Polisi Ringkus 5 Orang Sindikat Narkoba Dari 3 Kabupaten Di Madura

- Jurnalis

Rabu, 8 Januari 2020 - 13:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lima orang tersangka pengedar narkoba wilayah Bangkalan, Sampang, Sumenep tertunduk malu saat diringkus dimapolres Bangkalan

Lima orang tersangka pengedar narkoba wilayah Bangkalan, Sampang, Sumenep tertunduk malu saat diringkus dimapolres Bangkalan

Bangkalan, (regamedianews.com) – Pada waktu yang berbeda, Satresnarkoba Polres Bangkalan bekuk 5 orang pengedar barang haram jenis narkoba diwilayah Bangkalan.

Kelima tersangka itu yakni Ahmad Yusuf (49), Mat Ridi (52) dan Mahhur Anwar (41) warga Bangkalan dan dua tersangka asal Sumenep yakni Anis (31) dan Moh Zaini (28).

Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra menjelaskan, salah satu tersangka pengedar barang haram tersebut ada yang baru saja pulang menunaikan ibadah umroh yang bernama Ahmad Yusuf.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, Yusuf ditangkap dikediamannya Jum’at (3/1/2020) usai kulakan narkoba jenis sabu seberat 2 gram seharga Rp 1,6 juta kepada temannya bernama Siri yang berstatus buronan polisi.

Baca Juga terkena-ott-komisioner-kpu-ri-digelandang-kpk

Baca Juga :  Efek PSBB Di Gorontalo, Pemudik Tertumpuk Di Desa Tombulang, Warga Setempat Timbul Kekhawatiran

“Usai kulakan Ahmad menjual sabu itu dengan keuntungan Rp 600 ribu per poket sabu”, ujarnya saat konferensi pers, Rabu (8/1/2020) di Mapolres setempat.

Sementara itu, Rama juga menjelaskan, kedua tersangka asal Sumenep bermula berkenalan saat merantau di Malaysia. Keduanya ditangkap lantaran bersepakat menjual barang haram ketika pulang ke Madura.

Menurutnya, tersangka mengaku membeli kepada bandar narkoba bernama Roy (Buron) warga Tanjung Bumi Bangkalan.

“Dari kedua tangan tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti sabu seberat 99,90 gram atau 1ons dan mobil pick up yang dikendarai tersangka dan sebuah handphone sebagai alat komunikasi tersangka dengan bandarnya itu”, terangnya.

Ia juga menjelaskan, Mat Ridi ditangkap Polisi Senin (6/1/2020) kemarin dan Mahhur Anwar (residivis), pada Minggu, (29/12/19) lalu. Kedua tersangka diamakan dikediamannya masing-masing.

Baca Juga :  Bawa Sajam Ke Pengadilan Sampang, Warga Bangkalan Ditangkap

“Mat Ridi diringkus usai membeli sabu seberat 1 gram seharga Rp 1 juta kepada menantunya bernama Muhlis (Buron). Kemudian tersangka mengedarkan sabu itu kembali”, ucapnya.

Sementara Mahhur Anwar kepergok membeli sabu seberat 4 gram seharga Rp 2,8 juta kepada Dayat (Buron) di Sokobenah Sampang.

Menurutnya, tersangka mengedarkan barang haram itu juga sama dengan pelaku lainnya. yaitu di poket pahe dan diedarkan dengan harga yang lebih tinggi.

“Kelima tersangka dijerat pasal 112 dan 114 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara”, pungkasnya.(sfn/tfk)

Baca Juga jcw-kawal-kasus-kdrt-dan-penganiayaan-korban-pelaku-harus-segera-ditangkap

Berita Terkait

Propam Polres Sampang Pastikan Sanksi Anggota Nakal
Sidang Saksi ‘Kasus Syamsiyah’ Bongkar Fakta Baru
10 Napi Narkotika Mendadak Ditest Urine
Kasus Cabul Gadis Robatal, PR Baru Polres Sampang
Rutan Sampang Komitmen Wujudkan ‘Zero Halinar’
Polisi Sumenep Ringkus Pengedar Sabu-Sabu
Pemkab Sampang Diminta Optimalkan e-Katalog
Kejari Sampang ‘Warning’ Pemdes Soal Dana Desa

Berita Terkait

Rabu, 6 Agustus 2025 - 13:43 WIB

Propam Polres Sampang Pastikan Sanksi Anggota Nakal

Rabu, 6 Agustus 2025 - 07:39 WIB

Sidang Saksi ‘Kasus Syamsiyah’ Bongkar Fakta Baru

Selasa, 5 Agustus 2025 - 14:46 WIB

10 Napi Narkotika Mendadak Ditest Urine

Senin, 4 Agustus 2025 - 20:13 WIB

Rutan Sampang Komitmen Wujudkan ‘Zero Halinar’

Senin, 4 Agustus 2025 - 12:43 WIB

Polisi Sumenep Ringkus Pengedar Sabu-Sabu

Berita Terbaru

Caption: Kasi Propam Polres Sampang AKP Darussalam, memberikan arahan kepada anggotanya, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Daerah

Propam Polres Sampang Pastikan Sanksi Anggota Nakal

Rabu, 6 Agu 2025 - 13:43 WIB

Caption: Rektor Universitas Trunojoyo Madura Prof. Dr. Safi', memberikan cinderamata boneka sakera kepada Menko Agus Harimurti Yudhoyono.

Nasional

Menko AHY Buka PKKMB Sakera UTM 2025

Rabu, 6 Agu 2025 - 11:08 WIB

Caption: sebelum sidang terdakwa Syamsiyah, dilanjutkan ke ruang sidang utama Pengadilan Negeri Sampang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Sidang Saksi ‘Kasus Syamsiyah’ Bongkar Fakta Baru

Rabu, 6 Agu 2025 - 07:39 WIB

Caption: anggota Unit Gakkum Satlantas Polres Sampang, menunjukkan lokasi kejadian kecelakaan di Jl.Raya Imam Ghozali, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Peristiwa

Pelajar Sampang Tewas Usai Laka Adu Banteng

Selasa, 5 Agu 2025 - 18:22 WIB

Caption: salah satu narapidana Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, menjalani pemeriksaan test urine.

Daerah

10 Napi Narkotika Mendadak Ditest Urine

Selasa, 5 Agu 2025 - 14:46 WIB