Mencuri Sepeda Motor Milik Mahasiswi UTM, Pria Ini Diringkus Polisi

- Jurnalis

Sabtu, 30 November 2019 - 18:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka pencurian saat diamankan di Mapolsek setempat

Tersangka pencurian saat diamankan di Mapolsek setempat

Bangkalan, (regamedianews.com), – Pencuri sepeda motor inisial AH (35 th), warga Desa Telang, Kamal Bangkalan, digelandang petugas Kepolisian setelah terbukti mencuri R2 di Telang Indah Gang 4 Blok D DesaTelang Kamal Bangkalan, Jumat, (29/11/2019), Kemarin.

Kapolsek Kamal AKP Abdul Kadir mengatakan, sepeda motor yang di curi milik mahasiswi UTM, dari hasil penyelidikan serta pengembangan diketahui orang yang diduga mengambil sepeda motor tersebut yaitu inisial AH.

“Peristiwa itu terjadi sekira pukul 19.30 Wib, dengan mencuri satu unit sepeda motor honda beat Nopol  S 6770 MB, th 2015, warna Biru putih di dalam garasi rumah kos di Telang Indah,” ujarnya.

Baca Juga :  Polsek Semampir Tangkap Emak-Emak Dukun Pijat

Menurutnya, pengakuan korban sekira pukul 17. 30 wib, korban memarkir sepeda motornya di garasi rumah kosannya dalam keadaan terkunci setir, kemudian masuk kedalam rumahnya. Dan saat korban mau keluar rumah kos jam 19.30 Wib melihat sepeda motornya sudah raib,” terangnya.

Kadir juga menjelaskan, penangkapan pelaku dilakukan pukul 22.30 Wib, di rumahnya di Telang indah Gang 5 No 52 H, dan disita barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor honda beat nopol S 6770 MB di Desa Bilaporah.

Baca Juga :  Manfaatkan Genangan Banjir di Persawahan, Warga Desa Pasuruan Pati Adakan Festival Lomba Perahu Rakyat

Pelaku masuk ke dalam garasi rumah kos korban dan selanjutnya mengambil sepeda motor milik korban yang di parkir di garasi rumah kos dengan cara merusak kunci setir,” pungkasnya.

“Atas perbuatannya, tersangka Pencuriaan dengan pemberatan (Curanmor) sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP, diancam pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah,” pungkasnya.(sfn/tfk).

Berita Terkait

SDN Tlagah 2 Bangkalan Ambruk, Hak Keamanan Siswa Terabaikan
Diduga Selingkuh, Pemuda di Sampang Disandera Warga
Polres Sumenep Bongkar Sindikat Judi Online Slot Gacor
Antisipasi Cuaca Ekstrem, DLH Sampang Pangkas Pohon Rawan Tumbang
Kodim 0826 Pamekasan Perkuat Sinergi Dengan Insan Pers
Polisi Selidiki Pencurian Kabel Trafo PJU JLS Sampang
Bupati Sumenep Mutasi Sejumlah Pejabat, Tekankan Peningkatan Pelayanan Publik
Warga Miskin Pamekasan Luput Dari Bansos Akibat Salah Data

Berita Terkait

Senin, 19 Januari 2026 - 11:57 WIB

SDN Tlagah 2 Bangkalan Ambruk, Hak Keamanan Siswa Terabaikan

Minggu, 18 Januari 2026 - 13:53 WIB

Diduga Selingkuh, Pemuda di Sampang Disandera Warga

Sabtu, 17 Januari 2026 - 11:32 WIB

Antisipasi Cuaca Ekstrem, DLH Sampang Pangkas Pohon Rawan Tumbang

Jumat, 16 Januari 2026 - 14:23 WIB

Kodim 0826 Pamekasan Perkuat Sinergi Dengan Insan Pers

Jumat, 16 Januari 2026 - 10:15 WIB

Polisi Selidiki Pencurian Kabel Trafo PJU JLS Sampang

Berita Terbaru

Caption: jaket hitam, Ketua DPRD Pamekasan Ali Masykur saat meninjau rumah warga Sana Daja yang rusak akibat fenomena tanah gerak, (dok. Kurdi Rega Media).

Peristiwa

DPRD Pamekasan Desak BPBD Segera Tangani Longsor di Sana Daja

Senin, 19 Jan 2026 - 10:49 WIB

Caption: sejumlah warga Desa Gersempal berada di halaman rumah terduga pelaku wanita inisial SH, dan tampak anggota Polsek Omben melakukan pengamanan, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Diduga Selingkuh, Pemuda di Sampang Disandera Warga

Minggu, 18 Jan 2026 - 13:53 WIB