Ops Semeru 2019, Polres Bangkalan Sita 83 Unit R2 dan Temukan 2.334 Pelanggaran

Kapolres Bangkalan (AKBP. Rama Samtama Putra) didampingi Wakapolres Bangkalan (Kompol Hendy Kurniawan) dan Kasat Lantas Polres Bangkalan (AKP. M. Ardi Wibowo).

Bangkalan, (regamedianews.com) – Polres Bangkalan release hasil Operasi Zebra Semeru 2019 yang dilakukan selama kurun waktu 10 hari, dilaksanakan sejak tanggal 23 Oktober s/d 05 November 2019, Senin (04/11).

Jenis pelanggaran yang ditindak antara lain tidak menggunakan helm, lawan arus, menggunakan HP saat berkendara, berkendara masih dibawah umur dan safety belt.

Serta melanggar rambu-rambu, tidak memiliki SIM, tidak membawa STNK, dan STNK tidak ada pengesahan tahunan, boncengan lebih dari dua, kelengkapan kendaraan, melawan arus, dan pelanggaran lainnya. Selama ops zebra digelar total pelanggaran sebanyak 2.334.

“Polres Bangkalan merelease hasil Operasi Zebra Semeru 2019, di mulai dari tanggal 23 Oktober sampai tanggal 5 November 2019. Namun hari ini kami sampaikan kepada masyarakat hasil operasi semeru yang akan berakhir tanggal 5 besok, agar bisa diketahui oleh masyarakat”, kata Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra.

Menurutnya, hasil sitaan yang direlease tersebut merupakan kegiatan yang dilaksanakan selama kurun waktu 10 hari dengan menindak 8 jenis sasaran pelanggaran.

“Kita berhasil mengamankan barang bukti dan menyita sejumlah barang bukti. Baik hasil tilang, penyitaan, baik terhadap STNK, SIM, dengan total pelanggaran 2.334”, tambahnya.

Jumlah pelanggaran terbanyak perihal STNK, sebanyak 2.010 pelanggaran. Kemudian pengendara tidak memiliki SIM, sekitar 1.603. Dan tidak menggunakan helm sekitar 322. Sementara pelanggaran mobil lebih banyak didominasi pelanggaran Safety Belt.

“Sementara hasil sitaan terhadap roda 2 sebanyak 83 unit dan mobil 8 unit termasuk 1 truk yang diduga pemalsuan STNK”, ujarnya.

Rama juga mengatakan, 82 roda dua yang disita karena pelanggar tidak bisa menunjukkan STNK dan SIM. Nanti hasil sitaan tersebut akan dikroscek dengan data kriminal yang ada di Satreskim, terkait dengan pelaporan-pelaporan kejadian pencurian kendaran bermotor.

“Operasi patuh zebra semeru pada prinsipnya operasi penegakan hukum terhadap pelanggar lalu lintas. Ketika pelanggar lalu lintas tersebut melakukan pelanggaran, maka dilakukan pemeriksaan dan apabila dalam pemeriksaa tidak ada surat-surat kendaraan dan SIM tidak ada maka kami melakukan penyitaan”, pungkasnya. (sfn/tfk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *