Tega, Seorang Anak Di Bangkalan Perkarakan Ibu Kandung Sendiri

- Jurnalis

Senin, 24 Februari 2020 - 20:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa saat berpose bersama Penasehat hukumnya, Hamdan, usai persidangan

Terdakwa saat berpose bersama Penasehat hukumnya, Hamdan, usai persidangan

Bangkalan, (regamedianews.com) – Seorang anak perempuan dengan inisial SH (45) Warga Desa Langkap, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan, tega memperkarakan ibu kandungnya sendiri ke meja hijau atas dugaan pemalsuan surat kematian dan surat keterangan ahli waris.

Tidak hanya ibu kandungnya, namun anak kandungnya sendiri (cucu dari terlapor) juga ikut di seret ke meja hijau yang saat ini sudah masuk sidang ke tiga di Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan.

Identitas terdakwa diketahui berinisial MH (61) dan RN (24) warga Desa Basanah, Kecamatan Tanah Merah. Dugaan pemalsuan tersebut atas keperluan peralihan hak tanah yang sebelumnya atas nama pelapor, dengan di atasnamakan cucunya yang sekaligus putri dari pelapor.

Sidang perkara yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan, Senin (24/2/2020), sudah masuk dalam tahap pemeriksaan saksi ahli, sidang yang berlangsung kurang lebih 30 menit di pimpim langsung Ketua PN Bangkalan Maskur Hidayat.

Namun, saksi ahli yang di datangkan oleh JPU di tolak oleh penasehat hukum terdakwa dengan alasan tidak berkompeten dalam keahliannya.

Penasehat hukum terdakwa, Hamdan usai persidangan mengatakan, pihaknya menolak terkait kesaksian saksi ahli yang dihadirkan oleh JPU, karena tidak berkompeten dalam keahliannya.

Baca Juga :  Pemkab Sampang Pending Relokasi Pedagang Pasar Srimangunan

“Saksi ahli yang dihadirkan merupakan ahli di bidang pertanahan yang tidak ada kaitannya dengan kasus ini, sehingga kami menolaknya. Jadi, semestinya yang dihadirkan saksi ahli pidana yang paham betul tentang krimonologi,” ungkapnya.

Ia menambahkan, berdasarkan keterangan dari terdakwa, sebelumnya anak kandugnya sudah menjual semua aset tanah yang di milikinya dan tinggal tanah dan rumah yang ditempati saat ini.

“Karena terdakwa takut tanah yang ditempati juga dijual sama anaknya itu, sang ibu berinisiatif membalik namakan tanah itu ke atas nama cucunya yang tidak lain adalah anak dari pelapor,” pungkasnya. (sfn/sms)

Berita Terkait

64 Napi Narkotika Pamekasan Bebas Bersyarat
LSM Walihua Soroti Proyek Refitalisasi SMKN Model Gorontalo
Pengedar Sabu di Tanjung Bumi Bangkalan Ditangkap
ESP PLTU Anggrek Bermasalah, Polusi Udara Ancam Warga
DPMD Pamekasan Siapkan PAW dan Pilkades 9 Desa
Badko HMI Jatim Kecam Perilaku Gus Elham ‘Cium Anak Kecil’
Pengerjaan Refitalisasi SMKN Model Gorontalo Lamban
Akhir Tahun 2025, PAD Pamekasan Tembus 81,76%

Berita Terkait

Sabtu, 15 November 2025 - 23:08 WIB

64 Napi Narkotika Pamekasan Bebas Bersyarat

Sabtu, 15 November 2025 - 20:56 WIB

LSM Walihua Soroti Proyek Refitalisasi SMKN Model Gorontalo

Sabtu, 15 November 2025 - 16:52 WIB

Pengedar Sabu di Tanjung Bumi Bangkalan Ditangkap

Sabtu, 15 November 2025 - 11:34 WIB

ESP PLTU Anggrek Bermasalah, Polusi Udara Ancam Warga

Jumat, 14 November 2025 - 22:18 WIB

Badko HMI Jatim Kecam Perilaku Gus Elham ‘Cium Anak Kecil’

Berita Terbaru

Caption: Kalapas Narkotika Pamekasan Kusnan, memberikan arahan kepada para narapidana yang resmi bebas, (dok. foto istimewa).

Daerah

64 Napi Narkotika Pamekasan Bebas Bersyarat

Sabtu, 15 Nov 2025 - 23:08 WIB

Caption: Ketua DPW Partai NasDem Jatim Lita Machfud Arifin, sampaikan sambutannya saat konsolidasi dengan DPD Partai NasDem Sampang, (dok. regamedianews).

Politik

DPW NasDem Jatim Perkuat Basis Partai di Daerah

Sabtu, 15 Nov 2025 - 19:47 WIB

Caption: ilustrasi.

Hukum&Kriminal

Pengedar Sabu di Tanjung Bumi Bangkalan Ditangkap

Sabtu, 15 Nov 2025 - 16:52 WIB

Caption: Electrostatic Precipitator pada Pembangkit Listrik Tenaga Uap di Kecamatan Anggrek Gorontalo Utara, (dok. regamedianews).

Daerah

ESP PLTU Anggrek Bermasalah, Polusi Udara Ancam Warga

Sabtu, 15 Nov 2025 - 11:34 WIB