Sampang, (regamedianews.com) – Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Sampang diciduk Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres setempat.
Informasi yang beredar, oknum ASN tersebut dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sampang berinisal A, diciduk Polisi Senin (16/12/19) malam, karena diduga menggunakan barang terlarang narkoba.
Saat dikonfirmasi Kasat Narkoba Polres Sampang AKP Hari Siswo, melalui KBO Satreskoba Ipda Eko Edi Purnomo membenarkan adanya penangkapan ASN tersebut.
“Iya benar, tadi malam telah ditangkap seorang ASN di Sampang sedang menggunakan narkoba”, singkat Edi saat dikonfirmasi melalui jejaring telepon.
Sementara Kasatpol PP Kabupaten Sampang Kusno Abdullah juga membenarkan, oknum ASN inisial A merupakan anggotanya.
“Iya benar inisial A ini pindahan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH)”, singkat Kusno. (red)