Diduga Terlibat Kasus Penggelapan, Bos Mitra Resmi Ditahan Kejati Gorontalo

- Jurnalis

Kamis, 20 Februari 2020 - 15:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemilik PT. Rocky Mitra Bangunan (Kemeja Putih) saat berada di Kantor Kejaksaan Tinggi Gorontalo.

Pemilik PT. Rocky Mitra Bangunan (Kemeja Putih) saat berada di Kantor Kejaksaan Tinggi Gorontalo.

Gorontalo, (regamedianews com) – Berkas perkara kasus dugaan Penipuan atau Penggelapan atas tersangka RL kini dilimpahkan Direktorat Reskrim Umum Polda Gorontalo ke Kejaksaan Tinggi Gorontalo yang diterima langsung oleh Anto Widi Nugroho selaku Jaksa Penuntut Umum, Senin (17/2/2020).

Pelimpahan kasus tersebut dilakukan setelah seluruh berkas penyidikan dinyatakan lengkap alias P21 oleh Kejaksaan Tinggi Gorontalo.

AKBP Donny Arief Praptomo selaku Kasubdit II Dit Reskrimum Polda Gorontalo menjelaskan, tersangka dijerat hukum karena melakukan Penipuan atau Penggelapan dengan cara tersangka memesan keramik jenis Granit Merek Natrin ukuran 600 mm x 600 mm.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga; fenomena akibat puting beliung muncul saat cuaca cerah

“Selain itu, NA6000 sebanyak 980 Box, NA6209 sebanyak 320 BOX, NA6083 sebanyak 320 BOX, NA6089 sebanyak 320 BOX dengan harga sebesar Rp. 237.139.179 secara lisan kepada pihak PT. Grace Saniter Keramika Indonesia,” terangnya.

Baca Juga :  Soal RDTR Proyek Meikarta, Kuasa Hukum Sekda Iwa: KPK Harus Lebih Obyektif

Selanjutnya, keramik jenis granit tersebut diterima oleh pihak PT. Rocky Mitra Bangunan yang bertempat di Kelurahan Huangobotu, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo, dan keramik jenis granit tersebut tiba sesuai dengan pesanan Direktur PT. Rocky Mitra Bangunan berdasarkan 2 lembar surat jalan dan 2 lembar Invoice.

“Berdasarkan Invoice dan kesepakatan antara Direktur PT. Rocky Mitra Bangunan dan pihak dari PT. Grace Saniter Keramika Indonesia, keramik jenis granit tersebut harus dibayar 30 hari setelah barang diterima atau selambat-lambatnya 2 (Dua) bulan setelah barang diterima,” jelas Donny.

Namun, sampai dengan keramik jenis granit tersebut sudah terjual seluruhnya, uang yang baru dibayarkan oleh Direktur PT. Rocky Mitra Bangunan kepada pihak PT. Grace Saniter Keramika Indonesia belum seluruhnya dibayarkan, melainkan dipergunakan untuk keperluan operasional PT. Rocky Mitra Bangunan.

Baca Juga :  Petani di Bangkalan Dominan Tak Miliki Kartu Tani

Baca Juga; plafon ruang bidang dkp sampang ambruk

“Tak selesai membayar, PT. Rocky Mitra Bangunan kemudian membuat pernyataan yang berisikan bahwa akan melunasi sisa pembayaran kepada PT. Grace Saniter Keramika Indonesia, namun sampai dengan waktu yang ditentukan pada surat pernyataan tersebut Direktur PT. Rocky Mitra Bangunan tidak melakukan pembayaran seluruhnya ke PT. Grace Saniter Keramika Indonesia.

Lebih lanjut Donny menambahkan, tidak terima dengan perlakuan PT. Rocky Mitra Bangunan yang di pimpin tersangka RL, pihak PT Grace Saniter Keramika Indonesia melaporkan RL ke Polda Gorontalo.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana atau Pasal 372 KUHPidana. Kemudian tersangka pada saat ini sudah dilakukan penahanan oleh pihak Kejati Gorontalo,” pungkas. (onal)

Berita Terkait

Kapolres Pastikan Keamanan Lapas Pamekasan Efektif
Tokoh Sampang Diminta Edukasi Bahaya Narkoba
Koperasi Mewujudkan Kesejahteraan Bersama
Ahli Waris Pebecak Sumenep Dapat Santunan JKM
Pemkab Sumenep Dorong Legalitas Usaha Rokok
Satu Perwira Polres Sampang Dimutasi
Hampir 100 Pengendara di Sampang ‘Kena Tilang’
Dongkrak Ekonomi Sampang Lewat Investasi

Berita Terkait

Jumat, 18 Juli 2025 - 10:22 WIB

Kapolres Pastikan Keamanan Lapas Pamekasan Efektif

Jumat, 18 Juli 2025 - 09:03 WIB

Tokoh Sampang Diminta Edukasi Bahaya Narkoba

Jumat, 18 Juli 2025 - 07:39 WIB

Koperasi Mewujudkan Kesejahteraan Bersama

Kamis, 17 Juli 2025 - 20:48 WIB

Ahli Waris Pebecak Sumenep Dapat Santunan JKM

Kamis, 17 Juli 2025 - 10:45 WIB

Satu Perwira Polres Sampang Dimutasi

Berita Terbaru

Caption: Sargi mengalami luka sobek dibagian leher, akibat kejadian KDRT yang diduga dilakukan istrinya,  (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Kasus KDRT di Pangereman Sampang Buram

Jumat, 18 Jul 2025 - 15:22 WIB

Caption: Kapolres Pamekasan (AKBP Hendra Eko Triyulianto) bersama Kepala Lapas Pamekasan (Syukron Hamdani), saat meninjau situasi dan kondisi Lapas.

Daerah

Kapolres Pastikan Keamanan Lapas Pamekasan Efektif

Jumat, 18 Jul 2025 - 10:22 WIB

Caption: Bupati Sampang H.Slamet Junaidi bersama Forkopimda, saat konferensi pers usai pemusnahan barang bukti pidana yang inkrah, (dok. regamedianews).

Daerah

Tokoh Sampang Diminta Edukasi Bahaya Narkoba

Jumat, 18 Jul 2025 - 09:03 WIB

Caption: Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil Menengah dan Ketenagakerjaan Kabupaten Pamekasan, Muttaqin, (dok. regamedianews).

Daerah

Koperasi Mewujudkan Kesejahteraan Bersama

Jumat, 18 Jul 2025 - 07:39 WIB

Caption: ahli waris dari tukang becak menerima santunan JKM dari BPJS Ketenagakerjaan dan pose bersama Bupati Sumenep, (dok. BPJS Ketenagakerjaan Sumenep).

Daerah

Ahli Waris Pebecak Sumenep Dapat Santunan JKM

Kamis, 17 Jul 2025 - 20:48 WIB