Pamekasan, (regamedianews.com) – Kasus penggelapan uang nasabah terjadi di wilayah hukum Pamekasan, kali ini diduga dilakukan oleh oknum teller Bank Jatim unit Keppo, Kecamatan Galis, Kabupaten Pamekasan, berinisial A.
A merupakan wanita yang berasal dari Pademawu, dan sebelumnya memang bekerja di Bank Jatim unit Keppo sebagai teller.
Baca Juga tertibkan-pkl-pemkab-bangkalan-belum-menyediakan-lapak-para-pkl
Kini, A ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pamekasan atas dugaan penggelapan uang nasabah sekitar Rp 2,7 miliar.
Penahanan oknum pegawai Bank Jatim tersebut disampaikan oleh Iptu Andri Setya Putra, Kasatreskrim Polres Pamekasan, Jumat (10/1/2020).
Baca Juga terkena-ott-komisioner-kpu-ri-digelandang-kpk
“Perkaranya sudah tahap satu, sudah dikirim ke JPU, dan tersangka sudah kita lakukan penahanan”, ujarnya.
Saat menjalani pemeriksaan A mengakui perbuatannya, sementara berdasarkan pengakuannya uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi.
Atas perbuatannya, A dijerat dengan pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, dan diancam hukuman kurang lebih lima tahun. (rd)