Mencuri Sepeda Motor Milik Mahasiswi UTM, Pria Ini Diringkus Polisi

- Jurnalis

Sabtu, 30 November 2019 - 18:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka pencurian saat diamankan di Mapolsek setempat

Tersangka pencurian saat diamankan di Mapolsek setempat

Bangkalan, (regamedianews.com), – Pencuri sepeda motor inisial AH (35 th), warga Desa Telang, Kamal Bangkalan, digelandang petugas Kepolisian setelah terbukti mencuri R2 di Telang Indah Gang 4 Blok D DesaTelang Kamal Bangkalan, Jumat, (29/11/2019), Kemarin.

Kapolsek Kamal AKP Abdul Kadir mengatakan, sepeda motor yang di curi milik mahasiswi UTM, dari hasil penyelidikan serta pengembangan diketahui orang yang diduga mengambil sepeda motor tersebut yaitu inisial AH.

“Peristiwa itu terjadi sekira pukul 19.30 Wib, dengan mencuri satu unit sepeda motor honda beat Nopol  S 6770 MB, th 2015, warna Biru putih di dalam garasi rumah kos di Telang Indah,” ujarnya.

Baca Juga :  Panglima TNI dan Kapolri Kunjungi Bangkalan Rangkul Tokoh Agama Atasi Covid-19

Menurutnya, pengakuan korban sekira pukul 17. 30 wib, korban memarkir sepeda motornya di garasi rumah kosannya dalam keadaan terkunci setir, kemudian masuk kedalam rumahnya. Dan saat korban mau keluar rumah kos jam 19.30 Wib melihat sepeda motornya sudah raib,” terangnya.

Kadir juga menjelaskan, penangkapan pelaku dilakukan pukul 22.30 Wib, di rumahnya di Telang indah Gang 5 No 52 H, dan disita barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor honda beat nopol S 6770 MB di Desa Bilaporah.

Baca Juga :  LSM Penjara Demo Disdik Jabar, Banyak Titipan Siswa Oleh Oknum Di PPDB 2020

Pelaku masuk ke dalam garasi rumah kos korban dan selanjutnya mengambil sepeda motor milik korban yang di parkir di garasi rumah kos dengan cara merusak kunci setir,” pungkasnya.

“Atas perbuatannya, tersangka Pencuriaan dengan pemberatan (Curanmor) sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP, diancam pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah,” pungkasnya.(sfn/tfk).

Berita Terkait

Empat Puskesmas di Pamekasan Temukan Suspek Chikungunya
Curanmor Mendominasi Kriminalitas di Sampang
Pemkab Pamekasan Matangkan Penyambutan Valen D’Academy 7
Sampang Darurat Narkoba, 174 Tersangka Diringkus!
Polres Sampang Tuntaskan 260 Kasus Kriminal Sepanjang Tahun 2025
Buntut Kasus RS Nindhita, DPRD Sampang Didemo
MUI Sampang Imbau Masyarakat: Tahun Baru Tanpa Euforia
Wabup Sumenep: Kerukunan Umat Kunci Utama Pembangunan

Berita Terkait

Selasa, 30 Desember 2025 - 10:39 WIB

Empat Puskesmas di Pamekasan Temukan Suspek Chikungunya

Selasa, 30 Desember 2025 - 08:59 WIB

Curanmor Mendominasi Kriminalitas di Sampang

Senin, 29 Desember 2025 - 20:34 WIB

Pemkab Pamekasan Matangkan Penyambutan Valen D’Academy 7

Senin, 29 Desember 2025 - 16:46 WIB

Polres Sampang Tuntaskan 260 Kasus Kriminal Sepanjang Tahun 2025

Senin, 29 Desember 2025 - 13:33 WIB

Buntut Kasus RS Nindhita, DPRD Sampang Didemo

Berita Terbaru

Caption: potongan rekaman video amatir, saat jenazah Liman nelayan Camplong dievakuasi dari kapal ke rumah duka, (dok. Harry, Rega Media).

Peristiwa

Nelayan Sampang Meninggal Saat Melaut

Selasa, 30 Des 2025 - 14:46 WIB

Caption: Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pamekasan dr.Saifuddin, (dok. Kurdi, Rega Media).

Daerah

Empat Puskesmas di Pamekasan Temukan Suspek Chikungunya

Selasa, 30 Des 2025 - 10:39 WIB

Caption: Kapolres Sampang AKBP Hartono ungkap kasus kriminalitas selama tahun 2025 yang mendominasi, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Curanmor Mendominasi Kriminalitas di Sampang

Selasa, 30 Des 2025 - 08:59 WIB

Caption: Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman dan Wakil Bupati Pamekasan Sukriyanto, di Peringgitan Pendopo Ronggosukowati, (dok. foto istimewa).

Daerah

Pemkab Pamekasan Matangkan Penyambutan Valen D’Academy 7

Senin, 29 Des 2025 - 20:34 WIB