Alasan Sakit, 3 Bos Q-net Tak Hadiri Pemeriksaan Polres Lumajang

- Jurnalis

Rabu, 2 Oktober 2019 - 12:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Lumajang (AKBP. Muhammad Arsal Sahban).

Kapolres Lumajang (AKBP. Muhammad Arsal Sahban).

Lumajang, (regamedianews.com) – 3 bos Qnet yang merupakan Direksi PT Amoeba Internasional yang bernama Gita Hartanto alias Tobing, Deni Hartoyo dan Tri Hartono tidak menghadiri panggilan Tim Cobra Polres Lumajang untuk dilakukan pemeriksaan.

Konfirmasi dari jajaran Tim Cobra Polres Lumajang, ketidakhadiran Direksi PT Amoeba Internasional karena sedang sakit dan dirawat di rumah sakit Pantai Hospital Kuala Lumpur Malaysia, sesuai surat pemberitahuan yang kirim oleh lawyernya.

Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban pria lulusan S3 Universitas Padjajaran tahun 2010 tersebut mengungkapkan, tiga bos Q-net yakni Gita, Deni dan Tri yang merupakan Direksi PT Amoeba operator Q-net tidak hadir sesuai jadwal pemeriksaan dengan alasan ketiganya sakit di Malaysia.

“Seharusnya ketiga Direksi PT Amoeba Internasional tersebut tidak usah takut kalau merasa benar. Kami sudah melakukan pemanggilan sebanyak 2 kali dan tidak pernah dipenuhi”, ujarnya, Selasa (2/10/2019).

Sesuai kewenangan yang diberikan undang-undang, setelah panggilan kedua, penyidik mememiliki kewenangan membawa para saksi ke Polres Lumajang dengan cara paksa. Untuk itu ketiganya dihimbau agar kooperatif memenuhi panggilan dari penyidik Polres Lumajang.

Baca Juga :  Arsal : Libatkan Masyarakat Dalam Memberantas Pungli

“Dalam pasal 112 KUHAP ayat 2 yang berbunyi Orang yang dipanggil kepada penyidik dan jika ia tidak datang, penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawanya”, terang Arsal.

Perlu diketahui bahwa menolak panggilan sebagai saksi dikategorikan sebagai tindak pidana menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Adapun ancaman hukuman bagi orang yang menolak panggilan sebagai saksi diatur di dalam Pasal 224 ayat (1) KUHP. (har)

Berita Terkait

Sampang Rawan Pencurian Sepeda Motor
Mau Ditangkap, Maling di Sampang ‘Ngumpet’ Dibawah Ranjang
Resmob Pamekasan Kembali Ciduk Satu Pelaku Penganiayaan
Nyolong !, Pria Pangelen Sampang Berujung Masuk Bui
Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum
Kasus Pengeroyokan di SPBU Camplong Lamban, Kuasa Hukum Korban: Polisi Jangan Takut !
Kejari Sampang Musnahkan BB 1,4 Kg Narkotika
Pengedar Sabu di Tanjung Bumi Bangkalan Ditangkap

Berita Terkait

Sabtu, 22 November 2025 - 20:41 WIB

Sampang Rawan Pencurian Sepeda Motor

Jumat, 21 November 2025 - 19:39 WIB

Mau Ditangkap, Maling di Sampang ‘Ngumpet’ Dibawah Ranjang

Jumat, 21 November 2025 - 13:59 WIB

Resmob Pamekasan Kembali Ciduk Satu Pelaku Penganiayaan

Kamis, 20 November 2025 - 18:18 WIB

Nyolong !, Pria Pangelen Sampang Berujung Masuk Bui

Rabu, 19 November 2025 - 22:22 WIB

Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum

Berita Terbaru

Caption: anggota Polsekta Sampang ditemui korban, saat mendatangi lokasi kejadian pencurian sepeda motor, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Sampang Rawan Pencurian Sepeda Motor

Sabtu, 22 Nov 2025 - 20:41 WIB

Caption: mahasiswa UTM bekali siswa-siswi SMPN 1 Kamal Bangkalan tentang pemahaman anti bullying, (dok. regamedianews).

Daerah

Mahasiswa UTM Sosialisasi Anti Bullying di SMPN 1 Kamal

Sabtu, 22 Nov 2025 - 18:18 WIB

Caption: Bupati Pamekasan Kholilurrahman membuka Kejurprov Jatim road race 2025, (dok. regamedianews).

Olahraga

Bupati Pamekasan Buka Kejurprov Road Race 2025

Sabtu, 22 Nov 2025 - 12:12 WIB

Caption: sebelum ditangkap dan dibawa ke Mako Polres Sampang, tersangka inisial S sempat bersembunyi dibawah kolong ranjang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Mau Ditangkap, Maling di Sampang ‘Ngumpet’ Dibawah Ranjang

Jumat, 21 Nov 2025 - 19:39 WIB