Target Realisasi PBB Rendah, Pemkab Sampang Panggil Camat dan Kades

- Jurnalis

Senin, 23 Desember 2019 - 15:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana rapat Wakil Bupati Sampang (H. Abdullah Hidayat)  bersama para camat dan kepala desa di aula kantor Pemkab Sampang.

Suasana rapat Wakil Bupati Sampang (H. Abdullah Hidayat) bersama para camat dan kepala desa di aula kantor Pemkab Sampang.

Sampang, (regamedianews.com) – Target realisasi pendapatan dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Sampang masih terbilang rendah. Pemerintah Kabupaten setempat melakukan pemanggilan terhadap seluruh Camat dan Kepala Desa (Kades) se-Kabupaten Sampang, Senin (23/12/2019).

Wakil Bupati Sampang H Abdullah Hidayat mengatakan, pemanggilan Camat dan Kades itu untuk mengevaluasi bersama terkait target PBB tahun 2019 ini yang harus lunas seratus persen. Kerana mengingat Pendapatan Asli Daerah (PAD) sangat minim dan sebagian besar dari PBB.

“Untuk pertemuan Camat dan Kades ini merupakan pertemuan terakhir, terkait pembahasan PBB dan para Kades yang hadir sepakat memberi pernyataan kesanggupan untuk melunasi sebelum tanggal 31 Desember 2019”, kata pria yang akrab di sapa H. Ab ini usai mengisi rapat PBB di aula kantor Pemkab Sampang, Senin (23/12).

Lebih lanjut H. Ab menuturkan, untuk target PBB 2019 di Kabupaten Sampang sebesar 98 persen dari PBB yang ada. Yakni, sebesar Rp. 7 miliar. Dan sekarang memasuki akhir tahun target PBB masih mencapai 75 persen.

“Data yang masuk dari 14 Kecamatan sudah ada yang lunas seratus persen alias top scor dalam membayar pajak. Yakni, Kecamatan Omben. Sementara, Kecamatan yang paling rendah serapannya adalah Ketapang. Karena hingga saat masih ada 4 desa yang belum membayar sama sekali”, tuturnya.

Baca Juga :  KPU Lantik PPK PSU Pilkada Sampang

H. Ab menambahkan, selain dari 4 desa itu, ada satu desa di Ketapang yakni, Ketapang Daya yang PBB-nya naik hingga 300 persen. Tapi, desa ini sudah melunasi sebesar 50 persen.

“Berharap kepada koordinator penagih pajak masyarakat yakni, Kades untuk segera melunasi. Mengingat, PBB ini adalah kewajiban yang harus di bayar”, pungkasnya. (adi/har)

Berita Terkait

Siswa di Sampang Numpang Belajar di Rumah Warga
Dukung Ketahanan Pangan Melalui Budidaya Ayam Petelur
Kacong Cebbhing Bangkalan Siap Promosikan Wisata dan Budaya Bangkalan
Peringati HSN, Kapolres Sampang Sebut Peran Santri Dalam Resolusi Jihad Kemerdekaan
Bupati Bangkalan Pinta Santri Cerdas Digital dan Adaptif
Guru Ngaji di Sampang Terima Santunan BPJS Ketenagkerjaan
Bupati Sampang Ajak Santri Teladani Perjuangan Ulama’
Gerai KDMP Tonggak Kebangkitan Ekonomi Rakyat

Berita Terkait

Jumat, 24 Oktober 2025 - 11:49 WIB

Siswa di Sampang Numpang Belajar di Rumah Warga

Jumat, 24 Oktober 2025 - 08:08 WIB

Dukung Ketahanan Pangan Melalui Budidaya Ayam Petelur

Kamis, 23 Oktober 2025 - 13:39 WIB

Kacong Cebbhing Bangkalan Siap Promosikan Wisata dan Budaya Bangkalan

Rabu, 22 Oktober 2025 - 23:26 WIB

Peringati HSN, Kapolres Sampang Sebut Peran Santri Dalam Resolusi Jihad Kemerdekaan

Rabu, 22 Oktober 2025 - 15:12 WIB

Bupati Bangkalan Pinta Santri Cerdas Digital dan Adaptif

Berita Terbaru

Caption: tampak kondisi atap ruang kelas SDN Madulang 2 ambruk, dan sebagian siswa belajar di rumah warga, (dok. regamedianews).

Daerah

Siswa di Sampang Numpang Belajar di Rumah Warga

Jumat, 24 Okt 2025 - 11:49 WIB

Caption: panen perdana puluhan telur hasil budidaya ayam petelur, dongkrak ketahanan pangan nasional, (dok. foto istimewa).

Daerah

Dukung Ketahanan Pangan Melalui Budidaya Ayam Petelur

Jumat, 24 Okt 2025 - 08:08 WIB

Caption: Pendamping Hukum Kepala Dinas PMD Gorontalo Utara, Rivki Mohi, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Disebut ‘Papancuri’, Kadis PMD Gorut Lapor Polisi

Kamis, 23 Okt 2025 - 18:59 WIB

Caption: Kasat Reskrim AKP Hafid Dian Maulidi, didampingi Kasi Humas Polres Bangkalan Ipda Agung Intama, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Polres Bangkalan Ungkap Kasus Tilap Mobil

Kamis, 23 Okt 2025 - 14:35 WIB