Bangkalan, (regamedianews.com) – Terbukti menyimpan barang haram berupa narkotika, Inisial JFR (25 Th), Warga Dusun Pangalangan, Desa Macajah, Kecamatan Tanjung bumi diringkus anggota Polsek Tanjung bumi, Jumat, (4/9/2019).
TKP penangkapan tersangka JFR berlangsung di rumah tersangka, tepatnya di Dusun Pangalangan, Desa Macajah, Kecamatan Tanjung Bumi Bangkalan sekitar pukul 21:30 Wib, Kamis, (3/9/2019 kemarin.
“Tersangka sedang duduk di atas lantai sambil menikmati Sabu dan Anggota Polsek datang untuk menyergap tersangka,” kata Kasubag Humas Polres Bangkalan, Iptu Suyitno.
Awalnya anggota mendapatkan Informasi bahwa di tempat tersebut sering di jadikan tempat berpesta sabu.
“Mendengar Hal tersebut anggota langsung melakukan pengintaian dan melihat ada seseoranga yang mencurigakan di dalam Rumah, setelah di lakukan penggerebekan ternyata benar di dalam rumah JFR sedang berpesta sabu dengan SYF (DPO),”.terangnya.
Dari penangkapan tersebut anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 buah kantong plastik kecil berisi sabu dengan berat kotor masing-masing 0,25. 1 buah pipet berisi Krak sabu, 1 buah Botol kaca atau Bong alat hisab sabu lengkap dengan sedotan warna Putih.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 112 ayat (1) Yo 132 ayat (1) Subs Pasal 127 ayat 1 huruf (a) UU RI No 35 Tahun 2009 Yo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP,” pungkasnya (sfn/tfk).