Kejari Sampang Kembalikan Rp 9,9 Miliar Hasil Sitaan Tipikor Tebu

- Jurnalis

Selasa, 14 Januari 2020 - 13:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi Pers: Kejaksaan Negeri Sampang kembalikan uang hasil sitaan dalam kasus tindak pidana korupsi penanaman tebu.

Konferensi Pers: Kejaksaan Negeri Sampang kembalikan uang hasil sitaan dalam kasus tindak pidana korupsi penanaman tebu.

Sampang, (regamedianews.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang mengembalikan uang sitaan hasil tindak pidana korupsi (Tipikor) program bantuan sosial pengembangan tanaman tebu Kebun Benih Datar (KBD) di Madura sebesar Rp. 9.981.101.679 kepada kas negara.

Baca Juga polemik-adk-jcw-surati-ketua-dprd-sampang

Kepala Kejari Sampang Maskur mengungkapkan, uang tersebut merupakan bukti hasil penyidikan dari tim tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sampang pada tahun 2014 lalu, terkait tindak pidana korupsi pengembangan tebu 2013 Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Timur di Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Sampang.

“Dalam penyidikan itu dilakukan penyitaan dan pemblokiran 43 rekening kelompok tani yang tergabung dalam Koperasi Petani Tebu Rakyat Madura (KPTRM) dengan Ketua Abdul Aziz dan Koperasi Usaha Makmur dengan Ketua Edi Junaidi”, terang Maskur, Selasa (14/01/2019).

Baca Juga target-tambahan-pad-3-miliar-pemkab-bangkalan-pasang-alat-perekam-transaksi-di-rumah-makan

Baca Juga :  Konsumsi Sabu, Oknum PNS Pemkab Bangkalan Ditangkap

Maskur menambahkan, kelompok tani yang bernaung di dua Koperasi tersebut yakni 21 kelompok di groupnya Abdul Aziz. Sedangkan 22 Kelompok Tani berada di group Edi Junaidi.

“Uang sitaan itu digunakan untuk beberapa terdakwa yang sekarang sudah menjadi terpidana yaitu Edi Junaidi, Syaihul Anwar, Gada Rahmatullah, Abd. Aziz Khoirus Sholeh, Abdul Majid, Slamet Riyadi, Imam Ainur Ridha dan terakhir Singgih”, pungkasnya. (adi/har)

Berita Terkait

Polres Sampang Tetapkan ‘Basir’ Sebagai DPO
Sempat Buron, Pemuda Bangkalan Akhirnya Keok
Kasus Pembakaran Mobil di Sampang Masih Misteri
Siswa Magang SMKN 1 Sumenep Diedukasi Tentang Pentingnya Jamsos
Panitia HUT RI Ke-80 Kecamatan Robatal Gelar Lomba Karnaval Kemerdekaan
Atasi Overcrowding, 24 Napi Narkotika Dimutasi
Puluhan Desa di Sampang Terancam Kekeringan
Polisi Ciduk Warga Sapeken Sumenep

Berita Terkait

Rabu, 27 Agustus 2025 - 14:48 WIB

Polres Sampang Tetapkan ‘Basir’ Sebagai DPO

Rabu, 27 Agustus 2025 - 11:30 WIB

Sempat Buron, Pemuda Bangkalan Akhirnya Keok

Selasa, 26 Agustus 2025 - 23:23 WIB

Kasus Pembakaran Mobil di Sampang Masih Misteri

Selasa, 26 Agustus 2025 - 21:09 WIB

Siswa Magang SMKN 1 Sumenep Diedukasi Tentang Pentingnya Jamsos

Selasa, 26 Agustus 2025 - 12:18 WIB

Panitia HUT RI Ke-80 Kecamatan Robatal Gelar Lomba Karnaval Kemerdekaan

Berita Terbaru

Caption: pamflet penetapan DPO kasus pencabulan yang dikeluarkan Polres Sampang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Polres Sampang Tetapkan ‘Basir’ Sebagai DPO

Rabu, 27 Agu 2025 - 14:48 WIB

Caption: inisial YS, DPO kasus curanmor saat diamankan Satreskrim Polres Bangkalan, (foto istimewa).

Hukum&Kriminal

Sempat Buron, Pemuda Bangkalan Akhirnya Keok

Rabu, 27 Agu 2025 - 11:30 WIB

Caption: Plh Kasi Humas Kepolisian Resor Sampang (AKP Eko Puji Waluyo), saat diwawancara awak media.

Hukum&Kriminal

Kasus Pembakaran Mobil di Sampang Masih Misteri

Selasa, 26 Agu 2025 - 23:23 WIB