Tega, Seorang Anak Di Bangkalan Perkarakan Ibu Kandung Sendiri

- Jurnalis

Senin, 24 Februari 2020 - 20:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa saat berpose bersama Penasehat hukumnya, Hamdan, usai persidangan

Terdakwa saat berpose bersama Penasehat hukumnya, Hamdan, usai persidangan

Bangkalan, (regamedianews.com) – Seorang anak perempuan dengan inisial SH (45) Warga Desa Langkap, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan, tega memperkarakan ibu kandungnya sendiri ke meja hijau atas dugaan pemalsuan surat kematian dan surat keterangan ahli waris.

Tidak hanya ibu kandungnya, namun anak kandungnya sendiri (cucu dari terlapor) juga ikut di seret ke meja hijau yang saat ini sudah masuk sidang ke tiga di Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan.

Identitas terdakwa diketahui berinisial MH (61) dan RN (24) warga Desa Basanah, Kecamatan Tanah Merah. Dugaan pemalsuan tersebut atas keperluan peralihan hak tanah yang sebelumnya atas nama pelapor, dengan di atasnamakan cucunya yang sekaligus putri dari pelapor.

Sidang perkara yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan, Senin (24/2/2020), sudah masuk dalam tahap pemeriksaan saksi ahli, sidang yang berlangsung kurang lebih 30 menit di pimpim langsung Ketua PN Bangkalan Maskur Hidayat.

Namun, saksi ahli yang di datangkan oleh JPU di tolak oleh penasehat hukum terdakwa dengan alasan tidak berkompeten dalam keahliannya.

Penasehat hukum terdakwa, Hamdan usai persidangan mengatakan, pihaknya menolak terkait kesaksian saksi ahli yang dihadirkan oleh JPU, karena tidak berkompeten dalam keahliannya.

Baca Juga :  Mahasiswa UIM Sampaikan Tuntutan Ke Dishub Pamekasan

“Saksi ahli yang dihadirkan merupakan ahli di bidang pertanahan yang tidak ada kaitannya dengan kasus ini, sehingga kami menolaknya. Jadi, semestinya yang dihadirkan saksi ahli pidana yang paham betul tentang krimonologi,” ungkapnya.

Ia menambahkan, berdasarkan keterangan dari terdakwa, sebelumnya anak kandugnya sudah menjual semua aset tanah yang di milikinya dan tinggal tanah dan rumah yang ditempati saat ini.

“Karena terdakwa takut tanah yang ditempati juga dijual sama anaknya itu, sang ibu berinisiatif membalik namakan tanah itu ke atas nama cucunya yang tidak lain adalah anak dari pelapor,” pungkasnya. (sfn/sms)

Berita Terkait

Tim Jatanras Polres Sampang Ungkap Curanmor 11 TKP
Bupati Pamekasan Anggarkan Rp1 Miliar Untuk Renovasi Jalan Swadaya
Pemerkosa Dua Gadis Bangkalan Belum Ditangkap
Polisi Sita Aset Milik Kades di Bangkalan
Dandim Sampang: MBG Langkah Atasi Masalah Gizi
Polres Sampang Gulung 25 Budak Sabu
Dilaporkan Penganiayaan, Jih Kur: Itu Mengada-Ngada
Lapas Narkotika Pamekasan Teguhkan Semangat Pancasila

Berita Terkait

Jumat, 3 Oktober 2025 - 14:08 WIB

Tim Jatanras Polres Sampang Ungkap Curanmor 11 TKP

Jumat, 3 Oktober 2025 - 12:11 WIB

Bupati Pamekasan Anggarkan Rp1 Miliar Untuk Renovasi Jalan Swadaya

Jumat, 3 Oktober 2025 - 09:29 WIB

Pemerkosa Dua Gadis Bangkalan Belum Ditangkap

Kamis, 2 Oktober 2025 - 22:11 WIB

Dandim Sampang: MBG Langkah Atasi Masalah Gizi

Kamis, 2 Oktober 2025 - 15:12 WIB

Polres Sampang Gulung 25 Budak Sabu

Berita Terbaru

Caption: Rosyid Latif didampingi istri dan bayi yang ditemukan, saat ditemui awak media di rumahnya di Desa Astapah, (dok. regamedianews).

Peristiwa

Viral, Warga Sampang Temukan Bayi Mungil

Sabtu, 4 Okt 2025 - 17:41 WIB

Caption: Tim Jatanras Satreskrim Polres Sampang, meringkus dua pelaku curanmor inisial MD dan JD, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Tim Jatanras Polres Sampang Ungkap Curanmor 11 TKP

Jumat, 3 Okt 2025 - 14:08 WIB

Caption didampingi aktivis PPKB, pihak keluarga korban pemerkosaan mendatangi Polres Bangkalan, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Pemerkosa Dua Gadis Bangkalan Belum Ditangkap

Jumat, 3 Okt 2025 - 09:29 WIB