Dua Terduga Pelaku Pembunuhan Warga Madura Di Tol Kebomas Gresik Diringkus Polisi

Konferensi Pers; Kapolres Gresik introgasi langsung terhadap dua pelaku pembunuhan di jalan Tol Kebomas, Gresik.

Gresik, (regamedianews.com) – Masih ingat peristiwa penemuan mayat laki-laki yang dibuang di jalan Tol Kebomas Gresik beberapa bulan lalu ?.

Bahkan, untuk menguak identitas korban aparat kepolisian sempat memposting di Media sosial lantaran saat ditemukan korban tidak ada identitas sama sekali.

Namun, berkat kerja keras petugas akhirnya mayat tersebut dapat teridentifikasi dengan identitas bernama Muhammad Mulla warga Ketapang Timur, Sampang, Madura.

Mohammad Mullah (31) diketahui memang merupakan korban pembunuhan , setelah polisi berhasil meringkus beberapa terduga pelaku SG dan RMN. Kemudian MRBT yang saat ini masih diburu polisi.

Pihak kepolisian menuturkan Mat Mulla (31) sengaja dihabisi dengan motif asmara, yakni korban diduga telah menghamili istri J hingga usia kandungan 5 bulan saat J bekerja diluar negeri.

Hal itu diungkap oleh Kapolres Gresik AKBP Kusworo Wibowo dalam press realesnya, Kamis (9/1/2020).

Baca Juga klarifikasi-ke-jcw-dishub-tidak-ada-pungli-sewa-kios-di-terminal-sampang

“Dari hasil penyelidikan, istri pelaku yang berinisial J mengaku hamil usai melakukan hubungan asmara”, ujarnya.

Mengetahui istrinya hamil, J langsung pulang dari luar negeri, mengumpulkan saudaranya untuk mencari keberadaan Mat Mulla yang saat itu bersembunyi di kawasan Gresik.

J mengajak SG dan MRT untuk membujuk korban menggunakan mobil Toyota Avanza berwarna abu-abu.

Korban diajak menuju Tol Manyar yang ternyata sudah menunggu lima pelaku lainnya di dalam mobil toyota Avanza hitam. Selanjutnya, korban langsung dibawa masuk ke dalam mobil Avanza hitam.

Baca Juga kkn-42-utm-gelar-jjs-dan-bersih-desa-ceria-tambelangan

“Korban langsung dijerat menggunakan tali tampar warna biru, kemudian dicekik hingga meninggal dunia lalu dibuang di exit tol Kebomas KM 16″, imbuhnya.

Dua tersangka berhasil diamankan yakni Sugianto warga Ketapang Timur dan Rohman. Keduanya dijerat dengan Pasal 340 Subsider 338 dengan ancaman minimal 15 tahun penjara. (hib)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *