Babat Habis, Polisi Kembali Ciduk Pengedar Sabu di Sampang

Konferensi Pers; Kapolres Sampang (AKBP. Didit Bambang Wibowo Saputra) bersama tersangka (MH) dan menunjukkan barang bukti narkoba yang diamankan.

Sampang, (regamedianews.com) – Tepat pada Sabtu (11/01/2020) kemarin, Satresnarkoba Polres Sampang berhasil mengamankan pengedar narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Sokobanah, Sampang, Madura.

Kapolres Sampang AKBP. Didit Bambang Wibowo Saputra mengungkapkan, pelaku berinisial MH warga Dusun Lembung, Desa Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang. Pelaku berstatus DPO sejak tahun 2018.

Baca Juga sigap-tinjau-lokasi-jalan-rusak-di-batu-poro-timur-nitizen-puji-bupati-sampang

“Tersangka sehari-harinya bekerja sebagai petani dan menjalani aksinya sudah satu tahun lebih. Penangkapannya berawal dari hasil pengembangan rekannya yang sudah kami tangkap terlebih dahulu, yakni SR dan PD”, ujar Didit, saat konferensi persnya, Rabu (15/1).

Didit juga mengatakan, tersangka berhasil diamankan saat berada dirumahnya. Ketika ilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti 3 klip plastik warna bening didalamnya masing-masing berisi narkotika jenis sabu dengan berat 5,81 gram, 3,10 gram dan 0,58 gram dengan total berat keseluruhan kurang lebih 9,49 gram.

Baca Juga dit-reskrimsus-polda-jabar-layangkan-surat-untuk-bupati-bandung-barat

“Selain itu, kami juga berhasil menemukan barang bukti berupa timbangan eletrik warna silver merk Harnic, satu plastik warna hitam dan satu sendok warna biru terbuat dari kertas. BB_nya kami temukan diatas tanah diruang dapur rumah pelaku”, terangnya.

Didit menegaskan, atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subs Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Tersangka dipidana denga pidana hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun”, tegasnya. (adi/har)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *