Tega, Seorang Anak Di Bangkalan Perkarakan Ibu Kandung Sendiri

- Jurnalis

Senin, 24 Februari 2020 - 20:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa saat berpose bersama Penasehat hukumnya, Hamdan, usai persidangan

Terdakwa saat berpose bersama Penasehat hukumnya, Hamdan, usai persidangan

Bangkalan, (regamedianews.com) – Seorang anak perempuan dengan inisial SH (45) Warga Desa Langkap, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan, tega memperkarakan ibu kandungnya sendiri ke meja hijau atas dugaan pemalsuan surat kematian dan surat keterangan ahli waris.

Tidak hanya ibu kandungnya, namun anak kandungnya sendiri (cucu dari terlapor) juga ikut di seret ke meja hijau yang saat ini sudah masuk sidang ke tiga di Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan.

Identitas terdakwa diketahui berinisial MH (61) dan RN (24) warga Desa Basanah, Kecamatan Tanah Merah. Dugaan pemalsuan tersebut atas keperluan peralihan hak tanah yang sebelumnya atas nama pelapor, dengan di atasnamakan cucunya yang sekaligus putri dari pelapor.

Sidang perkara yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan, Senin (24/2/2020), sudah masuk dalam tahap pemeriksaan saksi ahli, sidang yang berlangsung kurang lebih 30 menit di pimpim langsung Ketua PN Bangkalan Maskur Hidayat.

Namun, saksi ahli yang di datangkan oleh JPU di tolak oleh penasehat hukum terdakwa dengan alasan tidak berkompeten dalam keahliannya.

Penasehat hukum terdakwa, Hamdan usai persidangan mengatakan, pihaknya menolak terkait kesaksian saksi ahli yang dihadirkan oleh JPU, karena tidak berkompeten dalam keahliannya.

Baca Juga :  Dua Mobil Mantan Korcam Jimad Sakteh Banyuates Diduga Dibakar OTK

“Saksi ahli yang dihadirkan merupakan ahli di bidang pertanahan yang tidak ada kaitannya dengan kasus ini, sehingga kami menolaknya. Jadi, semestinya yang dihadirkan saksi ahli pidana yang paham betul tentang krimonologi,” ungkapnya.

Ia menambahkan, berdasarkan keterangan dari terdakwa, sebelumnya anak kandugnya sudah menjual semua aset tanah yang di milikinya dan tinggal tanah dan rumah yang ditempati saat ini.

“Karena terdakwa takut tanah yang ditempati juga dijual sama anaknya itu, sang ibu berinisiatif membalik namakan tanah itu ke atas nama cucunya yang tidak lain adalah anak dari pelapor,” pungkasnya. (sfn/sms)

Berita Terkait

Polisi Sumenep Ringkus Pengedar Sabu-Sabu
Pemkab Sampang Diminta Optimalkan e-Katalog
Kejari Sampang ‘Warning’ Pemdes Soal Dana Desa
Dua Perkara Pidana Damai di Rumah RJ UTM
Optimalkan Kebersihan dan Kesehatan Warga Binaan
Pelanggar Lalulintas di Sampang Melonjak
Kejari Sampang Awasi Tiga Program Desa
Pejabat Utama Polres Sampang Diganti

Berita Terkait

Senin, 4 Agustus 2025 - 12:43 WIB

Polisi Sumenep Ringkus Pengedar Sabu-Sabu

Senin, 4 Agustus 2025 - 10:29 WIB

Pemkab Sampang Diminta Optimalkan e-Katalog

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 22:46 WIB

Kejari Sampang ‘Warning’ Pemdes Soal Dana Desa

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 20:39 WIB

Dua Perkara Pidana Damai di Rumah RJ UTM

Jumat, 1 Agustus 2025 - 16:33 WIB

Pelanggar Lalulintas di Sampang Melonjak

Berita Terbaru

Caption: ilustrasi.

Hukum&Kriminal

Polisi Sumenep Ringkus Pengedar Sabu-Sabu

Senin, 4 Agu 2025 - 12:43 WIB

Caption: Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Sampang saat rapat koordinasi, (dok. regamedianews).

Daerah

Pemkab Sampang Diminta Optimalkan e-Katalog

Senin, 4 Agu 2025 - 10:29 WIB

Caption: tampak kondisi warung madura di Martajazah hangus dilalap si jago merah, (sumber foto: Humas Polres Bangkalan).

Peristiwa

Warung Madura di Bangkalan Ludes Terbakar

Minggu, 3 Agu 2025 - 08:38 WIB

Cation: Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sampang, Diecky E.K Andriyansyah, diwawancara awak media terkait Dana Desa, (dok. regamedianews).

Daerah

Kejari Sampang ‘Warning’ Pemdes Soal Dana Desa

Sabtu, 2 Agu 2025 - 22:46 WIB

Caption: Kejari Bangkalan selesaikan dua perkara tindak pidana ringan di Rumah Restorative Justice UTM.

Daerah

Dua Perkara Pidana Damai di Rumah RJ UTM

Sabtu, 2 Agu 2025 - 20:39 WIB