Polres Sampang Bekuk Tiga Warga Pamekasan, Ini Kasusnya

- Jurnalis

Rabu, 19 Februari 2020 - 18:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi Pers;  Polres Sampang ungkap kasus penggelapan motor rental dan kasus pencabulan serta persetubuhan anak dibawah umur.

Konferensi Pers; Polres Sampang ungkap kasus penggelapan motor rental dan kasus pencabulan serta persetubuhan anak dibawah umur.

Sampang, (regamedianews.com) – Meminimalisir angka kriminalitas yang ada diwilayah hukum Kepolisian Resort (Polres) Sampang terus digalakkan. Terbukti, Polres setempat berhasil membekuk tiga pelaku asal warga Pamekasan dengan kasus yang berbeda.

Dari ketiga pelaku tersebut yakni berinisial WA, asal warga Dusun Dasok, Desa Dasok, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan. WA terpaksa diamankan lantaran telah melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan motor rental.

Baca Juga; salah satu desa di gorontalo utara dilaporkan ke kejaksaan

Polisi juga mengamankan seorang pemuda berinisial FD, asal warga Dusun Barat, Desa Candi Burung, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan. FD harus mendekam di sel tahanan Mapolres Sampang lantaran melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Selain itu, polisi berhasil mengamankan pria berinisial SA, asal warga Dusun Glagga, Desa Panglegur, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan. Sementara untuk kasus SA sama dengan FD, yakni melakukan tindak pidana pencabulan anak dibawah umur.

Baca Juga :  Terjaring Bawa Sajam, Warga Tambelangan Sampang Diamankan Polisi

Dalam konferensi pers_nya Kapolres Sampang AKBP Didit Bambang Wibowo Saputro mengatakan, dari tiga pelaku salah satunya seorang wanita yakni WA dengan kasus penipuan dan atau penggelapan dua unit motor rental. Motif pelaku menggadaikan motor rental tersebut ke orang lain.

“Sebelumnya Wa telah dilaporkan Ach. Zaini (pemilik motor, red) warga Jl. Mutiara Sampang. Jadi, pelaku menyewa motor milik korban dengan sistem tarif perhari, pelaku menyewa sejak bulan Juli 2019 lalu. Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 378 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” ujarnya, Rabu (19/2/2020).

Selain itu, lanjut Didit, pihaknya berhasil mengamankan FD yang telah melakukan tindak pidana pencabulan dan atau persetubuhan terhadap anak dibawah umur, korbannya warga Kecamatan Torjun. Kejadian itu terjadi, saat pelaku dan korban saling mengenal melalui media sosial.

“Jadi, tersangka (FD) kenal dengan korban melalui medsos (Facebook, red), lalu dilanjutkan komunikasi telepon. Korban di jemput dirumahnya, diajak jalan-jalan ke Pamekasan dan dibawa kerumah kosong. Setelah itu korban disetubuhi secara bergantian oleh 6 pelaku lainnya termasuk FD. Akibat perbuatannya, tersangka FD terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya.

Baca Juga :  Nyopet Dompet Ibu-Ibu, Dua Pemuda Asal Sepuluh Bangkalan Berakhir di Bui

Baca Juga; tok honorer dihapus hanya ada pns dan ppptk

Didit menambahkan, pihaknya juga berhasil mengamankan pelaku dengan kasus yang sama seperti FD, yakni SA. Pelaku melakukan aksinya didalam kamar kos di Jl. Kakak Tua, Kelurahan Gunung Sekar, Sampang. Saat hendak melakukan aksinya korban diancam dengan menggunakan golok.

“Tersangka SA melakukan aksi pencabulannya terhadap dua korban, awalnya SA mengintip dari jendela lalu menghampiri kedua korban dan mengancamnya dengan golok. Atas perbuatannya SA terjerat pasal 82 tentang perlindungan anak, tersangka terancam hukuman 5 sampai 15 tahun penjara,” pungkasnya. (adi/har)

Berita Terkait

Polres Sampang Sikat Sindikat Rokok Ilegal
Kejari Sampang Geledah Empat Lokasi, Usut Skandal DAK-DAU 2024
Ngaku Dirampok!, Warga Kedungdung Sampang Terancam Dipenjara
Polres Sampang Selidiki Pelaku Perampokan di Kedungdung
Sadis!, Nasabah BCA Sampang Dirampok di Siang Bolong
Tepis Isu ‘Tumbal’, Reskoba Sampang Tetapkan Inisial K Sebagai DPO
Pemuda Sampang Diduga Jadi ‘Tumbal Cepu’ Narkoba
Kasus Pajak RSUD Sampang Lamban, GAIB Ancam Lapor Presiden

Berita Terkait

Rabu, 24 Desember 2025 - 09:44 WIB

Polres Sampang Sikat Sindikat Rokok Ilegal

Senin, 22 Desember 2025 - 19:48 WIB

Kejari Sampang Geledah Empat Lokasi, Usut Skandal DAK-DAU 2024

Minggu, 21 Desember 2025 - 13:03 WIB

Ngaku Dirampok!, Warga Kedungdung Sampang Terancam Dipenjara

Sabtu, 20 Desember 2025 - 17:37 WIB

Polres Sampang Selidiki Pelaku Perampokan di Kedungdung

Sabtu, 20 Desember 2025 - 15:11 WIB

Sadis!, Nasabah BCA Sampang Dirampok di Siang Bolong

Berita Terbaru

Caption: Petugas PLN UP3 Madura bersinergi bersama TNI-Polri, memantau ke stabilan listrik selama perayaan natal, (dok. foto istimewa).

Daerah

PLN UP3 Madura Pastikan Keandalan Listrik Selama Natal

Kamis, 25 Des 2025 - 18:46 WIB

Caption: petugas keamanan Rutan Sampang, tunjukkan barang yang ditemukan hasil penggeledahan di kamar hunian warga binaan, (dok. foto istimewa).

Daerah

Sambut Nataru, Rutan Sampang Sterilkan Kamar Hunian

Kamis, 25 Des 2025 - 16:26 WIB