Bangkalan, (regamedianews.com) – Lantara berjualan ditempat terotoar dan tempat terlarang, sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bangkalan, Kamis (9/1/2020).
Petugas Satpol PP menertibkan pedagang kaki lima ditiga titik, yakni di terotoar depan RSUD Syamrabu, di Pecinan dan di timur alu -alun depan Kodim 0829.
“Nanti setelah kami tertibkan juga akan dijaga oleh anggota Satpol PP agar para pedagang tidak lagi berjualan ditempat yang sudah dilarang”, kata Kepala Satpol PP Bangkalan, Iwan Gunardi.
Baca Juga kkn-42-utm-gelar-jjs-dan-bersih-desa-ceria-tambelangan
Menurutnya, petugas sudah melakukan berkali kali peringatan supaya tidak berjualan ditempat yang dilarang. Namun, peringatan itu tidak diindahkan. Sehingga pihaknya mengaku terpaksa melakukan penertiban secara paksa.
“Penertiban PKL ini seterusnya kami tertibkan. Dan tidak boleh lagi berjualan ditempat yang dilarang dalam peraturan”, terangnya.
Baca Juga polisi-ringkus-5-orang-sindikat-narkoba-dari-3-kabupaten-di-madura
Sementara PKL yang ditertibkan, Iwan mengaku pemerintah belum menyediakan tempat pedagang PKL. Ia juga mengatakan, masih akan berkoordinasi dengan pihak Dinas terkait.
“Sebenarnya penataan PKL ini bukan urusan Satpol PP, kami hanya menertibkan agar tidak mengganggu keindahan kota dan penataan PKL ada dinas terkait yang menangani”, pungkasnya. (sfn/tfk)