Bangkalan, (regamedianews.com) – Ikatan Mahasiswa Muhamadiyah (IMM) cabang Bangkalan demo DPRD Bangkalan, Selasa, (24/9/2019).
Mahasiswa tersebut menuntut DPRD Bangkalan menulak revisi dan penetapan RUU KPK dan RUU KUHP. Karna peraturan tersebut dianggap mengarah pada implementasi pelemahan KPK dan RUU KUHP dianggap menguntungkan sepihak.
Koordinator aksi, Ari Slamet menuntut DPRD Bangkalan menolak revisi UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, karena mencederai kewenangan, dan independensi KPK berdasarkan tugas pokok dan fungsi KPK.
“Dan menolak revisi UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, karena dianggap cacat secara formil dalam proses pembahasan, penyusunan, dan penetapan revisi UU KPK”, ujarnya.
Ia juga mengataka menolak berbagai upaya pelemahan terhadap lembaga KPK dalam bentuk apapun. Dan mengajak seluruh elemen masyarakat Bangkalan pada khususnya, untuk turut menguatkan KPK sebagai lembaga independen pemberantasan korupsi, sekaligus menjaga semangat reformasi terhadap pemberantasan korupsi, kulusi dan nepotisme (KKN).
“Serta mendesak KPK, secara kelembagaan untuk menyelesaikan konflik di internal KPK. Sekaligus mendesak DPRD Bangkalan untuk turut menentukan sikap sebagai bentuk aspirasi masyarakat Bangkalan pada khususnya dan Masyarakat Indonesia pada umumnya, terkait penolakan revisi UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”, terangnya.
Ari juga mendesak DPRD Bangkalan untuk menyampaikan tuntutan pembatalan revisi RUU KPK kepada Presiden Republik Indonesia dan membatalkan revisi RUU tentang KPK.
“Mendesak DPRD Bangkalan untuk mendukung banding dan judicial review kepada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia sebagai bentuk penolakan terhadap revisi UU tentang KPK”, tandasnya.
Ketua DPRD Bangkalan Muhammad Fahad menerima massa aksi dengan baik. Menurutnya, Bangsa Indonsia merupakan Bangsa hukum. Sehingga Pihaknya meminta untuk menyempurnakan hukum agar tidak ada masyarakat yang merasa dirugikan.
“Negara kita ini negara hukum, jadi aturan tersebut biar disempurnakan dan di pertimbangkan kembali. Undang – undang kontroversial tersebut biar dipertimbangkan dengan musyawarah agar salah satu pihak tidak ada yang merasa dirugikan. Dan saya sebagai wakil rakyat menerima aspirasi rakyat dan menerima keluhan rakyat”, pungkasnya. (sfn/tfk)