Alasan Sakit, 3 Bos Q-net Tak Hadiri Pemeriksaan Polres Lumajang

- Jurnalis

Rabu, 2 Oktober 2019 - 12:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Lumajang (AKBP. Muhammad Arsal Sahban).

Kapolres Lumajang (AKBP. Muhammad Arsal Sahban).

Lumajang, (regamedianews.com) – 3 bos Qnet yang merupakan Direksi PT Amoeba Internasional yang bernama Gita Hartanto alias Tobing, Deni Hartoyo dan Tri Hartono tidak menghadiri panggilan Tim Cobra Polres Lumajang untuk dilakukan pemeriksaan.

Konfirmasi dari jajaran Tim Cobra Polres Lumajang, ketidakhadiran Direksi PT Amoeba Internasional karena sedang sakit dan dirawat di rumah sakit Pantai Hospital Kuala Lumpur Malaysia, sesuai surat pemberitahuan yang kirim oleh lawyernya.

Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban pria lulusan S3 Universitas Padjajaran tahun 2010 tersebut mengungkapkan, tiga bos Q-net yakni Gita, Deni dan Tri yang merupakan Direksi PT Amoeba operator Q-net tidak hadir sesuai jadwal pemeriksaan dengan alasan ketiganya sakit di Malaysia.

Baca Juga :  Dwi Astutik Resmi Serahkan Formulir Calon Walikota Surabaya

“Seharusnya ketiga Direksi PT Amoeba Internasional tersebut tidak usah takut kalau merasa benar. Kami sudah melakukan pemanggilan sebanyak 2 kali dan tidak pernah dipenuhi”, ujarnya, Selasa (2/10/2019).

Sesuai kewenangan yang diberikan undang-undang, setelah panggilan kedua, penyidik mememiliki kewenangan membawa para saksi ke Polres Lumajang dengan cara paksa. Untuk itu ketiganya dihimbau agar kooperatif memenuhi panggilan dari penyidik Polres Lumajang.

Baca Juga :  DPRD Sampang Gelar Paripurna Penyampaian Rekomendasi LKPJ Bupati 2019

“Dalam pasal 112 KUHAP ayat 2 yang berbunyi Orang yang dipanggil kepada penyidik dan jika ia tidak datang, penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawanya”, terang Arsal.

Perlu diketahui bahwa menolak panggilan sebagai saksi dikategorikan sebagai tindak pidana menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Adapun ancaman hukuman bagi orang yang menolak panggilan sebagai saksi diatur di dalam Pasal 224 ayat (1) KUHP. (har)

Berita Terkait

Bogem Nelayan Pamekasan, Pria di Sampang Diamankan Polisi
Dua Bandit Motor Asal Camplong Berhasil Diringkus
Curanmor Mendominasi Kriminalitas di Sampang
Sampang Darurat Narkoba, 174 Tersangka Diringkus!
Polres Sampang Tuntaskan 260 Kasus Kriminal Sepanjang Tahun 2025
Polres Sampang Sikat Sindikat Rokok Ilegal
Kejari Sampang Geledah Empat Lokasi, Usut Skandal DAK-DAU 2024
Ngaku Dirampok!, Warga Kedungdung Sampang Terancam Dipenjara

Berita Terkait

Kamis, 1 Januari 2026 - 21:49 WIB

Bogem Nelayan Pamekasan, Pria di Sampang Diamankan Polisi

Kamis, 1 Januari 2026 - 08:08 WIB

Dua Bandit Motor Asal Camplong Berhasil Diringkus

Selasa, 30 Desember 2025 - 08:59 WIB

Curanmor Mendominasi Kriminalitas di Sampang

Senin, 29 Desember 2025 - 18:53 WIB

Sampang Darurat Narkoba, 174 Tersangka Diringkus!

Senin, 29 Desember 2025 - 16:46 WIB

Polres Sampang Tuntaskan 260 Kasus Kriminal Sepanjang Tahun 2025

Berita Terbaru

Caption: anggota Polsek Kedungdung saat mengevakuasi almarhum Muhar ke rumah duka, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Peristiwa

Kakek di Sampang Ditemukan Meninggal di Dalam Masjid

Jumat, 2 Jan 2026 - 11:17 WIB

Caption: Ketua Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Kabupaten Bangkalan, Abd Kholik, (dok. Syafin, Rega Media).

Daerah

PMII Bangkalan Soroti Proyek KDMP Rp1,6 Miliar

Jumat, 2 Jan 2026 - 09:03 WIB

Caption: Kasi Humas Kepolisian Resor Sampang AKP Eko Puji Waluyo, saat diwawancara awak media di ruangan kerjanya, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Bogem Nelayan Pamekasan, Pria di Sampang Diamankan Polisi

Kamis, 1 Jan 2026 - 21:49 WIB