Diduga Terlibat Kasus Penggelapan, Bos Mitra Resmi Ditahan Kejati Gorontalo

- Jurnalis

Kamis, 20 Februari 2020 - 15:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemilik PT. Rocky Mitra Bangunan (Kemeja Putih) saat berada di Kantor Kejaksaan Tinggi Gorontalo.

Pemilik PT. Rocky Mitra Bangunan (Kemeja Putih) saat berada di Kantor Kejaksaan Tinggi Gorontalo.

Gorontalo, (regamedianews com) – Berkas perkara kasus dugaan Penipuan atau Penggelapan atas tersangka RL kini dilimpahkan Direktorat Reskrim Umum Polda Gorontalo ke Kejaksaan Tinggi Gorontalo yang diterima langsung oleh Anto Widi Nugroho selaku Jaksa Penuntut Umum, Senin (17/2/2020).

Pelimpahan kasus tersebut dilakukan setelah seluruh berkas penyidikan dinyatakan lengkap alias P21 oleh Kejaksaan Tinggi Gorontalo.

AKBP Donny Arief Praptomo selaku Kasubdit II Dit Reskrimum Polda Gorontalo menjelaskan, tersangka dijerat hukum karena melakukan Penipuan atau Penggelapan dengan cara tersangka memesan keramik jenis Granit Merek Natrin ukuran 600 mm x 600 mm.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga; fenomena akibat puting beliung muncul saat cuaca cerah

“Selain itu, NA6000 sebanyak 980 Box, NA6209 sebanyak 320 BOX, NA6083 sebanyak 320 BOX, NA6089 sebanyak 320 BOX dengan harga sebesar Rp. 237.139.179 secara lisan kepada pihak PT. Grace Saniter Keramika Indonesia,” terangnya.

Baca Juga :  BBPP Ketindan Jawa Timur dan Dinas Pertanian Sampang Berikan Bimbingan Teknis Kepada Petani

Selanjutnya, keramik jenis granit tersebut diterima oleh pihak PT. Rocky Mitra Bangunan yang bertempat di Kelurahan Huangobotu, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo, dan keramik jenis granit tersebut tiba sesuai dengan pesanan Direktur PT. Rocky Mitra Bangunan berdasarkan 2 lembar surat jalan dan 2 lembar Invoice.

“Berdasarkan Invoice dan kesepakatan antara Direktur PT. Rocky Mitra Bangunan dan pihak dari PT. Grace Saniter Keramika Indonesia, keramik jenis granit tersebut harus dibayar 30 hari setelah barang diterima atau selambat-lambatnya 2 (Dua) bulan setelah barang diterima,” jelas Donny.

Namun, sampai dengan keramik jenis granit tersebut sudah terjual seluruhnya, uang yang baru dibayarkan oleh Direktur PT. Rocky Mitra Bangunan kepada pihak PT. Grace Saniter Keramika Indonesia belum seluruhnya dibayarkan, melainkan dipergunakan untuk keperluan operasional PT. Rocky Mitra Bangunan.

Baca Juga :  Momen HKN Ke 57, Wabup Sampang Harapkan Nakes Tingkatkan Pelayanan Prima

Baca Juga; plafon ruang bidang dkp sampang ambruk

“Tak selesai membayar, PT. Rocky Mitra Bangunan kemudian membuat pernyataan yang berisikan bahwa akan melunasi sisa pembayaran kepada PT. Grace Saniter Keramika Indonesia, namun sampai dengan waktu yang ditentukan pada surat pernyataan tersebut Direktur PT. Rocky Mitra Bangunan tidak melakukan pembayaran seluruhnya ke PT. Grace Saniter Keramika Indonesia.

Lebih lanjut Donny menambahkan, tidak terima dengan perlakuan PT. Rocky Mitra Bangunan yang di pimpin tersangka RL, pihak PT Grace Saniter Keramika Indonesia melaporkan RL ke Polda Gorontalo.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana atau Pasal 372 KUHPidana. Kemudian tersangka pada saat ini sudah dilakukan penahanan oleh pihak Kejati Gorontalo,” pungkas. (onal)

Berita Terkait

Kasus DBD Kembali Hantui Warga Sampang
Lapas Narkotika Pamekasan Cek Fisik Senjata Api
BRI Bangkalan Buka Suara Soal Laporan KAKI Jatim
Ketua La Ham Pelototi Pertambangan di Botudulanga
Bupati Sampang Lantik Direktur PDAM dan PT GSM
Tabur Bantuan Sembako, Wujud Kepedulian Sosial
Gaet Komitmen Wujudkan Pemasyarakatan Produktif
Dua Pejabat Utama Polres Sampang Dimutasi

Berita Terkait

Kamis, 26 Juni 2025 - 18:33 WIB

Kasus DBD Kembali Hantui Warga Sampang

Kamis, 26 Juni 2025 - 17:34 WIB

Lapas Narkotika Pamekasan Cek Fisik Senjata Api

Kamis, 26 Juni 2025 - 15:12 WIB

Ketua La Ham Pelototi Pertambangan di Botudulanga

Rabu, 25 Juni 2025 - 21:14 WIB

Bupati Sampang Lantik Direktur PDAM dan PT GSM

Rabu, 25 Juni 2025 - 15:11 WIB

Tabur Bantuan Sembako, Wujud Kepedulian Sosial

Berita Terbaru

Caption: anggota Polsek Ketapang bersama warga mendatangi lokasi ditemukannya bayi berjenis kelamin laki-laki, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Peristiwa

Geger !, Bayi Dibuang di Sawah Warga Sampang

Jumat, 27 Jun 2025 - 08:34 WIB

Caption: Polres Pamekasan saat gelar konferensi pers ungkap 7 kasus narkoba dan menangkap 17 pelaku, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Polres Pamekasan Siap Putus Mata Rantai Narkoba

Kamis, 26 Jun 2025 - 19:33 WIB

Caption: ilustrasi serangan nyamuk Aedes Aegypti, (sumber foto: siloam hospital).

Daerah

Kasus DBD Kembali Hantui Warga Sampang

Kamis, 26 Jun 2025 - 18:33 WIB

Caption: Kasi Adm Kamtib Lapas Narkotika Pamekasan bersama Baminurmintu Sat Intelkam Polres Pamekasan, tengah cek fisik senjata api.

Daerah

Lapas Narkotika Pamekasan Cek Fisik Senjata Api

Kamis, 26 Jun 2025 - 17:34 WIB