Mencuri Sepeda Motor Milik Mahasiswi UTM, Pria Ini Diringkus Polisi

- Jurnalis

Sabtu, 30 November 2019 - 18:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka pencurian saat diamankan di Mapolsek setempat

Tersangka pencurian saat diamankan di Mapolsek setempat

Bangkalan, (regamedianews.com), – Pencuri sepeda motor inisial AH (35 th), warga Desa Telang, Kamal Bangkalan, digelandang petugas Kepolisian setelah terbukti mencuri R2 di Telang Indah Gang 4 Blok D DesaTelang Kamal Bangkalan, Jumat, (29/11/2019), Kemarin.

Kapolsek Kamal AKP Abdul Kadir mengatakan, sepeda motor yang di curi milik mahasiswi UTM, dari hasil penyelidikan serta pengembangan diketahui orang yang diduga mengambil sepeda motor tersebut yaitu inisial AH.

“Peristiwa itu terjadi sekira pukul 19.30 Wib, dengan mencuri satu unit sepeda motor honda beat Nopol  S 6770 MB, th 2015, warna Biru putih di dalam garasi rumah kos di Telang Indah,” ujarnya.

Baca Juga :  Tim Jimad Sakteh Napo Laok Sambut Tahun 2025 Dengan Do'a Bersama

Menurutnya, pengakuan korban sekira pukul 17. 30 wib, korban memarkir sepeda motornya di garasi rumah kosannya dalam keadaan terkunci setir, kemudian masuk kedalam rumahnya. Dan saat korban mau keluar rumah kos jam 19.30 Wib melihat sepeda motornya sudah raib,” terangnya.

Kadir juga menjelaskan, penangkapan pelaku dilakukan pukul 22.30 Wib, di rumahnya di Telang indah Gang 5 No 52 H, dan disita barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor honda beat nopol S 6770 MB di Desa Bilaporah.

Baca Juga :  Abaikan Imbauan PVMBG, Satu Pendaki Gunung Semeru Terprosok

Pelaku masuk ke dalam garasi rumah kos korban dan selanjutnya mengambil sepeda motor milik korban yang di parkir di garasi rumah kos dengan cara merusak kunci setir,” pungkasnya.

“Atas perbuatannya, tersangka Pencuriaan dengan pemberatan (Curanmor) sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP, diancam pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah,” pungkasnya.(sfn/tfk).

Berita Terkait

Pengacara Shita Bakal Seret Kasus Kliennya Ke KPAI
DPRD Bangkalan: Selamat Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriyah
Dinkes Sampang Sikapi Semrawut UHC RSUD Ketapang
Kakanwil Ditjenpas Jatim Ingatkan Lapas Kerja Profesional
Warga Sampang Antusias Manfaatkan Layanan CKG
BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Agen BRILink Bangkalan
Danrem 084/BJ: TMMD Bantu Pemda Membangun Sampang
Napi Narkotika Pamekasan Dibekali Penyuluhan Hukum
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 Juni 2025 - 21:15 WIB

Pengacara Shita Bakal Seret Kasus Kliennya Ke KPAI

Kamis, 5 Juni 2025 - 17:37 WIB

DPRD Bangkalan: Selamat Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriyah

Kamis, 5 Juni 2025 - 14:48 WIB

Dinkes Sampang Sikapi Semrawut UHC RSUD Ketapang

Kamis, 5 Juni 2025 - 11:12 WIB

Kakanwil Ditjenpas Jatim Ingatkan Lapas Kerja Profesional

Rabu, 4 Juni 2025 - 15:26 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Agen BRILink Bangkalan

Berita Terbaru

Caption: H. Mohammad Fauzan, Chief Eksekutif Officer Rega Media, Madura Travel, Lintas Madura sekaligus Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Sampang (dok. regamedianews).

Opini

Idul Adha, Uswah dan Referensi Muhasabah Diri

Jumat, 6 Jun 2025 - 10:21 WIB

Caption: korban penganiayaan (Veriska Zahratus Shita) didampingi dua kuasa hukumnya saat di Mapolres Sampang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Pengacara Shita Bakal Seret Kasus Kliennya Ke KPAI

Kamis, 5 Jun 2025 - 21:15 WIB

Caption: pamflet ucapan selamat hari raya Idul Adha 1446 hijriyah dari DPRD Bangkalan, (dok. regamedianews).

Daerah

DPRD Bangkalan: Selamat Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriyah

Kamis, 5 Jun 2025 - 17:37 WIB

Caption: tampak gedung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ketapang Kabupaten Sampang.

Daerah

Dinkes Sampang Sikapi Semrawut UHC RSUD Ketapang

Kamis, 5 Jun 2025 - 14:48 WIB

Caption: Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Timur (Kadiyono) saat memberikan pengarahan kepada tiga UPT Pemasyarakatan di Pamekasan.

Daerah

Kakanwil Ditjenpas Jatim Ingatkan Lapas Kerja Profesional

Kamis, 5 Jun 2025 - 11:12 WIB