Legilasi Jadi Tantangan dan Harapan Rakyat ke Anggota Parlemen yang Baru

- Jurnalis

Minggu, 6 Oktober 2019 - 08:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPR RI/MPR RI, periode 2019-2024 dari daerah pemilihan (dapil) Riau 2 dari Fraksi Golkar, Idris Laena.

Anggota DPR RI/MPR RI, periode 2019-2024 dari daerah pemilihan (dapil) Riau 2 dari Fraksi Golkar, Idris Laena.

Jakarta, (regamedianews.com) – Selain anggaran dan pengawasan, fungsi Anggota Parlemen 2019-2014 harus bisa mensukseskan fungsi Legislasi. Dengan demikian, maka ekspektasi masyarakat terhadap tugas Legislasi Anggota Legislatif, justru yang paling banyak disorot masyarakat.

Bukan saja soal capaian kuantitas produk legislasi yang bisa dihasilkan, tetapi juga kualitas produk legislasi yang menjadi perhatian rakyat.

Demikian diungkapkan Anggota DPR RI/MPR RI, periode 2019-2024 dari daerah pemilihan (dapil) Riau 2 dari Fraksi Golkar, Idris Laena, Sabtu (05/10/2019) di Jakarta.

“Kenapa tugas legislasi ini menjadi sorotan? Karana ini menyangkut hajat hidup masyarakat banyak. Dan menurut saya, ini menjadi tantangan utama bagi Anggota Legislatif kedepan,” ujarnya.

Yang paling penting kata Idris Laena, bagaimana seluruh Anggota DPR/ MPR yang sudah dilantik pada hari Selasa, 1 Oktober 2019 lalu, bisa memberi pemahaman kepada masyarakat, membahas undang-undang harus melalui mekanisme dan proses yang panjang.

“Jangan sampai karena ketidaktahuan masyarakat, justeru membuat wakil rakyat dianggap grasa-grusu. Harus dijelaskan mulai dari pengajuan Undang-undang yang disertai naskah Akademic, mendapat persetujuan bersama pemerintah dengan DPR, dan disertai dengan masukan-masukan dari masyarakat dalam Rapat dengar Pendapat Umum,” tandasnya.

Baca Juga :  Dicintai Kaum Milenial, Rustam Akili Kian Mengkristal

Selama ini kata Idris, dalam membentuk Undang-undang, DPR juga sudah membrikan ruang yang cukup bagi masayarakat.

“Satu hal yang juga perlu ditegaskan lagai, bahwa dalam membahas Rancangan Undang-undang (RUU), harus dilakukan bersama antara Pemerintah dengan DPR,” urainya.

Sejatinya kata Dia, banyak tugas yang telah dituntaskan oleh Anggota DPR RI Priode 2014-2019. Namun tidak bisa dipungkiri, banyak Pekerjaan Rumah yang masih ditinggalkan khususnya menyangkut produk Legislasi.

“Ini bisa kita lihat dari banyaknya RUU yang terpaksa ditunda,” tandasnya.

Dimana penundaan sejumlah RUU ini juga diwarnai dengan aksi penolakan melalui demonstrasi dari mahasiswa dan sekelompok elemen masyarakat yang menanggap RUU tersebut kontroverisal.

Intinya kata Idris Laena, tantangan utama Anggota Legislatif saat ini, adalah bagaimana mengkomunikasikan kepada seluruh lapisan masyarakyat Indonesia.

Bagaimana dengan Fungsi Anggaran dan Pengawasan? Menurut Idris Laena, kedua fungsi ini bersifat normatif. Soal fungsi Anggaran misalnya, DPR hanya ikut membahas usulan dari Pemerintah yang dirumuskan berdasakan Hasil musyawarah perencanaan pembangunan Daerah dan sesuai Hasil Judisial Review Mahkamah Konstitusi, bahwa Anggota DPR tidak boleh ikut membahas Anggaran sampai satuan tiga.

“Untuk fungsi Pengawasan, tentu akan menjadi tugas rutin bagi Anggota Legislatif di DPR maupun DPD. Baik melakukan Raker, maupun rapat dengar pendapat umum serta melalui kunjungan kerja pada saat Reses ataupun Kunjungan Kerja Specific,” tandasnya.

Baca Juga :  DPMD Imbau Kades di Sumenep Kelola Dana Desa Sesuai Aturan dan Regulasi

Lalu bagaimana dengan tugas Anggota DPR atau DPD ketika berfungsi sebagai Anggota Majlis Permusyawaratan Rakyat? Menurut Idris Laena, karena adanya usulan mendesak dari dua pertiga Anggota MPR RI, untuk melaksanakan Amandemen terhadap Undang-Undang Dasar Negara 1945, maka tentu saja tugas penting utama Anggota MPR RI adalah bagaimana Mensosialisasikan Empat Pilar dan nilai-nilai Kebangsaan.

“Dengan demikian, kita berharap Anggota Legislatif DPR,DPD dan MPR RI akan mampu mendorong Pemerintah, dalam mewujudkan cita-cita bangsa seperti yang tertuang dalam Pembukaan UUDN 45 yakni, “Melindungi Segenap bangsa Indonesia dan Tumpah darah Indonesia. Serta memajukan kesejahtraan umum, mencerdaskan kehidupan berbangsa dan ikut menjaga ketertiban dunia dan perdamaian abadi yang berdasarkan kepada Ketuhanan yang maha Esa,”.

Kemudian, berdasarkan ‘Kemanusiaan yang Adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan serta mewujudkan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia”. (jun)

Berita Terkait

Warga Miskin Pamekasan Luput Dari Bansos Akibat Salah Data
Soal HET Pupuk, Petani Sampang Bisa Lapor ke “Halo Pak Amran!”
Dana Desa Bangkalan 2026 Terpangkas Tajam
Buntut HET Pupuk-Hand Traktor Raib, Disperta KP Sampang Didemo
Dua Lansia di Sampang Menanti Perhatian Prioritas Pemerintah
Dandim Sumenep Tegaskan Pengawasan Ketat Program MBG
Perkuat Basis, 600 Muslimat NU Kedungdung Dikukuhkan
Polres-LBH Ansor Sumenep Komit Beri Pendampingan Hukum Gratis

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 21:20 WIB

Warga Miskin Pamekasan Luput Dari Bansos Akibat Salah Data

Rabu, 14 Januari 2026 - 15:37 WIB

Soal HET Pupuk, Petani Sampang Bisa Lapor ke “Halo Pak Amran!”

Rabu, 14 Januari 2026 - 14:24 WIB

Dana Desa Bangkalan 2026 Terpangkas Tajam

Rabu, 14 Januari 2026 - 13:03 WIB

Buntut HET Pupuk-Hand Traktor Raib, Disperta KP Sampang Didemo

Selasa, 13 Januari 2026 - 12:49 WIB

Dua Lansia di Sampang Menanti Perhatian Prioritas Pemerintah

Berita Terbaru

Caption: Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto berjabat tangan dengan Kasat Reskrim AKP Doni Setiawan, usai memberikan piagam penghargaan, (dok. Kurdi Rega Media).

Hukum&Kriminal

Sukses Tangkap Jambret Maut, Reskrim Pamekasan Diganjar Reward

Rabu, 14 Jan 2026 - 18:40 WIB

Caption: ilustrasi, (dok. Syafin Rega Media).

Daerah

Dana Desa Bangkalan 2026 Terpangkas Tajam

Rabu, 14 Jan 2026 - 14:24 WIB