Babat Habis, Polisi Kembali Ciduk Pengedar Sabu di Sampang

- Jurnalis

Rabu, 15 Januari 2020 - 12:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi Pers; Kapolres Sampang (AKBP.  Didit Bambang Wibowo Saputra) bersama tersangka (MH) dan menunjukkan barang bukti narkoba yang diamankan.

Konferensi Pers; Kapolres Sampang (AKBP. Didit Bambang Wibowo Saputra) bersama tersangka (MH) dan menunjukkan barang bukti narkoba yang diamankan.

Sampang, (regamedianews.com) – Tepat pada Sabtu (11/01/2020) kemarin, Satresnarkoba Polres Sampang berhasil mengamankan pengedar narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Sokobanah, Sampang, Madura.

Kapolres Sampang AKBP. Didit Bambang Wibowo Saputra mengungkapkan, pelaku berinisial MH warga Dusun Lembung, Desa Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang. Pelaku berstatus DPO sejak tahun 2018.

Baca Juga sigap-tinjau-lokasi-jalan-rusak-di-batu-poro-timur-nitizen-puji-bupati-sampang

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tersangka sehari-harinya bekerja sebagai petani dan menjalani aksinya sudah satu tahun lebih. Penangkapannya berawal dari hasil pengembangan rekannya yang sudah kami tangkap terlebih dahulu, yakni SR dan PD”, ujar Didit, saat konferensi persnya, Rabu (15/1).

Baca Juga :  Polisi Tangkap Pelaku Pembacokan Fotografer di Bangkalan

Didit juga mengatakan, tersangka berhasil diamankan saat berada dirumahnya. Ketika ilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti 3 klip plastik warna bening didalamnya masing-masing berisi narkotika jenis sabu dengan berat 5,81 gram, 3,10 gram dan 0,58 gram dengan total berat keseluruhan kurang lebih 9,49 gram.

Baca Juga dit-reskrimsus-polda-jabar-layangkan-surat-untuk-bupati-bandung-barat

“Selain itu, kami juga berhasil menemukan barang bukti berupa timbangan eletrik warna silver merk Harnic, satu plastik warna hitam dan satu sendok warna biru terbuat dari kertas. BB_nya kami temukan diatas tanah diruang dapur rumah pelaku”, terangnya.

Baca Juga :  Direktur Kepatuhan Internal Ditjenpas Tekankan Pentingnya Sinergitas

Didit menegaskan, atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subs Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Tersangka dipidana denga pidana hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun”, tegasnya. (adi/har)

Berita Terkait

Lewat Markas Polisi, Maling Bangkalan Apes di Sampang
Terekam CCTV, Maling di Omben Sampang Akhirnya Tertangkap
Sebar Konten Asusila Ke Guru, Pria Asal Camplong Sampang Ditangkap
Warga Sampang Bunuh Tetangga Sendiri Secara Sadis
Reskrim Polsek Tambelangan Ringkus Maling Motor
Pelaku Tabrak Lari di Omben Sampang Terungkap
Polantas Sampang Ringkus Pria Bawa Kabur Motor Curian
Pengacara Korban Pengeroyokan Petugas SPBU Camplong Ultimatum Polres Sampang

Berita Terkait

Sabtu, 6 Desember 2025 - 09:09 WIB

Lewat Markas Polisi, Maling Bangkalan Apes di Sampang

Kamis, 4 Desember 2025 - 21:35 WIB

Sebar Konten Asusila Ke Guru, Pria Asal Camplong Sampang Ditangkap

Kamis, 4 Desember 2025 - 10:52 WIB

Warga Sampang Bunuh Tetangga Sendiri Secara Sadis

Selasa, 2 Desember 2025 - 16:08 WIB

Reskrim Polsek Tambelangan Ringkus Maling Motor

Senin, 1 Desember 2025 - 15:40 WIB

Pelaku Tabrak Lari di Omben Sampang Terungkap

Berita Terbaru

Caption: foto ilustrasi bocah perempuan tenggelam.

Peristiwa

Siswi SD di Sampang Tewas Terseret Arus Sungai

Minggu, 7 Des 2025 - 16:34 WIB

Caption: pelaku curanmor inisial ZF yang beraksi di Alun-Alun Bangkalan saat diamankan di Mako Polsek Jrengik, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Lewat Markas Polisi, Maling Bangkalan Apes di Sampang

Sabtu, 6 Des 2025 - 09:09 WIB

Caption: Ketua DPC Madas Sampang Umar Faruk (rompi merah), ditemui langsung Ketum MPPM di Kuala Lumpur Malaysia H.Muhdhor beserta jajaran pengurus lainnya, (dok. Rega Media).

Sosial

DPC Madas Sampang Perkuat Kolaborasi Sosial di Malaysia

Jumat, 5 Des 2025 - 21:37 WIB