Daerah  

Investigasi LSM GERAK Dianggap Tak Benar, Ali Syahap: Kadis Keswan Kabgor Kapan Turun Lapangan ?

Ketua LSM Gerakan Keadilan Rakyat "GERAK" (Ali Syahap, S. Pd).

Gorontalo, (regamedianews.com) – Menanggapi pernyataan Kepala Dinas Peternakan dan Keswan Kabupaten Gorontalo (Kabgor) terkait pernyataan terhadap hasil investigasi Lsm GERAK di lapangan, yang menyatakan bahwa hal yang tidak masuk akal jika bantuan ayam tersebut hanya tersisa 4-5 ekor tiap kandang.

“Perlu saya pertegas, bahwa kami turun lapangan hari Kamis, 16 Januari 2020 belum lama ini, bahkan ironisnya ada kandang yang berada di sebelah rumah Kepala Desa Helumo, kondisinya tersisa hanya 2 ekor saja, bukti fisik dan videonya ada di kami,” ujar Ketua Lsm GERAK Ali Syahap, Selasa (21/1/2020).

Menurut Ali ini bukti otentik yang mereka temukan di lapangan, dirinya mempertanyakan, teman-teman dari ibu kadis kapan turun lapangan, apakah sebelum penyerahan atau pada saat penyerahan ?.

Baca Juga dit reskrimsus polda jabar layangkan surat untuk bupati bandung barat

“Terus terang saya tersingung atas pernyataan Kadis Keswan yang mengatakan hasil investigasi kami tidak masuk akal, pihak kami ingin betemu langsung dengan Kadis dan akan memperlihatkan hasil foto dan video yang ada,” pungkas Ali.

Kemudian jika ia menyampaikan ayam ini hanya bantuan dan masyarakat di minta sabar untuk menunggu, pihaknya tidak sepakat atas pernyataan ini, karena menurut hemat pihaknya bantuan ini harusnya tuntas di tahun 2019, tetapi hingga sampai dengan 2020 masih ada RTMP yang belum memperoleh ayam beserta pakannya.

“Bantuan ini uang Negara yang di peruntukan untuk kesejahteraan rakyat, kalau kemudian terbengkalai rakyatpun tidak harus berdiam diri, ini hak mereka yang telah di porsikan oleh negara, jangan kemudian ikut membela proses yang tidak benar seperti ini,” tegas Ali Syahap.

Ali Syahap juga menambahkan, tidak ada kepastian waktu dari pihak kontraktornya ke RTMP untuk proses distribusi ke penerima yang belum mendapatkan bantuan tersebut, harusnya semua proses distribusi selesai 2019 karena ini sudah dianggarkan oleh APBN untuk masyarakat .

Belum lagi pakan ayam yang telah di distribusi ke RTMP cuma pakan untuk ayam petelur yang berumur 8 – 18 minggu, sedangkan bantuan ayam super yang telah diserahkan ini ayam kecil yang berumur 4 minggu, sehingga tidak cocok buat ayam kecil karena pakan ayam ini kandungan aplatoksinnya terlalu tinggi untuk ayam yang masih berumur 4 minggu yang sudah di distribusi.

Dedy Hamzah, S.Pd selaku Sekretaris Komisi 3 DPRD Provinsi Gorontalo turut memberikan komentar mengenai masalah ini, menurut Dedy bahwa hampir semua Kabupaten di Provinsi Gorontalo dapat bantuan ayam super ini, sehingga diharapkan Pemerintah Kabupaten juga harus pro aktif turun ke bawah.

“Jangan ketika ada laporan dari masyarakat kemudian dianggap laporan itu bohong, tolong di kroscek, sehingga jangan sampai terkesan Pemerintah berhadap-hadapan atau beradu argumen dengan masyarakat yang menemukan itu, mereka ini melapor untuk di perbaiki, bukan berbantahan argumen, misalnya petugas tidak turun lapangan, kemudian mereka katakan bahwa 4 atau 5 ekor yang hidup itu tidak benar, kalau masyarakat yang melapor itu punya data, bagaimana?,” ujarnya.

Baca Juga pembangunan pramestha resort town akan dikaji ulang

Dedy berharap teman-teman di Kabupaten, kalau ini dana APBN, selayaknya koordinasikan dengan Provinsi, kemudian teman-teman di Provinsi koordinasikan ke Pusat, jadi kalau misalnya APBN tidak terserap 100%, kemudian Kadisnya seolah-olah membela bahwa itu tidak benar, berarti Kadisnya turut mengaminkan kerugian Negara.

“Mau dana APBN atau APBD, Pemerintah itu seiring dan satu langkah, pasti ada koordinasi, tidak mungkin Pemerintah Pusat memberikan bibit ayam lalu tidak berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota, kalau itu dianggap bukan tanggung jawab Kabupaten, menjadi tanda tanya besar, apa sih pekerjaan Kepala Dinasnya, kalau begitu mundurlah jadi Kepala Dinas,” cetusnya.

Mestinya, kata Dedy, evaluasi secara menyeluruh, berapa penerimanya, berapa yang sudah selesai terdistribusi, koordinasi dengan Provinsi, panggil kontraktornya, panggil pengawasnya atau penanggungjawab, bukan berarti karena ini dana APBN lalu teman-teman di Kabupaten lepas tangan atau lepas tanggungjawab,” tutup Dedy. (onal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *