Daerah  

PETER SICORA Bakal Cegah Terjadinya Pungli

Ketua PN Jawa Timur, Ketua PN Bangkalan dan Bupati Bangkalan saat diwawancara awak media.

Bangkalan, (regamedianews.com) – Pengadilan Negeri (PN) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan berinovasi dalam memberi kemudahan pelayanan kepada masyarakat dan meminimalisir tindakan pungli.

PETER SICORA adalah aplikasi pelayanan terpadu e-Litigasi, e-Court dan Eraterang yang bisa diakses oleh masyarakat ketika mengurus surat menyurat dan permohonan hukum. Dan bisa melayani masyarakat pencari keadilan di setiap sudut.

Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Timur Herri Swantoro mengatakan, Kabupaten Bangkalan menjadi kabupaten pertama di Jawa Timur yang menerapkan pelayanan terpadu e-Litigasi, e-Court dan Eraterang (PETER SICORA).

“Kalau di kabupaten yang lain pelayanan peradilan masih manual. Sedangkan di Bangkalan 18 kecamatan bisa melayani masyarakat pencari keadilan dengan sistem itu”, ungkapnya di Pendopo Agung Bangkalan, Selasa, (7/1/2020).

Baca Juga lelang-aset-kendaraan-di-cimahi-belum-terjadwalkan-kpknl

Herri juga mengatakan, dengan adanya sistem itu akan mencegah adanya pungli, baik di struktural Pemda maupun Pengadilan.

“Kalau ada penyimpangan, akan segera ditindaklanjuti oleh Bupati atau kepala pengadilan, dan kita tidak ada toleransi terhadap penyimpangan, apapun bentuknya”, terangnya.

Ditempat yang sama, Ketua Pengadilan Negeri Bangkalan, Masykur Hidayat memastikan, dengan diterapkannya sistem itu tidak akan ada pungli, karena semuanya dilakukan secara online dan transparan.

“Saya pastikan tidak ada pungli, kalau sampai ada, saya dengan bupati akan menindaklanjuti itu. Tapi kami yakin tidak akan ada pungli”, tandasnya.

Bupati Bangkalan, R. Abdul Latif Amin Imron juga menambahkan bahwa sistem PETER SICORA itu merupakan hasil kerjasama dengan pengadilan, untuk memudahkan pelayanan terhadap masyarakat dan mencegah adanya penyimpangan.

“Ini merupakan salah satu bentuk untuk mencegah terjadinya pungli, karena dengan sistem ini, masyarakat tidak bertemu langsung dengan petugas pengadilan”, ujarnya.

Ra Latif juga mengatakan, sistem itu juga sebagai sarana untuk mengefisiensi waktu, tenaga dan finansial.

“Sebelumnya, pemohon harus berkali-kali datang ke pengadilan, dengan adanya sistem ini, pemohon hanya perlu ke kecamatan terdekat”, pungkasnya. (sfn/tfk)

Baca Juga lima-pelajar-di-sampang-digelandang-satpol-pp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *