Ingat, Kepala Sekolah Wajib Mempublikasikan Penggunaan Dana BOS

Gambar ilustrasi dana BOS

Jakarta, (regamedianews.com) – Alokasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) baik itu SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA tahun ini dipastikan naik, kenaikan itu sekitar 100rb/siswa dalam setiap tahunnya.

Pola penyaluran dana tersebut juga saat ini berbeda, saat ini dilakukan langsung dari rekening Menteri Keuangan langsung kerekening Sekolah.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim berharap pihak sekolah dapat melakukan transparansi dalam pengelolaan dana tersebut sesuai dengan Petunjuk Tekhnis (Juknis) BOS reguler tahun 2020.

“Karena kami sudah memberikan otonomi dan fleksibilitas kepada sekolah dan kepala sekolah, maka kami juga memerlukan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana BOS,” pinta Nadiem di Jakarta, Senin (10/2).

Sekolah juga diwajibkan mempublikasikan penerimaan dan penggunaan dana BOS di papan informasi sekolah atau tempat lain yang mudah diakses masyarakat.

Perubahan sistem transfer Dana yang bersumber dari DAK (Dana Alokasi Khusus) nonfisik itu adalah bagian dari upaya Percepatan proses penyaluran dana BOS dan membantu meringankan beban administrasi Pemerintah Daerah.

“Kami membantu mengurangi beban administrasi pemerintah daerah dengan menyalurkan dana BOS dari Kemenkeu langsung ke rekening sekolah sehingga prosesnya lebih efisien,” imbuhnya.

Untuk sekedar diketahui sebelumnya Pemerintah menganggarkan Dana BOS untuk SD/MI sebesar 800rb/siswa dalam satu tahun, saat ini naik menjadi 900rb/siswa dalam setahun.

Begitu juga untuk SMP/MTs dan SMA/MA/SMK masing-masing naik menjadi Rp 1.100.000 dan Rp 1.500.000 per siswa per tahun. (rud)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *