Diduga Dikuasi Oknum Pejabat, Kawasan Mangrove Di Gorut Sudah Bersertifikat

- Jurnalis

Selasa, 25 Februari 2020 - 10:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keabsahan sertifikat tanah atas nama oknum pejabat dikawasan mangrove Gorontalo Utara perlu dipertanyakan.

Keabsahan sertifikat tanah atas nama oknum pejabat dikawasan mangrove Gorontalo Utara perlu dipertanyakan.

Gorontalo Utara, (regamedianews.com) – Pesisir Pantai kawasan magrove merupakan batas antara darat dengan laut yang pada hakekatnya bukan obyek Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), artinya tidak dapat diberikan sertifikat hak atas tanah.

Hal tersebut dikatakan aktivis sekaligus Ketua YLBHI Cabang Gorontalo Utara, Tutun Suaib. Ia merasa kaget dan heran mendengar kawasan hutan magrove sudah memiliki sertifikat oleh oknum pejabat.

Baca Juga; isu penculikan anak satpol pp murid sd di sampang masih merasa ketakutan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya kaget mendengar ada kawasan magrove di Kecamatan Anggrek Desa Ilangata sudah memiliki sertifikat. Yang lebih mengagetkan saya bahwa yang mempunyai sertifikat itu adalah oknum pejabat, ini kan aneh”, ungkap tutun.

Selain Sertifikat, ada juga oknum memiliki surat kepemilikan tanah pada lahan magrove yang mengetahui pemerintah desa. Menurutnya, status penguasaan tanah pesisir kawasan magrove tidak bisa dijadikan hak milik.

Baca Juga :  KKN Kelompok 34 UTM Kreasikan Sampah Gelas Minuman Ringan Menjadi Kerajinan Tas

“Melainkan hanya bisa dijadikan hak pakai, hak guna usaha dan tempat wisata, tetapi dengan konsekuensi tidak merusak hutan magrove,” pungkas Tutun.

Ia menjelaskan, semua jelas di atur dalam UU terkait hutan mangrove yaitu, UU No 41/1999 tentang Kehutanan, UU No 26/2007 tentang Penataan Ruang, UU No 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, dan UU No 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Selain mengacu pada peraturan perundang-undangan tersebut, bahwa pemanfaatan wilayah pesisir di tiap daerah diatur pula dengan Peraturan Daerah, baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota,” tutup tutun.

Saat di konfirmasi melalui telepon selulernya, Kepala Desa Ilangata Sumarjin Ronal membenarkan bahwa memang itu sudah ada sertifikatnya dan pemiliknya adalah oknum pejabat.

“Bahkan, oknum pejabat pemilik sertifikat ini datang kesaya, meminta dibuatkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) tapi saya takut dan menolak karna ini termasuk dalam kawasan magrove. Saya pikir itu kawasan magrove karena disitu memang ada magrove,’ ungkap Ronal.

Baca Juga :  Disebabkan Pekerjaan 2019, BLT-DD Periode April di Sampang Belum Tuntas

Baca Juga; sudah 4 hari berlayar menuju sumenep perahu pengantin tak ada kabar

Pertanyaannya, imbuh Ronal, apakah itu masuk dalam kawasan magrove atau tidak ?. Untuk memastikan hal itu, ia mendatangi kantor Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), sesuai pernyataan mereka bahwa semua magrove yang ada di kabupaten gorontalo utara itu dilindungi dan tidak bisa dibuatkan sertifikat serta tidak bisa diperjual belikan.

“Ada sebagian magrove itu yang sudah di tebang kelihatan gundul bagian tengah. Sekarang yang saya liat sebagian sudah di tebang-tebang. Kalau kita liat dari luar memang itu kelihatan mangrove semua bahkan besar-besar magrovenya, tapi didalam kelihatan sebagian magrove itu sudah gundul”, tutup Ronal. (SN)

Berita Terkait

HUT TNI Ke-80, Letkol Herik Ungkap Pesan Perpisahan
Bupati Pamekasan Anggarkan Rp1 Miliar Untuk Renovasi Jalan Swadaya
Dandim Sampang: MBG Langkah Atasi Masalah Gizi
Dilaporkan Penganiayaan, Jih Kur: Itu Mengada-Ngada
Lapas Narkotika Pamekasan Teguhkan Semangat Pancasila
Bupati Sampang Launching Dapur SPPG Al-Baghdady
DPRKP Pamekasan Genjot Program Drainase
Jumlah SPPG di Sampang Tak Capai Target

Berita Terkait

Minggu, 5 Oktober 2025 - 12:39 WIB

HUT TNI Ke-80, Letkol Herik Ungkap Pesan Perpisahan

Kamis, 2 Oktober 2025 - 22:11 WIB

Dandim Sampang: MBG Langkah Atasi Masalah Gizi

Kamis, 2 Oktober 2025 - 12:18 WIB

Dilaporkan Penganiayaan, Jih Kur: Itu Mengada-Ngada

Rabu, 1 Oktober 2025 - 19:59 WIB

Lapas Narkotika Pamekasan Teguhkan Semangat Pancasila

Rabu, 1 Oktober 2025 - 12:59 WIB

Bupati Sampang Launching Dapur SPPG Al-Baghdady

Berita Terbaru

Caption: Dandim 0826 Pamekasan Letkol Inf Herik Prasetiawan, mengecek kesiapan personel saat upacara HUT TNI ke-80, (dok. regamedianews).

Daerah

HUT TNI Ke-80, Letkol Herik Ungkap Pesan Perpisahan

Minggu, 5 Okt 2025 - 12:39 WIB

Caption: Kasi Humas Kepolisian Resor Bangkalan, Ipda Agung Intama, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

8 Pemerkosa Gadis Bangkalan Ditetapkan DPO

Sabtu, 4 Okt 2025 - 20:36 WIB

Caption: Rosyid Latif didampingi istri dan bayi yang ditemukan, saat ditemui awak media di rumahnya di Desa Astapah, (dok. regamedianews).

Peristiwa

Viral, Warga Sampang Temukan Bayi Mungil

Sabtu, 4 Okt 2025 - 17:41 WIB

Caption: Tim Jatanras Satreskrim Polres Sampang, meringkus dua pelaku curanmor inisial MD dan JD, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Tim Jatanras Polres Sampang Ungkap Curanmor 11 TKP

Jumat, 3 Okt 2025 - 14:08 WIB