Tertibkan Parkir Liar, Dishub Bangkalan Harap Kesadaran Masyarakat

- Jurnalis

Selasa, 1 Oktober 2019 - 22:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas lalulintas Dishub Bangkalan saat menertibkan kendaraan R2 yang parkir sembarangan.

Petugas lalulintas Dishub Bangkalan saat menertibkan kendaraan R2 yang parkir sembarangan.

Bangkalan, (regamedianews.com) – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bangkalan melakukan penertiban sekaligus sosialisasi penataan parkir di sejumlah tempat parkir di kota Bangkalan, Selasa (1/10/2019).

“Kami juga menertibkan atribut juru parkir serta mengganti seragam juru parkir. Artinya rompi yang bukan dari Dishub kami ganti rompi resmi dari Dishub”, ungkap Kasi Lalulintas Dishub Bangkalan, Ariek Moein saat di hubungi via telepon selulernya.

Menurut Ariek, atribut juru parkir dari Dishub dibelakangnya terdapat beberapa tulisan juru parkir. Salah satu namanya bertuliskan ‘juru parkir Kabupaten Bangkalan mintalah karcis parkir’, itu ditujukan kepada jasa pengguna parkir. Dan di depan itu ada lambang Dishub

Baca Juga :  DPD RI LaNyalla Mattalitti Temui Ketum PBNU Bicara Kebangsaan

“Kami juga melakukan penertiban karcis, kami lihat tadi satu persatu pengguna jasa karcis dan semuanya membawa kartu karcis, namun kami minta kesadaran masyarakat agar mematuhi peraturan atau rambu-rambu yang ada. Mari bantu kita melakukan penataan. Rambu-rambu itu adalah pengganti petugas, masak iya kami harus mengatur selama 24 jam. Dengan adanya rambu rambu itu adalah pengganti petugas”, ujarnya.

Ariek juga menambahkan, secara perlahan pihaknya akan berinovasi dengan memberikan fasilitas kepada juru parkir sebagai identitas dari mereka (juru parkir). Seperti memberikan perlengkapan id card dan topi.

Baca Juga :  Masyarakat Jawa Timur Antusias Hadiri Puncak MRSF di Suramadu

Sementara masalah pembayaran karcis, ia menjelaskan, kendaraan sepeda motor pengguna jasa karcis membayar 1000 ketika parkir di tepi jalan. Sedangkan pengguna jasa karcis R4 membayar sebesar 2000.

“Kami sudah realisasi perparkiran dilapangan sesuai dengan Perda nomor 9 tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum, tarif parkir sepeda motor dipungut Rp 1.000, Mobil Rp 1.500, dan Rp 2.000 untuk bus dan truk. Kalau ada yang lebih dari perda maka bisa dilaporkan kepada kami”, pungkasnya. (sfn/tfk)

Berita Terkait

MUI Sampang Imbau Masyarakat: Tahun Baru Tanpa Euforia
Wabup Sumenep: Kerukunan Umat Kunci Utama Pembangunan
Malam Tahun Baru di Sampang Dilarang “Ugal-Ugalan”
Gebrakan Bupati Sampang, Sulap Jalan Desa Berstandar Nasional
Personel Gabungan Sapu Bersih Barang Terlarang di Lapas Narkotika Pamekasan
PLN UP3 Madura Pastikan Keandalan Listrik Selama Natal
Sambut Nataru, Rutan Sampang Sterilkan Kamar Hunian
Legislatif Sentil Pelayanan Puskesmas Camplong

Berita Terkait

Minggu, 28 Desember 2025 - 17:34 WIB

MUI Sampang Imbau Masyarakat: Tahun Baru Tanpa Euforia

Minggu, 28 Desember 2025 - 13:08 WIB

Wabup Sumenep: Kerukunan Umat Kunci Utama Pembangunan

Minggu, 28 Desember 2025 - 10:26 WIB

Malam Tahun Baru di Sampang Dilarang “Ugal-Ugalan”

Jumat, 26 Desember 2025 - 11:59 WIB

Gebrakan Bupati Sampang, Sulap Jalan Desa Berstandar Nasional

Kamis, 25 Desember 2025 - 18:46 WIB

PLN UP3 Madura Pastikan Keandalan Listrik Selama Natal

Berita Terbaru

Caption: Ketua MUI Kabupaten Sampang KH Itqon Bushiri, (dok. Harry, Rega Media).

Daerah

MUI Sampang Imbau Masyarakat: Tahun Baru Tanpa Euforia

Minggu, 28 Des 2025 - 17:34 WIB

Caption: Wabup Sumenep KH Imam Hasyim, sampaikan sambutan dalam acara safari kerukunan di Aula Bappeda, (sumber foto: Sumenep.go.id).

Daerah

Wabup Sumenep: Kerukunan Umat Kunci Utama Pembangunan

Minggu, 28 Des 2025 - 13:08 WIB

Caption: Plh Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, saat diwawancara awak media di ruang kerjanya, (dok. Harry, Rega Media).

Daerah

Malam Tahun Baru di Sampang Dilarang “Ugal-Ugalan”

Minggu, 28 Des 2025 - 10:26 WIB