Sampang, (regamedianews.com) – Pembayaran ganti rugi dampak normalisasi sungai kali Kamoning akan dicairkan pada awal Desember tahun 2019 ini. Hal itu disampaikan Ach Hafi, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Sampang,
Menurutnya, teknis pembayaran ganti rugi dampak normalisi sungai kali Kamoning akan dibayar melalui rekening masing-masing warga terdampak. Namun, terkait berapa harga tanah dari tim taksir independen, pihaknya masih belum mengetahuinya nominalnya.
“Intinya anggaran yang ada senilai Rp. 2,7 miliar untuk pembebasan lahan warga terdampak akan direalisasikan tahun 2019 ini, sedangkan untuk sisanya masih dianggarkan tahun 2020, Senin (4/11/2019).
Lebih lanjut Ach Hafi mengatakan, kurang lebih ada 200 warga terdampak yang harus dibayar secara bertahap sesuai kemampuan keuangan yang ada.
“Jumlah total pemilik lahan terdampak kegiatan normalisasi Kali Kamoning, kurang lebih 200 orang, tapi pembebasan tanahnya disesuaikan dengan dana yang ada, jadi pembayarannya bertahap dan masih dilanjutkan tahun depan”, pungkasnya.
Sementara Agus Kabid pengelolaan sungai DPUPR Kabupaten Sampang saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu, ia mengatakan masih akan mensosialisasikan terkait ganti rugi lahan tersebut, dan pihaknya meminta para pemilik lahan untuk bersabar. (adi/har)