Inspektorat Bangkalan Belum Pastikan Sanksi Oknum Guru PNS Berbuat Cabul

- Jurnalis

Selasa, 3 Desember 2019 - 14:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Inspektorat Bangkalan, Joko Supriyono

Kepala Inspektorat Bangkalan, Joko Supriyono

Bangkalan, (regamedianews.com) – Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berprofesi sebagai guru di Bangkalan bertindak tak senonoh alias berbuat cabul kepada siswinya di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Klampis mendapat tanggapan dari Inspektorat Bangkalan.

Sebelumnya, Senin, (2/12), Polres Bangkalan gelar Konferensi Pers ungkap kasus tindak pidana pencabulan dan pemerkosaan terhadap anak dibawah umur.

Tersangka pencabulan inisial NYN (58 th), warga Dusun Karangpao, Desa Tengket, Kecamatan Arosbaya, seorang Pegawai Negeri Sipil yang berprofesi sebagai Guru.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menanggapi kejadian tersebut, Kepala Inspektorat Bangkalan, Joko Supriyono menyesalkan perbuatan oknum PNS yang berprofesi sebagai guru tersebut. Dirinya mengaku belum menerima laporan resmi dari pihak Kepolisian.

Baca Juga :  Tempat Hiburan di Tomilito Gorut Diminta Ditertibkan

“Kalau terdapat PNS terkena pidana hukum maka Inspektorat biasanya dikabari,” ucapnya, Senin, (2/12) kemarin.

Namun sampai berita ini dilansir pihaknya mengaku belum mendapat laporan dari pihak kepolisian. Ia juga mengatakan Kalau dalam undang – undang pegawai sudah sangat jelas apabila terjerat pidana lebih dari empat tahun PNS nya di cabut.

“Dan seharusnya kami harus mengikuti proses hukumnya dari awal untuk mengetahui hukuman pidana yang didapat yang bersangkutan, Jadi sampai saat ini belum ada kabar dari pihal kepolisian,” ujarnya.

Baca Juga :  Waspada Banjir Susulan, Wilayah Pangelen-Kamoning Sudah Tergenang

Ia juga mengatakan pelanggaran yang sudah dilanggar oleh oknum guru tersebut sudah jelas melanggar disiplin karna menurutnya melanggar disiplin tidak hanya perbuatan tapi perkataan yang dikonsumsi publik hingga membuat ramai juga bisa jadi pelanggaran disiplin.

Pihaknya juga mengatakan sangat menyesalkan ada Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Bangkalan terjerat dalam perbuatan yang tidak pantas. Padahal pemerintah telah memberikan sosialisasi dan arahan agar seorang pegawai Pemerintah harus menjaga nama baik pemerintah.(sfn/sms).

Berita Terkait

25 Napi Lapas Narkotika Pamekasan Hirup Udara Bebas
Kabar Gembira! Bupati Sampang Akan Hapus Tunggakan Pelanggan PDAM Rp13 Miliar
Polisi Tembak Mati Pelaku Curwan di Bangkalan, PKDI Beri Apresiasi
Bupati Bangkalan: Pemangkasan TKD, Ujian Otonomi Daerah
Kiai Itqon Terpilih Sebagai Ketum MUI Sampang
Dua Tersangka Penganiayaan Petugas SPBU Camplong Ditetapkan DPO
PDAM Sampang Ganti Nama Jadi ‘Perumdam Trunojoyo’
Polsek Omben Peduli, Sambang Keluarga Bocah Meninggal Tersetrum

Berita Terkait

Senin, 15 Desember 2025 - 20:32 WIB

25 Napi Lapas Narkotika Pamekasan Hirup Udara Bebas

Senin, 15 Desember 2025 - 11:50 WIB

Kabar Gembira! Bupati Sampang Akan Hapus Tunggakan Pelanggan PDAM Rp13 Miliar

Senin, 15 Desember 2025 - 08:28 WIB

Polisi Tembak Mati Pelaku Curwan di Bangkalan, PKDI Beri Apresiasi

Sabtu, 13 Desember 2025 - 16:48 WIB

Kiai Itqon Terpilih Sebagai Ketum MUI Sampang

Sabtu, 13 Desember 2025 - 09:17 WIB

Dua Tersangka Penganiayaan Petugas SPBU Camplong Ditetapkan DPO

Berita Terbaru

Caption: 25 narapidana kasus narkotika dikawal petugas Lapas Narkotika Pamekasan, usai resmi dinyatakan bebas, (dok. foto istimewa).

Daerah

25 Napi Lapas Narkotika Pamekasan Hirup Udara Bebas

Senin, 15 Des 2025 - 20:32 WIB

Caption: rekaman cctv, saat pelaku curwan melakukan perlawanan ketika hendak ditangkap anggota Polres Bangkalan, (dok. Syafin, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Polisi Tembak Mati Pelaku Curwan di Bangkalan, PKDI Beri Apresiasi

Senin, 15 Des 2025 - 08:28 WIB