Gorontalo Utara, (regamedianews.com) – Pesisir Pantai kawasan magrove merupakan batas antara darat dengan laut yang pada hakekatnya bukan obyek Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), artinya tidak dapat diberikan sertifikat hak atas tanah.
Hal tersebut dikatakan aktivis sekaligus Ketua YLBHI Cabang Gorontalo Utara, Tutun Suaib. Ia merasa kaget dan heran mendengar kawasan hutan magrove sudah memiliki sertifikat oleh oknum pejabat.
Baca Juga; isu penculikan anak satpol pp murid sd di sampang masih merasa ketakutan
“Saya kaget mendengar ada kawasan magrove di Kecamatan Anggrek Desa Ilangata sudah memiliki sertifikat. Yang lebih mengagetkan saya bahwa yang mempunyai sertifikat itu adalah oknum pejabat, ini kan aneh”, ungkap tutun.
Selain Sertifikat, ada juga oknum memiliki surat kepemilikan tanah pada lahan magrove yang mengetahui pemerintah desa. Menurutnya, status penguasaan tanah pesisir kawasan magrove tidak bisa dijadikan hak milik.
“Melainkan hanya bisa dijadikan hak pakai, hak guna usaha dan tempat wisata, tetapi dengan konsekuensi tidak merusak hutan magrove,” pungkas Tutun.
Ia menjelaskan, semua jelas di atur dalam UU terkait hutan mangrove yaitu, UU No 41/1999 tentang Kehutanan, UU No 26/2007 tentang Penataan Ruang, UU No 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, dan UU No 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Selain mengacu pada peraturan perundang-undangan tersebut, bahwa pemanfaatan wilayah pesisir di tiap daerah diatur pula dengan Peraturan Daerah, baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota,” tutup tutun.
Saat di konfirmasi melalui telepon selulernya, Kepala Desa Ilangata Sumarjin Ronal membenarkan bahwa memang itu sudah ada sertifikatnya dan pemiliknya adalah oknum pejabat.
“Bahkan, oknum pejabat pemilik sertifikat ini datang kesaya, meminta dibuatkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) tapi saya takut dan menolak karna ini termasuk dalam kawasan magrove. Saya pikir itu kawasan magrove karena disitu memang ada magrove,’ ungkap Ronal.
Baca Juga; sudah 4 hari berlayar menuju sumenep perahu pengantin tak ada kabar
Pertanyaannya, imbuh Ronal, apakah itu masuk dalam kawasan magrove atau tidak ?. Untuk memastikan hal itu, ia mendatangi kantor Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), sesuai pernyataan mereka bahwa semua magrove yang ada di kabupaten gorontalo utara itu dilindungi dan tidak bisa dibuatkan sertifikat serta tidak bisa diperjual belikan.
“Ada sebagian magrove itu yang sudah di tebang kelihatan gundul bagian tengah. Sekarang yang saya liat sebagian sudah di tebang-tebang. Kalau kita liat dari luar memang itu kelihatan mangrove semua bahkan besar-besar magrovenya, tapi didalam kelihatan sebagian magrove itu sudah gundul”, tutup Ronal. (SN)