Mencuri Sepeda Motor Milik Mahasiswi UTM, Pria Ini Diringkus Polisi

- Jurnalis

Sabtu, 30 November 2019 - 18:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka pencurian saat diamankan di Mapolsek setempat

Tersangka pencurian saat diamankan di Mapolsek setempat

Bangkalan, (regamedianews.com), – Pencuri sepeda motor inisial AH (35 th), warga Desa Telang, Kamal Bangkalan, digelandang petugas Kepolisian setelah terbukti mencuri R2 di Telang Indah Gang 4 Blok D DesaTelang Kamal Bangkalan, Jumat, (29/11/2019), Kemarin.

Kapolsek Kamal AKP Abdul Kadir mengatakan, sepeda motor yang di curi milik mahasiswi UTM, dari hasil penyelidikan serta pengembangan diketahui orang yang diduga mengambil sepeda motor tersebut yaitu inisial AH.

“Peristiwa itu terjadi sekira pukul 19.30 Wib, dengan mencuri satu unit sepeda motor honda beat Nopol  S 6770 MB, th 2015, warna Biru putih di dalam garasi rumah kos di Telang Indah,” ujarnya.

Menurutnya, pengakuan korban sekira pukul 17. 30 wib, korban memarkir sepeda motornya di garasi rumah kosannya dalam keadaan terkunci setir, kemudian masuk kedalam rumahnya. Dan saat korban mau keluar rumah kos jam 19.30 Wib melihat sepeda motornya sudah raib,” terangnya.

Kadir juga menjelaskan, penangkapan pelaku dilakukan pukul 22.30 Wib, di rumahnya di Telang indah Gang 5 No 52 H, dan disita barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor honda beat nopol S 6770 MB di Desa Bilaporah.

Baca Juga :  Dilaporkan Tabrak Regulasi, Ini Penjelasan KPU Sampang

Pelaku masuk ke dalam garasi rumah kos korban dan selanjutnya mengambil sepeda motor milik korban yang di parkir di garasi rumah kos dengan cara merusak kunci setir,” pungkasnya.

“Atas perbuatannya, tersangka Pencuriaan dengan pemberatan (Curanmor) sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP, diancam pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah,” pungkasnya.(sfn/tfk).

Berita Terkait

Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum
Hari Bhakti Kemenimipas, Momentum Lapas Memperkuat Transformasi
Pemkab Bangkalan Matangkan Pinjam Pakai Terminal Tipe A
Tahun 2025, Jumlah Janda di Sampang Melonjak
Klaim JHT Gratis, BPJS Ketenagakerjaan Ingatkan Peserta Waspadai Calo
Polantas Sampang Geber Sosialisasi Operasi Zebra 2025
BPJS Kesehatan Rekredensialing Perdana di RSIA Puri Bunda Madura
Wabup Sampang: SPPG Jangan Main-Main Dengan Menu MBG

Berita Terkait

Rabu, 19 November 2025 - 22:22 WIB

Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum

Rabu, 19 November 2025 - 20:08 WIB

Hari Bhakti Kemenimipas, Momentum Lapas Memperkuat Transformasi

Rabu, 19 November 2025 - 18:48 WIB

Pemkab Bangkalan Matangkan Pinjam Pakai Terminal Tipe A

Rabu, 19 November 2025 - 16:44 WIB

Tahun 2025, Jumlah Janda di Sampang Melonjak

Rabu, 19 November 2025 - 09:28 WIB

Klaim JHT Gratis, BPJS Ketenagakerjaan Ingatkan Peserta Waspadai Calo

Berita Terbaru

Caption: Kajari Pamekasan menghancurkan barang bukti perkara pidana umum berupa belasan handphone, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum

Rabu, 19 Nov 2025 - 22:22 WIB

Caption: Wakil Bupati Bangkalan Fauzan Ja'far, (dok. regamedianews).

Daerah

Pemkab Bangkalan Matangkan Pinjam Pakai Terminal Tipe A

Rabu, 19 Nov 2025 - 18:48 WIB

Caption: ilustrasi Gemini AI, sepasang suami istri saat menjalani sidang perceraian di Pengdilan Agama, (dok. regamedianews).

Daerah

Tahun 2025, Jumlah Janda di Sampang Melonjak

Rabu, 19 Nov 2025 - 16:44 WIB

Cation: tampak personel TNI meninjau kondisi banjir yang melanda wilayah Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang, (sumber foto: BPBD Sampang).

Peristiwa

Luapan Sungai Panyiburan Rendam 3 Desa di Sampang

Rabu, 19 Nov 2025 - 13:20 WIB