itu sebelum perusahaan itu beroperasi. Pemilik usaha harus berupaya memerhatikan dampak yang akan ditimbulkan. Seperti menyediakan ruang terbuka hijau (RTH), penamaan pohon, dan melakukan penyiraman lokasi agar aktivitas perusahaan tidak mengganggu warga sekitar desa setempat.

“Ijin lingkungan untuk menjamin dan memastikan bahwa aktivitas perusahaan tidak berdampak ke masyarakat dan lingkungan sekitar,” katanya. Kamis (20/09/2019)

Zainullah menambahkan, setiap perusahaan yang belum memiliki ijin atau ijin lingkungannya belum keluar tidak boleh beroperasi. Selain itu pihaknya setiap tahun  akan melakukan pengawasan apakah perusahaan tersebut sudah mematuhi peraturan atau tidak. Lebih-lebih itu perusahaan ready mix. Limbah tidak boleh dibuang sembarangan. Infonya pemilik perusahaan sudah bekerjasama dengan pihak ketiga dalam pemanfaatan limbah.

Baca Juga :  Kementrian DPDTT Beri Bantuan Mobil Pik Up Ke Beberapa Desa Di Bangkalan

“Itu semuanya sudah proses dan kalau nantinya sudah selesai, dokumen lengkap. Kami akan memberikan rekomendasi kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), karena mengeluarkan izinnya di perizinan”, imbuhnya. (adi/har)

Berita Terkait

DPRD Pamekasan Berharap 2026, UHC Jadi Program Prioritas
Pemkab Pamekasan Terapkan UHC Non Prioritas
Program PTSL Desa Pajeruan Mangkrak
TNI Gotong Royong Bantu Warga Pamekasan
Dukung Ketahanan Energi Jawa Timur, PETRONAS Indonesia Perkuat Kemitraan Strategis Dengan BUMD
Kasus Oknum Karyawan Bank Jatim Sampang Bergulir
Kafilah Pamekasan Raih Juara MTQ Jatim 2025
PLN Madura Hadirkan Energi Kepedulian Bagi Pelajar

Berita Terkait

Kamis, 9 Oktober 2025 - 19:05 WIB

DPRD Pamekasan Berharap 2026, UHC Jadi Program Prioritas

Kamis, 9 Oktober 2025 - 17:32 WIB

Pemkab Pamekasan Terapkan UHC Non Prioritas

Kamis, 9 Oktober 2025 - 14:28 WIB

Program PTSL Desa Pajeruan Mangkrak

Rabu, 8 Oktober 2025 - 17:08 WIB

TNI Gotong Royong Bantu Warga Pamekasan

Rabu, 8 Oktober 2025 - 15:01 WIB

Dukung Ketahanan Energi Jawa Timur, PETRONAS Indonesia Perkuat Kemitraan Strategis Dengan BUMD

Berita Terbaru

Caption: anggota Komisi IV DPRD Pamekasan, Rasyid Fansori, (dok. regamedianews).

Daerah

DPRD Pamekasan Berharap 2026, UHC Jadi Program Prioritas

Kamis, 9 Okt 2025 - 19:05 WIB

Caption: Kepala Dinas Kesehatan Pamekasan, Saifuddin, saat diwawancara awak media, (dok. regamedianews).

Daerah

Pemkab Pamekasan Terapkan UHC Non Prioritas

Kamis, 9 Okt 2025 - 17:32 WIB

Caption: ilustrasi Gemini AI, sejumlah warga menuntut kejelasan terkait program PTSL, (dok. regamedianews).

Daerah

Program PTSL Desa Pajeruan Mangkrak

Kamis, 9 Okt 2025 - 14:28 WIB

Caption: Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elistianto Dardak, saat ziarah ke makam Raden Panji Mohammad Noer, (dok. foto istimewa).

Nasional

Raden Panji Mohammad Noer Sosok Pemimpin Visioner

Rabu, 8 Okt 2025 - 22:39 WIB