Diduga Terlibat Kasus Penggelapan, Bos Mitra Resmi Ditahan Kejati Gorontalo

- Jurnalis

Kamis, 20 Februari 2020 - 15:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemilik PT. Rocky Mitra Bangunan (Kemeja Putih) saat berada di Kantor Kejaksaan Tinggi Gorontalo.

Pemilik PT. Rocky Mitra Bangunan (Kemeja Putih) saat berada di Kantor Kejaksaan Tinggi Gorontalo.

Gorontalo, (regamedianews com) – Berkas perkara kasus dugaan Penipuan atau Penggelapan atas tersangka RL kini dilimpahkan Direktorat Reskrim Umum Polda Gorontalo ke Kejaksaan Tinggi Gorontalo yang diterima langsung oleh Anto Widi Nugroho selaku Jaksa Penuntut Umum, Senin (17/2/2020).

Pelimpahan kasus tersebut dilakukan setelah seluruh berkas penyidikan dinyatakan lengkap alias P21 oleh Kejaksaan Tinggi Gorontalo.

AKBP Donny Arief Praptomo selaku Kasubdit II Dit Reskrimum Polda Gorontalo menjelaskan, tersangka dijerat hukum karena melakukan Penipuan atau Penggelapan dengan cara tersangka memesan keramik jenis Granit Merek Natrin ukuran 600 mm x 600 mm.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga; fenomena akibat puting beliung muncul saat cuaca cerah

“Selain itu, NA6000 sebanyak 980 Box, NA6209 sebanyak 320 BOX, NA6083 sebanyak 320 BOX, NA6089 sebanyak 320 BOX dengan harga sebesar Rp. 237.139.179 secara lisan kepada pihak PT. Grace Saniter Keramika Indonesia,” terangnya.

Baca Juga :  Kapolres Lumajang: Saatnya Kita Bersatu Membangun Indonesia

Selanjutnya, keramik jenis granit tersebut diterima oleh pihak PT. Rocky Mitra Bangunan yang bertempat di Kelurahan Huangobotu, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo, dan keramik jenis granit tersebut tiba sesuai dengan pesanan Direktur PT. Rocky Mitra Bangunan berdasarkan 2 lembar surat jalan dan 2 lembar Invoice.

“Berdasarkan Invoice dan kesepakatan antara Direktur PT. Rocky Mitra Bangunan dan pihak dari PT. Grace Saniter Keramika Indonesia, keramik jenis granit tersebut harus dibayar 30 hari setelah barang diterima atau selambat-lambatnya 2 (Dua) bulan setelah barang diterima,” jelas Donny.

Namun, sampai dengan keramik jenis granit tersebut sudah terjual seluruhnya, uang yang baru dibayarkan oleh Direktur PT. Rocky Mitra Bangunan kepada pihak PT. Grace Saniter Keramika Indonesia belum seluruhnya dibayarkan, melainkan dipergunakan untuk keperluan operasional PT. Rocky Mitra Bangunan.

Baca Juga :  Kebakaran Pasar Ujung Berung Berhasil Dipadamkan

Baca Juga; plafon ruang bidang dkp sampang ambruk

“Tak selesai membayar, PT. Rocky Mitra Bangunan kemudian membuat pernyataan yang berisikan bahwa akan melunasi sisa pembayaran kepada PT. Grace Saniter Keramika Indonesia, namun sampai dengan waktu yang ditentukan pada surat pernyataan tersebut Direktur PT. Rocky Mitra Bangunan tidak melakukan pembayaran seluruhnya ke PT. Grace Saniter Keramika Indonesia.

Lebih lanjut Donny menambahkan, tidak terima dengan perlakuan PT. Rocky Mitra Bangunan yang di pimpin tersangka RL, pihak PT Grace Saniter Keramika Indonesia melaporkan RL ke Polda Gorontalo.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana atau Pasal 372 KUHPidana. Kemudian tersangka pada saat ini sudah dilakukan penahanan oleh pihak Kejati Gorontalo,” pungkas. (onal)

Berita Terkait

Napi Rutan Sampang di Skrining: ‘Cegah TBC’
Bupati Pamekasan Disuguhi Tembakau dan Sofa Tua
Sinergitas Warga Angsokah Perbaiki Insfrastruktur Desa
Siswa SD di Bangkalan Terima MBG Basi
Kadisdik Sampang Didesak Pecat Kepsek Nakal
Wabup Bangkalan Dorong Kolaborasi Riset Bersama UTM
Rutan Sampang Disulap Ala Pesantren
Satgas MBG Sampang Buka Ruang Pengaduan

Berita Terkait

Jumat, 19 September 2025 - 17:49 WIB

Napi Rutan Sampang di Skrining: ‘Cegah TBC’

Kamis, 18 September 2025 - 21:32 WIB

Bupati Pamekasan Disuguhi Tembakau dan Sofa Tua

Kamis, 18 September 2025 - 15:01 WIB

Siswa SD di Bangkalan Terima MBG Basi

Kamis, 18 September 2025 - 14:32 WIB

Kadisdik Sampang Didesak Pecat Kepsek Nakal

Kamis, 18 September 2025 - 09:13 WIB

Wabup Bangkalan Dorong Kolaborasi Riset Bersama UTM

Berita Terbaru

Caption: antusias masyarakat Pamekasan Madura, tonton panggung budaya musik daul yang diselenggarakan Caffe Three Five, (dok. regamedianews).

Ragam

Three Five Gelar Panggung Budaya Musik Daul

Sabtu, 20 Sep 2025 - 08:03 WIB

Caption: petugas kesehatan melakukan pendataan, dan skrining kesehatan warga binaan Rutan Sampang, (foto istimewa).

Daerah

Napi Rutan Sampang di Skrining: ‘Cegah TBC’

Jumat, 19 Sep 2025 - 17:49 WIB

Caption: Kapolres Sampang AKBP Hartono, menyerahkan sepeda motor yang dicuri ODGJ kepada pemiliknya, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Viral Maling di Sampang, Ternyata ODGJ

Jumat, 19 Sep 2025 - 11:59 WIB

Caption: Bupati Pamekasan Kholilurrahman, menduduki sofa tua yang disuguhkan oleh massa aksi demo, (dok. regamedianews).

Daerah

Bupati Pamekasan Disuguhi Tembakau dan Sofa Tua

Kamis, 18 Sep 2025 - 21:32 WIB