Diduga Terlibat Kasus Penggelapan, Bos Mitra Resmi Ditahan Kejati Gorontalo

- Jurnalis

Kamis, 20 Februari 2020 - 15:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemilik PT. Rocky Mitra Bangunan (Kemeja Putih) saat berada di Kantor Kejaksaan Tinggi Gorontalo.

Pemilik PT. Rocky Mitra Bangunan (Kemeja Putih) saat berada di Kantor Kejaksaan Tinggi Gorontalo.

Gorontalo, (regamedianews com) – Berkas perkara kasus dugaan Penipuan atau Penggelapan atas tersangka RL kini dilimpahkan Direktorat Reskrim Umum Polda Gorontalo ke Kejaksaan Tinggi Gorontalo yang diterima langsung oleh Anto Widi Nugroho selaku Jaksa Penuntut Umum, Senin (17/2/2020).

Pelimpahan kasus tersebut dilakukan setelah seluruh berkas penyidikan dinyatakan lengkap alias P21 oleh Kejaksaan Tinggi Gorontalo.

AKBP Donny Arief Praptomo selaku Kasubdit II Dit Reskrimum Polda Gorontalo menjelaskan, tersangka dijerat hukum karena melakukan Penipuan atau Penggelapan dengan cara tersangka memesan keramik jenis Granit Merek Natrin ukuran 600 mm x 600 mm.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga; fenomena akibat puting beliung muncul saat cuaca cerah

“Selain itu, NA6000 sebanyak 980 Box, NA6209 sebanyak 320 BOX, NA6083 sebanyak 320 BOX, NA6089 sebanyak 320 BOX dengan harga sebesar Rp. 237.139.179 secara lisan kepada pihak PT. Grace Saniter Keramika Indonesia,” terangnya.

Baca Juga :  Waka Polres Pamekasan Imbau Kades Tak Salah Gunakan Dana Desa

Selanjutnya, keramik jenis granit tersebut diterima oleh pihak PT. Rocky Mitra Bangunan yang bertempat di Kelurahan Huangobotu, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo, dan keramik jenis granit tersebut tiba sesuai dengan pesanan Direktur PT. Rocky Mitra Bangunan berdasarkan 2 lembar surat jalan dan 2 lembar Invoice.

“Berdasarkan Invoice dan kesepakatan antara Direktur PT. Rocky Mitra Bangunan dan pihak dari PT. Grace Saniter Keramika Indonesia, keramik jenis granit tersebut harus dibayar 30 hari setelah barang diterima atau selambat-lambatnya 2 (Dua) bulan setelah barang diterima,” jelas Donny.

Namun, sampai dengan keramik jenis granit tersebut sudah terjual seluruhnya, uang yang baru dibayarkan oleh Direktur PT. Rocky Mitra Bangunan kepada pihak PT. Grace Saniter Keramika Indonesia belum seluruhnya dibayarkan, melainkan dipergunakan untuk keperluan operasional PT. Rocky Mitra Bangunan.

Baca Juga :  3 Orang Dalam 1 Keluarga Tenaga Kesehatan Di Sampang Meninggal, Begini Cerita Kapus Kedungdung

Baca Juga; plafon ruang bidang dkp sampang ambruk

“Tak selesai membayar, PT. Rocky Mitra Bangunan kemudian membuat pernyataan yang berisikan bahwa akan melunasi sisa pembayaran kepada PT. Grace Saniter Keramika Indonesia, namun sampai dengan waktu yang ditentukan pada surat pernyataan tersebut Direktur PT. Rocky Mitra Bangunan tidak melakukan pembayaran seluruhnya ke PT. Grace Saniter Keramika Indonesia.

Lebih lanjut Donny menambahkan, tidak terima dengan perlakuan PT. Rocky Mitra Bangunan yang di pimpin tersangka RL, pihak PT Grace Saniter Keramika Indonesia melaporkan RL ke Polda Gorontalo.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana atau Pasal 372 KUHPidana. Kemudian tersangka pada saat ini sudah dilakukan penahanan oleh pihak Kejati Gorontalo,” pungkas. (onal)

Berita Terkait

SDN Torjunan 3 Sukses Gelar JJS Kemerdekaan
Polres Sampang Doakan (alm) Affan Kurniawan
BPJAMSOSTEK Madura Dorong Gerakan Go Green
Baksos Warnai HUT Kejaksaan Ke-80 di Pohuwato
Lapas Narkotika Pamekasan Prioritaskan Kesehatan
Siswa Magang SMKN 1 Sumenep Diedukasi Tentang Pentingnya Jamsos
Panitia HUT RI Ke-80 Kecamatan Robatal Gelar Lomba Karnaval Kemerdekaan
Atasi Overcrowding, 24 Napi Narkotika Dimutasi

Berita Terkait

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 18:33 WIB

SDN Torjunan 3 Sukses Gelar JJS Kemerdekaan

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 12:47 WIB

Polres Sampang Doakan (alm) Affan Kurniawan

Jumat, 29 Agustus 2025 - 16:46 WIB

BPJAMSOSTEK Madura Dorong Gerakan Go Green

Kamis, 28 Agustus 2025 - 20:39 WIB

Baksos Warnai HUT Kejaksaan Ke-80 di Pohuwato

Selasa, 26 Agustus 2025 - 21:09 WIB

Siswa Magang SMKN 1 Sumenep Diedukasi Tentang Pentingnya Jamsos

Berita Terbaru

Caption: penyerahan hadiah utama Jalan-Jalan Sehat SDN Torjunan 3, (dok. regamedianews).

Daerah

SDN Torjunan 3 Sukses Gelar JJS Kemerdekaan

Sabtu, 30 Agu 2025 - 18:33 WIB

Caption: Polres Sampang saat gelar sholat ghaib untuk driver ojol (alm) Affan Kurniawan, (dok: Humas Polri).

Daerah

Polres Sampang Doakan (alm) Affan Kurniawan

Sabtu, 30 Agu 2025 - 12:47 WIB

Caption: Dorong Gerakan Go Green, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Madura donasikan tempat sampah, (foto istimewa).

Daerah

BPJAMSOSTEK Madura Dorong Gerakan Go Green

Jumat, 29 Agu 2025 - 16:46 WIB

Caption: petugas Kejaksaan Negeri Pohuwato turut ikut berdonor darah,  (dok. regamedianews).

Daerah

Baksos Warnai HUT Kejaksaan Ke-80 di Pohuwato

Kamis, 28 Agu 2025 - 20:39 WIB

Caption: tersangka kasus tindak pidana penganiayaan inisial A, saat diamankan polisi, (sumber foto: Humas Polres Pamekasan).

Hukum&Kriminal

Pergi Ngarit, Pria di Pamekasan Berujung Dibui

Kamis, 28 Agu 2025 - 10:01 WIB