Babat Habis, Polisi Kembali Ciduk Pengedar Sabu di Sampang

- Jurnalis

Rabu, 15 Januari 2020 - 12:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi Pers; Kapolres Sampang (AKBP.  Didit Bambang Wibowo Saputra) bersama tersangka (MH) dan menunjukkan barang bukti narkoba yang diamankan.

Konferensi Pers; Kapolres Sampang (AKBP. Didit Bambang Wibowo Saputra) bersama tersangka (MH) dan menunjukkan barang bukti narkoba yang diamankan.

Sampang, (regamedianews.com) – Tepat pada Sabtu (11/01/2020) kemarin, Satresnarkoba Polres Sampang berhasil mengamankan pengedar narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Sokobanah, Sampang, Madura.

Kapolres Sampang AKBP. Didit Bambang Wibowo Saputra mengungkapkan, pelaku berinisial MH warga Dusun Lembung, Desa Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang. Pelaku berstatus DPO sejak tahun 2018.

Baca Juga sigap-tinjau-lokasi-jalan-rusak-di-batu-poro-timur-nitizen-puji-bupati-sampang

“Tersangka sehari-harinya bekerja sebagai petani dan menjalani aksinya sudah satu tahun lebih. Penangkapannya berawal dari hasil pengembangan rekannya yang sudah kami tangkap terlebih dahulu, yakni SR dan PD”, ujar Didit, saat konferensi persnya, Rabu (15/1).

Baca Juga :  Polres Bangkalan Antisipasi Pelarian Motor Curian

Didit juga mengatakan, tersangka berhasil diamankan saat berada dirumahnya. Ketika ilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti 3 klip plastik warna bening didalamnya masing-masing berisi narkotika jenis sabu dengan berat 5,81 gram, 3,10 gram dan 0,58 gram dengan total berat keseluruhan kurang lebih 9,49 gram.

Baca Juga dit-reskrimsus-polda-jabar-layangkan-surat-untuk-bupati-bandung-barat

“Selain itu, kami juga berhasil menemukan barang bukti berupa timbangan eletrik warna silver merk Harnic, satu plastik warna hitam dan satu sendok warna biru terbuat dari kertas. BB_nya kami temukan diatas tanah diruang dapur rumah pelaku”, terangnya.

Baca Juga :  Penukaran Uang Diluar Kewenangan Bank, Polisi Anggap Pelanggaran Hukum

Didit menegaskan, atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subs Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Tersangka dipidana denga pidana hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun”, tegasnya. (adi/har)

Berita Terkait

Polres Sampang Sikat Sindikat Rokok Ilegal
Kejari Sampang Geledah Empat Lokasi, Usut Skandal DAK-DAU 2024
Ngaku Dirampok!, Warga Kedungdung Sampang Terancam Dipenjara
Polres Sampang Selidiki Pelaku Perampokan di Kedungdung
Sadis!, Nasabah BCA Sampang Dirampok di Siang Bolong
Tepis Isu ‘Tumbal’, Reskoba Sampang Tetapkan Inisial K Sebagai DPO
Pemuda Sampang Diduga Jadi ‘Tumbal Cepu’ Narkoba
Kasus Pajak RSUD Sampang Lamban, GAIB Ancam Lapor Presiden

Berita Terkait

Rabu, 24 Desember 2025 - 09:44 WIB

Polres Sampang Sikat Sindikat Rokok Ilegal

Senin, 22 Desember 2025 - 19:48 WIB

Kejari Sampang Geledah Empat Lokasi, Usut Skandal DAK-DAU 2024

Minggu, 21 Desember 2025 - 13:03 WIB

Ngaku Dirampok!, Warga Kedungdung Sampang Terancam Dipenjara

Sabtu, 20 Desember 2025 - 17:37 WIB

Polres Sampang Selidiki Pelaku Perampokan di Kedungdung

Sabtu, 20 Desember 2025 - 15:11 WIB

Sadis!, Nasabah BCA Sampang Dirampok di Siang Bolong

Berita Terbaru

Caption: Plh Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, saat diwawancara awak media di ruang kerjanya, (dok. Harry, Rega Media).

Daerah

Malam Tahun Baru di Sampang Dilarang “Ugal-Ugalan”

Minggu, 28 Des 2025 - 10:26 WIB

Caption: Petugas PLN UP3 Madura bersinergi bersama TNI-Polri, memantau ke stabilan listrik selama perayaan natal, (dok. foto istimewa).

Daerah

PLN UP3 Madura Pastikan Keandalan Listrik Selama Natal

Kamis, 25 Des 2025 - 18:46 WIB