Diduga Dikuasi Oknum Pejabat, Kawasan Mangrove Di Gorut Sudah Bersertifikat

- Jurnalis

Selasa, 25 Februari 2020 - 10:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keabsahan sertifikat tanah atas nama oknum pejabat dikawasan mangrove Gorontalo Utara perlu dipertanyakan.

Keabsahan sertifikat tanah atas nama oknum pejabat dikawasan mangrove Gorontalo Utara perlu dipertanyakan.

Gorontalo Utara, (regamedianews.com) – Pesisir Pantai kawasan magrove merupakan batas antara darat dengan laut yang pada hakekatnya bukan obyek Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), artinya tidak dapat diberikan sertifikat hak atas tanah.

Hal tersebut dikatakan aktivis sekaligus Ketua YLBHI Cabang Gorontalo Utara, Tutun Suaib. Ia merasa kaget dan heran mendengar kawasan hutan magrove sudah memiliki sertifikat oleh oknum pejabat.

Baca Juga; isu penculikan anak satpol pp murid sd di sampang masih merasa ketakutan

“Saya kaget mendengar ada kawasan magrove di Kecamatan Anggrek Desa Ilangata sudah memiliki sertifikat. Yang lebih mengagetkan saya bahwa yang mempunyai sertifikat itu adalah oknum pejabat, ini kan aneh”, ungkap tutun.

Selain Sertifikat, ada juga oknum memiliki surat kepemilikan tanah pada lahan magrove yang mengetahui pemerintah desa. Menurutnya, status penguasaan tanah pesisir kawasan magrove tidak bisa dijadikan hak milik.

Baca Juga :  Seorang Warga Cimahi Alami Sakit Ditengah Upayanya Sebagai Pemulung

“Melainkan hanya bisa dijadikan hak pakai, hak guna usaha dan tempat wisata, tetapi dengan konsekuensi tidak merusak hutan magrove,” pungkas Tutun.

Ia menjelaskan, semua jelas di atur dalam UU terkait hutan mangrove yaitu, UU No 41/1999 tentang Kehutanan, UU No 26/2007 tentang Penataan Ruang, UU No 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, dan UU No 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Selain mengacu pada peraturan perundang-undangan tersebut, bahwa pemanfaatan wilayah pesisir di tiap daerah diatur pula dengan Peraturan Daerah, baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota,” tutup tutun.

Saat di konfirmasi melalui telepon selulernya, Kepala Desa Ilangata Sumarjin Ronal membenarkan bahwa memang itu sudah ada sertifikatnya dan pemiliknya adalah oknum pejabat.

“Bahkan, oknum pejabat pemilik sertifikat ini datang kesaya, meminta dibuatkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) tapi saya takut dan menolak karna ini termasuk dalam kawasan magrove. Saya pikir itu kawasan magrove karena disitu memang ada magrove,’ ungkap Ronal.

Baca Juga :  Sengketa Lahan Tak Kunjung Selesai, PT Asdal Prima Lestari Dianggap Memutar Balikkan Fakta

Baca Juga; sudah 4 hari berlayar menuju sumenep perahu pengantin tak ada kabar

Pertanyaannya, imbuh Ronal, apakah itu masuk dalam kawasan magrove atau tidak ?. Untuk memastikan hal itu, ia mendatangi kantor Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), sesuai pernyataan mereka bahwa semua magrove yang ada di kabupaten gorontalo utara itu dilindungi dan tidak bisa dibuatkan sertifikat serta tidak bisa diperjual belikan.

“Ada sebagian magrove itu yang sudah di tebang kelihatan gundul bagian tengah. Sekarang yang saya liat sebagian sudah di tebang-tebang. Kalau kita liat dari luar memang itu kelihatan mangrove semua bahkan besar-besar magrovenya, tapi didalam kelihatan sebagian magrove itu sudah gundul”, tutup Ronal. (SN)

Berita Terkait

Sidak Disperta, DPRD Sampang Desak Percepatan Distribusi Alsintan
PMII Bangkalan Soroti Proyek KDMP Rp1,6 Miliar
Asal Jadi, Proyek Box Culvert Tanah Merah-Jenteh Diprotes Warga
Ra Mahfud Imbau Warga Sampang Sambut Tahun 2026 Dengan Santun
Jelang 2026, Puluhan Pejabat Pemkab Bangkalan Dirotasi
Sambut 2026, Polantas Sampang Larang Konvoi dan Knalpot Brong
Empat Puskesmas di Pamekasan Temukan Suspek Chikungunya
Pemkab Pamekasan Matangkan Penyambutan Valen D’Academy 7

Berita Terkait

Jumat, 2 Januari 2026 - 18:48 WIB

Sidak Disperta, DPRD Sampang Desak Percepatan Distribusi Alsintan

Jumat, 2 Januari 2026 - 09:03 WIB

PMII Bangkalan Soroti Proyek KDMP Rp1,6 Miliar

Rabu, 31 Desember 2025 - 19:01 WIB

Ra Mahfud Imbau Warga Sampang Sambut Tahun 2026 Dengan Santun

Rabu, 31 Desember 2025 - 12:11 WIB

Jelang 2026, Puluhan Pejabat Pemkab Bangkalan Dirotasi

Rabu, 31 Desember 2025 - 10:01 WIB

Sambut 2026, Polantas Sampang Larang Konvoi dan Knalpot Brong

Berita Terbaru

Caption: anggota Polsek Kedungdung saat mengevakuasi almarhum Muhar ke rumah duka, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Peristiwa

Kakek di Sampang Ditemukan Meninggal di Dalam Masjid

Jumat, 2 Jan 2026 - 11:17 WIB

Caption: Ketua Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Kabupaten Bangkalan, Abd Kholik, (dok. Syafin, Rega Media).

Daerah

PMII Bangkalan Soroti Proyek KDMP Rp1,6 Miliar

Jumat, 2 Jan 2026 - 09:03 WIB

Caption: Kasi Humas Kepolisian Resor Sampang AKP Eko Puji Waluyo, saat diwawancara awak media di ruangan kerjanya, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Bogem Nelayan Pamekasan, Pria di Sampang Diamankan Polisi

Kamis, 1 Jan 2026 - 21:49 WIB