Polres Sampang Bekuk Tiga Warga Pamekasan, Ini Kasusnya

- Jurnalis

Rabu, 19 Februari 2020 - 18:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi Pers;  Polres Sampang ungkap kasus penggelapan motor rental dan kasus pencabulan serta persetubuhan anak dibawah umur.

Konferensi Pers; Polres Sampang ungkap kasus penggelapan motor rental dan kasus pencabulan serta persetubuhan anak dibawah umur.

Sampang, (regamedianews.com) – Meminimalisir angka kriminalitas yang ada diwilayah hukum Kepolisian Resort (Polres) Sampang terus digalakkan. Terbukti, Polres setempat berhasil membekuk tiga pelaku asal warga Pamekasan dengan kasus yang berbeda.

Dari ketiga pelaku tersebut yakni berinisial WA, asal warga Dusun Dasok, Desa Dasok, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan. WA terpaksa diamankan lantaran telah melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan motor rental.

Baca Juga; salah satu desa di gorontalo utara dilaporkan ke kejaksaan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Polisi juga mengamankan seorang pemuda berinisial FD, asal warga Dusun Barat, Desa Candi Burung, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan. FD harus mendekam di sel tahanan Mapolres Sampang lantaran melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Selain itu, polisi berhasil mengamankan pria berinisial SA, asal warga Dusun Glagga, Desa Panglegur, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan. Sementara untuk kasus SA sama dengan FD, yakni melakukan tindak pidana pencabulan anak dibawah umur.

Baca Juga :  Polres Sampang Ciduk Pelaku Penyalahgunaan Solar Bersubsidi, Pencurian dan Penggelapan

Dalam konferensi pers_nya Kapolres Sampang AKBP Didit Bambang Wibowo Saputro mengatakan, dari tiga pelaku salah satunya seorang wanita yakni WA dengan kasus penipuan dan atau penggelapan dua unit motor rental. Motif pelaku menggadaikan motor rental tersebut ke orang lain.

“Sebelumnya Wa telah dilaporkan Ach. Zaini (pemilik motor, red) warga Jl. Mutiara Sampang. Jadi, pelaku menyewa motor milik korban dengan sistem tarif perhari, pelaku menyewa sejak bulan Juli 2019 lalu. Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 378 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” ujarnya, Rabu (19/2/2020).

Selain itu, lanjut Didit, pihaknya berhasil mengamankan FD yang telah melakukan tindak pidana pencabulan dan atau persetubuhan terhadap anak dibawah umur, korbannya warga Kecamatan Torjun. Kejadian itu terjadi, saat pelaku dan korban saling mengenal melalui media sosial.

“Jadi, tersangka (FD) kenal dengan korban melalui medsos (Facebook, red), lalu dilanjutkan komunikasi telepon. Korban di jemput dirumahnya, diajak jalan-jalan ke Pamekasan dan dibawa kerumah kosong. Setelah itu korban disetubuhi secara bergantian oleh 6 pelaku lainnya termasuk FD. Akibat perbuatannya, tersangka FD terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya.

Baca Juga :  Penangguhan Penahanan, Polres Sampang Segera Limpahkan Berkas Kepsek Cabul Ke JPU

Baca Juga; tok honorer dihapus hanya ada pns dan ppptk

Didit menambahkan, pihaknya juga berhasil mengamankan pelaku dengan kasus yang sama seperti FD, yakni SA. Pelaku melakukan aksinya didalam kamar kos di Jl. Kakak Tua, Kelurahan Gunung Sekar, Sampang. Saat hendak melakukan aksinya korban diancam dengan menggunakan golok.

“Tersangka SA melakukan aksi pencabulannya terhadap dua korban, awalnya SA mengintip dari jendela lalu menghampiri kedua korban dan mengancamnya dengan golok. Atas perbuatannya SA terjerat pasal 82 tentang perlindungan anak, tersangka terancam hukuman 5 sampai 15 tahun penjara,” pungkasnya. (adi/har)

Berita Terkait

Terekam CCTV, Maling di Omben Sampang Akhirnya Tertangkap
Sebar Konten Asusila Ke Guru, Pria Asal Camplong Sampang Ditangkap
Warga Sampang Bunuh Tetangga Sendiri Secara Sadis
Reskrim Polsek Tambelangan Ringkus Maling Motor
Pelaku Tabrak Lari di Omben Sampang Terungkap
Polantas Sampang Ringkus Pria Bawa Kabur Motor Curian
Pengacara Korban Pengeroyokan Petugas SPBU Camplong Ultimatum Polres Sampang
Dua Tersangka PETI di Gorontalo Positif Nyabu

Berita Terkait

Jumat, 5 Desember 2025 - 16:26 WIB

Terekam CCTV, Maling di Omben Sampang Akhirnya Tertangkap

Kamis, 4 Desember 2025 - 10:52 WIB

Warga Sampang Bunuh Tetangga Sendiri Secara Sadis

Selasa, 2 Desember 2025 - 16:08 WIB

Reskrim Polsek Tambelangan Ringkus Maling Motor

Senin, 1 Desember 2025 - 15:40 WIB

Pelaku Tabrak Lari di Omben Sampang Terungkap

Rabu, 26 November 2025 - 20:41 WIB

Polantas Sampang Ringkus Pria Bawa Kabur Motor Curian

Berita Terbaru

Caption: Ketua DPC Madas Sampang Umar Faruk (rompi merah), ditemui langsung Ketum MPPM di Kuala Lumpur Malaysia H.Muhdhor beserta jajaran pengurus lainnya, (dok. Rega Media).

Sosial

DPC Madas Sampang Perkuat Kolaborasi Sosial di Malaysia

Jumat, 5 Des 2025 - 21:37 WIB

Caption: dalam kondisi tangan terborgol, terduga pelaku curanmor inisial M hendak diserahkan ke penyidik Satreskrim Polres Sampang oleh anggota Satreskrim Polsek Omben, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Terekam CCTV, Maling di Omben Sampang Akhirnya Tertangkap

Jumat, 5 Des 2025 - 16:26 WIB

Caption: Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko BPJS Ketenagakerjaan, Asep Rahmat Suwandha, menerima reward Platinum Rank ASRRAT 2025, (dok. foto istimewa).

Nasional

BPJS Ketenagakerjaan Raih Platinum Rank ASRRAT 2025

Jumat, 5 Des 2025 - 10:19 WIB