Sempadan Pantai dan Manggrove di Terbitkan Sertifikat, Warga Gorut Minta Polda Usut Tuntas

- Jurnalis

Selasa, 24 September 2019 - 21:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Badan Pertanahan Nasional

Badan Pertanahan Nasional

Gorontalo, (regamedianews.com) – Polemik tentang Manggrove dan Sempadan Pantai seakan tidak akan pernah ada habisnya, salah satu contoh yang terjadi di Desa Gentuma, Kabupaten Gorontalo Utara untuk Pembangunan PLTU Tomilito.

Salah satu warga Gorontalo Utara (Gorut) yang tidak mau di sebutkan namanya, dengan kata lain sebut saja namanya Usman menuturkan bahwa jika memang ada kesalahan dalam penerbitan sertifikat PLTU Tomilito.

Maka dampaknya pastilah sangat fatal, karena yang di larang itu kan yang pertama Sempadan Pantai 100 meter pada waktu air pasang dan kemudian yang kedua adalah Manggrove, dua masalah itu yang paling bahaya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Persoalannya disitu ada posisi Manggrove, itu kan di larang, siapapun tidak bisa merubah itu, karena itu adalah Hutan Lindung, jika izinnya yang tumpang tindih, maka mungkin masih bisa ada toleransi atau terserah kewenangan Pemda Kabupaten Gorut, tapi kalau masalah Manggrove dan Sempadan Pantai itu harga mati tidak bisa di ganggu gugat”, ungkap Usman.

Usman menambahkan, kenapa bisa terbit sertifikat, apa dasarnya sampai bisa terbit, dan itu yang perlu di telusuri. Ketika hal ini sudah Menjadi masalah publik dan sudah di ketahui oleh masyarakat banyak serta sudah dalam penyelidikan, maka selayaknya harus tuntas.

“Koq sampai bisa terbit sertifikat, saya tidak tau, apa dasarnya bisa terbit, itu yang perlu di telusuri, seolah ada unsur paksaan sampai bisa di terbitkannya sertifikat”, kata Usman.

Baca Juga :  Jalan Poros Desa Torjunan-Batuporo Barat Sampang Rusak Parah

Yang harus bertanggung jawab penuh atas terbitnya sertifikat hak atas tanah itu adalah pejabat yang mengeluarkan Surat Keputusan Pemberian Hak sesuai kewenangannya yakni Kepala Kantor Wilayah, dan Kepala Kantor Pertanahan.

Hal inilah yang menyebabkan sehingga terbit sertifikat hak, karena kelalaian mereka serta tidak adanya ketelitian di dalam memeriksa sebuah permohonan hak oleh pemohon sehingga akibatnya terindikasi ada penyalagunaan kewenangan.

“Harapan saya jika memang sudah menjadi ranah Kepolisian dalam rangka penyelidikan maka sekiranya harus tuntas, siapapun dia, jangan pandang bulu, mau dia Kakanwil, mau dia K
kepala kantor, mau dia pegawai biasa ataupun Instansi terkait di Pemda, kalau memang salah maka harus di proses, siapapun Pejabat Pertanahan yang sudah pindah, namanya proses hukum tetap harus di panggil”, cetusnya.

Terbitnya sertifikat itu, lanjut Usman, karena memang dari awal melalui proses demi proses, tetapi tingkat ketelitian itu ada di pemegang terakhir yang memberikan surat keputusan pemberian hak sehingga sertifikat bisa terbit.

“Kami selaku warga dan Aliansi Pemerhati Lingkungan akan mengawal terus hingga para pejabat yang sewenang-wenang dalam mengambil keputusan yang salah bisa sampai pada lembaga peradilan”, tutup Usman.

Di tempat berbeda, Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Gorontalo Utara, Zupran Amwat menuturkan, bahwa penerbitan sertifikat sudah sesuai dengan aturan yang berlaku dan menurut Peraturan Menteri Agraira dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penataan Pertanahan Di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil pada Bab III Pasal 5 ayat 1 menyebutkan bahwa “Pemberian Hak Atas Tanah pada pantai sebagaimana di maksud dalam Pasal 4 huruf a, hanya dapat di berikan untuk bangunan yang harus ada di Wilayah Pesisir Pantai, antara lain :

Baca Juga :  HIMAKOM UNG Galang Dana Untuk Korban Banjir Kota Gorontalo dan Bone Bolango

a. Bangunan yang di gunakan untuk pertahanan dan keamanan.
b. Pelabuhan atau Dermaga
c. Tower penjaga keselamatan pengunjung pantai.
d. Tempat tinggal masyarakat hukum adat atau anggota masyarakat yang secara turun temurun sudah bertempat tinggal di tempat tersebut.
e. Pembangkit tenaga listrik.

Pasal 6 :

(1). Pemberian Hak Atas Tanah di Wilayah Pesisir di lakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

(2). Selain syarat yang di atur dalam peraturan perundang-undangan mengenai pemberian Hak Atas Tanah, pemberian Hak Atas Tanah di Wilayah Pesisir juga harus memenuhi syarat :

a. Peruntukannya sesuai dengan rencana tata ruang Wilayah Provinsi/Kabupaten/Kota, atau rencana zonasi Wilayah Pesisir.

b. Mendapat rekomendasi dari pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota dalam hal belum di atur mengenai peruntukan tanah dalam RTRW dan

c. Memenuhi ketentuan perizinan dari instansi terkait.
Dan hal ini adalah rekomendasi dari Bappeda Gorontalo Utara,” tutup Zupran. (onal)

Berita Terkait

Lapas Narkotika Pamekasan Prioritaskan Kesehatan
Siswa Magang SMKN 1 Sumenep Diedukasi Tentang Pentingnya Jamsos
Panitia HUT RI Ke-80 Kecamatan Robatal Gelar Lomba Karnaval Kemerdekaan
Atasi Overcrowding, 24 Napi Narkotika Dimutasi
Puluhan Desa di Sampang Terancam Kekeringan
Ditjenpas Proteksi Radiasi X-Ray Lapas Pamekasan
Arumi Bachsin Intip Inovasi PKK Sampang
Warga Angsokah Wujudkan Lingkungan Bersih

Berita Terkait

Rabu, 27 Agustus 2025 - 22:22 WIB

Lapas Narkotika Pamekasan Prioritaskan Kesehatan

Selasa, 26 Agustus 2025 - 12:18 WIB

Panitia HUT RI Ke-80 Kecamatan Robatal Gelar Lomba Karnaval Kemerdekaan

Selasa, 26 Agustus 2025 - 00:38 WIB

Atasi Overcrowding, 24 Napi Narkotika Dimutasi

Senin, 25 Agustus 2025 - 23:20 WIB

Puluhan Desa di Sampang Terancam Kekeringan

Senin, 25 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Ditjenpas Proteksi Radiasi X-Ray Lapas Pamekasan

Berita Terbaru

Caption: tersangka kasus tindak pidana penganiayaan inisial A, saat diamankan polisi, (sumber foto: Humas Polres Pamekasan).

Hukum&Kriminal

Pergi Ngarit, Pria di Pamekasan Berujung Dibui

Kamis, 28 Agu 2025 - 10:01 WIB

Caption: Kalapas Narkotika Pamekasan saat memberikan paket vitamin kepada petugas lapas, (foto istimewa).

Daerah

Lapas Narkotika Pamekasan Prioritaskan Kesehatan

Rabu, 27 Agu 2025 - 22:22 WIB

Caption: pamflet penetapan DPO kasus pencabulan yang dikeluarkan Polres Sampang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Polres Sampang Tetapkan ‘Basir’ Sebagai DPO

Rabu, 27 Agu 2025 - 14:48 WIB

Caption: inisial YS, DPO kasus curanmor saat diamankan Satreskrim Polres Bangkalan, (foto istimewa).

Hukum&Kriminal

Sempat Buron, Pemuda Bangkalan Akhirnya Keok

Rabu, 27 Agu 2025 - 11:30 WIB

Caption: Plh Kasi Humas Kepolisian Resor Sampang (AKP Eko Puji Waluyo), saat diwawancara awak media.

Hukum&Kriminal

Kasus Pembakaran Mobil di Sampang Masih Misteri

Selasa, 26 Agu 2025 - 23:23 WIB