Kejari Sampang Kembalikan Rp 9,9 Miliar Hasil Sitaan Tipikor Tebu

- Jurnalis

Selasa, 14 Januari 2020 - 13:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi Pers: Kejaksaan Negeri Sampang kembalikan uang hasil sitaan dalam kasus tindak pidana korupsi penanaman tebu.

Konferensi Pers: Kejaksaan Negeri Sampang kembalikan uang hasil sitaan dalam kasus tindak pidana korupsi penanaman tebu.

Sampang, (regamedianews.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang mengembalikan uang sitaan hasil tindak pidana korupsi (Tipikor) program bantuan sosial pengembangan tanaman tebu Kebun Benih Datar (KBD) di Madura sebesar Rp. 9.981.101.679 kepada kas negara.

Baca Juga polemik-adk-jcw-surati-ketua-dprd-sampang

Kepala Kejari Sampang Maskur mengungkapkan, uang tersebut merupakan bukti hasil penyidikan dari tim tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sampang pada tahun 2014 lalu, terkait tindak pidana korupsi pengembangan tebu 2013 Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Timur di Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Sampang.

Baca Juga :  13 Operator QWP Polres Sampang Terima Reward

“Dalam penyidikan itu dilakukan penyitaan dan pemblokiran 43 rekening kelompok tani yang tergabung dalam Koperasi Petani Tebu Rakyat Madura (KPTRM) dengan Ketua Abdul Aziz dan Koperasi Usaha Makmur dengan Ketua Edi Junaidi”, terang Maskur, Selasa (14/01/2019).

Baca Juga target-tambahan-pad-3-miliar-pemkab-bangkalan-pasang-alat-perekam-transaksi-di-rumah-makan

Maskur menambahkan, kelompok tani yang bernaung di dua Koperasi tersebut yakni 21 kelompok di groupnya Abdul Aziz. Sedangkan 22 Kelompok Tani berada di group Edi Junaidi.

Baca Juga :  Razia Hunian Napi, Petugas Lapas Narkotika Pamekasan Temukan Barang Ini ?

“Uang sitaan itu digunakan untuk beberapa terdakwa yang sekarang sudah menjadi terpidana yaitu Edi Junaidi, Syaihul Anwar, Gada Rahmatullah, Abd. Aziz Khoirus Sholeh, Abdul Majid, Slamet Riyadi, Imam Ainur Ridha dan terakhir Singgih”, pungkasnya. (adi/har)

Berita Terkait

Polisi Tangkap Wali Santri Penganiaya Guru Tugas di Sampang
Sikat Reklame Liar! Satpol PP Sumenep Jalankan Instruksi Presiden
Pasutri Pengedar Sabu di Bangkalan Digerebek Polisi Saat Nyabu
Pemkab Sumenep Pastikan Dana Stimulan Tahap II Tepat Sasaran
Usai Ciduk Pasutri Pencuri Scoopy, Polres Sampang Buru Sang Penadah!
Bupati Pamekasan Minta Tuduhan Jual Beli Jabatan Disertai Bukti
Soal Jaspel, Bupati Sampang Pastikan Hak Nakes RSMZ Terpenuhi
Evaluasi RSMZ, Bupati Sampang Tekankan Hapus Pola Lama

Berita Terkait

Sabtu, 7 Februari 2026 - 17:26 WIB

Polisi Tangkap Wali Santri Penganiaya Guru Tugas di Sampang

Sabtu, 7 Februari 2026 - 13:03 WIB

Sikat Reklame Liar! Satpol PP Sumenep Jalankan Instruksi Presiden

Sabtu, 7 Februari 2026 - 10:17 WIB

Pasutri Pengedar Sabu di Bangkalan Digerebek Polisi Saat Nyabu

Sabtu, 7 Februari 2026 - 08:03 WIB

Pemkab Sumenep Pastikan Dana Stimulan Tahap II Tepat Sasaran

Jumat, 6 Februari 2026 - 20:22 WIB

Bupati Pamekasan Minta Tuduhan Jual Beli Jabatan Disertai Bukti

Berita Terbaru

Caption: Bupati Sampang H. Slamet Junaidi, didampingi Pembina Sampang Kreatif Andi Sulfa dan Plt Kepala Diskopindag Sampang Zaiful Muqaddas, saat meninjau stan Bazar UMKM, (dok. foto istimewa).

Ekonomi

Sampang Kreatif Geliatkan Ekonomi Lewat Bazar UMKM

Minggu, 8 Feb 2026 - 01:24 WIB

Caption: Kanit Resmob Satreskrim Polres Sampang bersama Kapolsek Kedungdung dan anggotanya, saat mengamankan dua pelaku penganiayaan guru tugas, (sumber foto. Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Polisi Tangkap Wali Santri Penganiaya Guru Tugas di Sampang

Sabtu, 7 Feb 2026 - 17:26 WIB

Caption: ilustrasi pasangan suami istri di Kabupaten Bangkalan digerebek polisi saat asyik pesta sabu-sabu didalam kamar rumahnya, (dok. Redaksi Rega Media).

Hukum&Kriminal

Pasutri Pengedar Sabu di Bangkalan Digerebek Polisi Saat Nyabu

Sabtu, 7 Feb 2026 - 10:17 WIB