Babat Habis, Polisi Kembali Ciduk Pengedar Sabu di Sampang

- Jurnalis

Rabu, 15 Januari 2020 - 12:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi Pers; Kapolres Sampang (AKBP.  Didit Bambang Wibowo Saputra) bersama tersangka (MH) dan menunjukkan barang bukti narkoba yang diamankan.

Konferensi Pers; Kapolres Sampang (AKBP. Didit Bambang Wibowo Saputra) bersama tersangka (MH) dan menunjukkan barang bukti narkoba yang diamankan.

Sampang, (regamedianews.com) – Tepat pada Sabtu (11/01/2020) kemarin, Satresnarkoba Polres Sampang berhasil mengamankan pengedar narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Sokobanah, Sampang, Madura.

Kapolres Sampang AKBP. Didit Bambang Wibowo Saputra mengungkapkan, pelaku berinisial MH warga Dusun Lembung, Desa Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang. Pelaku berstatus DPO sejak tahun 2018.

Baca Juga sigap-tinjau-lokasi-jalan-rusak-di-batu-poro-timur-nitizen-puji-bupati-sampang

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tersangka sehari-harinya bekerja sebagai petani dan menjalani aksinya sudah satu tahun lebih. Penangkapannya berawal dari hasil pengembangan rekannya yang sudah kami tangkap terlebih dahulu, yakni SR dan PD”, ujar Didit, saat konferensi persnya, Rabu (15/1).

Baca Juga :  Resnarkoba Ciduk Budak Sabu Asal Ketapang Sampang

Didit juga mengatakan, tersangka berhasil diamankan saat berada dirumahnya. Ketika ilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti 3 klip plastik warna bening didalamnya masing-masing berisi narkotika jenis sabu dengan berat 5,81 gram, 3,10 gram dan 0,58 gram dengan total berat keseluruhan kurang lebih 9,49 gram.

Baca Juga dit-reskrimsus-polda-jabar-layangkan-surat-untuk-bupati-bandung-barat

“Selain itu, kami juga berhasil menemukan barang bukti berupa timbangan eletrik warna silver merk Harnic, satu plastik warna hitam dan satu sendok warna biru terbuat dari kertas. BB_nya kami temukan diatas tanah diruang dapur rumah pelaku”, terangnya.

Baca Juga :  Ketua APRI Sampang: Selamat Hari Santri Nasional

Didit menegaskan, atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subs Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Tersangka dipidana denga pidana hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun”, tegasnya. (adi/har)

Berita Terkait

Polres Pamekasan Tangkap 19 Pelaku Narkoba
Viral, Maling Motor di Sampang Digerebek Emak²
Polisi Bongkar Jaringan Narkoba di Bangkalan
Suami Korban Pembunuhan di Gorut Masuk DPO
Kisah Pilu Tiara, Berakhir Tragis Ditangan Sang Kekasih
Buser Sampang Tangkap Kurir Asal Surabaya
Polisi Sampang Ciduk Nelayan Nyambi Kristal Putih
Dua Warga Sampang Nyaris Diamuk Massa

Berita Terkait

Rabu, 17 September 2025 - 17:46 WIB

Polres Pamekasan Tangkap 19 Pelaku Narkoba

Rabu, 17 September 2025 - 10:08 WIB

Viral, Maling Motor di Sampang Digerebek Emak²

Selasa, 16 September 2025 - 18:02 WIB

Polisi Bongkar Jaringan Narkoba di Bangkalan

Kamis, 11 September 2025 - 19:28 WIB

Suami Korban Pembunuhan di Gorut Masuk DPO

Senin, 8 September 2025 - 20:48 WIB

Kisah Pilu Tiara, Berakhir Tragis Ditangan Sang Kekasih

Berita Terbaru

Caption: konferensi pers, Polres Pamekasan tunjukkan para tersangka dan barang bukti hasil Operasi Tumpas Narkoba, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Polres Pamekasan Tangkap 19 Pelaku Narkoba

Rabu, 17 Sep 2025 - 17:46 WIB

Caption: tampak kondisi toko hangus hancur lebur usai kebakaran, (dok. regamedianews).

Peristiwa

Toko Warga Bangkalan Dilahap Si Jago Merah

Rabu, 17 Sep 2025 - 12:03 WIB

Caption: potongan video viral aksi curanmor, digerebek dan dihadang emak-emak, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Viral, Maling Motor di Sampang Digerebek Emak²

Rabu, 17 Sep 2025 - 10:08 WIB

Caption: antusias warga binaan, saat mengikuti pembukaan program Pondok Pesantren At-Taubah Rutan Sampang, (foto istimewa).

Daerah

Rutan Sampang Disulap Ala Pesantren

Selasa, 16 Sep 2025 - 20:22 WIB

Caption: para pelaku narkoba memakai topeng dan baju tahanan Polres Bangkalan, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Polisi Bongkar Jaringan Narkoba di Bangkalan

Selasa, 16 Sep 2025 - 18:02 WIB