Alasan Sakit, 3 Bos Q-net Tak Hadiri Pemeriksaan Polres Lumajang

- Jurnalis

Rabu, 2 Oktober 2019 - 12:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Lumajang (AKBP. Muhammad Arsal Sahban).

Kapolres Lumajang (AKBP. Muhammad Arsal Sahban).

Lumajang, (regamedianews.com) – 3 bos Qnet yang merupakan Direksi PT Amoeba Internasional yang bernama Gita Hartanto alias Tobing, Deni Hartoyo dan Tri Hartono tidak menghadiri panggilan Tim Cobra Polres Lumajang untuk dilakukan pemeriksaan.

Konfirmasi dari jajaran Tim Cobra Polres Lumajang, ketidakhadiran Direksi PT Amoeba Internasional karena sedang sakit dan dirawat di rumah sakit Pantai Hospital Kuala Lumpur Malaysia, sesuai surat pemberitahuan yang kirim oleh lawyernya.

Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban pria lulusan S3 Universitas Padjajaran tahun 2010 tersebut mengungkapkan, tiga bos Q-net yakni Gita, Deni dan Tri yang merupakan Direksi PT Amoeba operator Q-net tidak hadir sesuai jadwal pemeriksaan dengan alasan ketiganya sakit di Malaysia.

“Seharusnya ketiga Direksi PT Amoeba Internasional tersebut tidak usah takut kalau merasa benar. Kami sudah melakukan pemanggilan sebanyak 2 kali dan tidak pernah dipenuhi”, ujarnya, Selasa (2/10/2019).

Sesuai kewenangan yang diberikan undang-undang, setelah panggilan kedua, penyidik mememiliki kewenangan membawa para saksi ke Polres Lumajang dengan cara paksa. Untuk itu ketiganya dihimbau agar kooperatif memenuhi panggilan dari penyidik Polres Lumajang.

Baca Juga :  Brantas Q-net, Cak Toriq Ikut Turun Jalan Dukung Kapolres Lumajang

“Dalam pasal 112 KUHAP ayat 2 yang berbunyi Orang yang dipanggil kepada penyidik dan jika ia tidak datang, penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawanya”, terang Arsal.

Perlu diketahui bahwa menolak panggilan sebagai saksi dikategorikan sebagai tindak pidana menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Adapun ancaman hukuman bagi orang yang menolak panggilan sebagai saksi diatur di dalam Pasal 224 ayat (1) KUHP. (har)

Berita Terkait

Polisi Selidiki Hilangnya Gamelan Museum Bangkalan
Kasus Dugaan Penganiayaan Wakil Ketua DPRD Bangkalan Berujung Damai
Jatanras Sampang Babat Habis Pelaku Rudapaksa
MHI Soroti Kinerja Polisi Bangkalan
Oknum Karyawan Bank Jatim Sampang Dipolisikan
Satu Persatu, Jatanras Sampang Ciduk Pelaku Cabul
8 Pemerkosa Gadis Bangkalan Ditetapkan DPO
Tim Jatanras Polres Sampang Ungkap Curanmor 11 TKP

Berita Terkait

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 21:56 WIB

Polisi Selidiki Hilangnya Gamelan Museum Bangkalan

Jumat, 10 Oktober 2025 - 08:07 WIB

Jatanras Sampang Babat Habis Pelaku Rudapaksa

Rabu, 8 Oktober 2025 - 18:57 WIB

MHI Soroti Kinerja Polisi Bangkalan

Selasa, 7 Oktober 2025 - 16:38 WIB

Oknum Karyawan Bank Jatim Sampang Dipolisikan

Senin, 6 Oktober 2025 - 22:08 WIB

Satu Persatu, Jatanras Sampang Ciduk Pelaku Cabul

Berita Terbaru

Caption: Kasi Humas Kepolisian Resor Bangkalan, Ipda Agung Intama, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Polisi Selidiki Hilangnya Gamelan Museum Bangkalan

Sabtu, 11 Okt 2025 - 21:56 WIB

Caption: Pelda Bondan pastikan pengukuran tanah PTSL di Desa Rombuh berjalan aman, (dok. regamedianews).

Daerah

Babinsa Rombuh Kawal Pengukuran Tanah PTSL

Sabtu, 11 Okt 2025 - 17:55 WIB

Caption: petugas Lapas Pamekasan bersama Satbrimob Polda Jatim, saat menggeledah blok hunian warga binaan, (dok. foto istimewa).

Daerah

Lapas Pamekasan Gelar Razia Gabungan

Sabtu, 11 Okt 2025 - 11:20 WIB

Caption: petugas gabungan tunjukkan barang terlarang yang ditemukan didalam Lapas Narkotika Pamekasan saat dirazia, (dok. foto istimewa).

Daerah

Petugas Temukan Barang Terlarang di Lapas Narkotika

Sabtu, 11 Okt 2025 - 09:17 WIB

Caption: didampingi istri, Letkol Inf Herik Prasetiawan berjabat tangan dengan Letkol Kav Agus Wibowo Hendratmoko, (dok. regamedianews).

Daerah

Agus Wibowo Nahkodai Kodim 0826 Pamekasan

Jumat, 10 Okt 2025 - 22:18 WIB