Ingat, Kepala Sekolah Wajib Mempublikasikan Penggunaan Dana BOS

- Jurnalis

Senin, 9 Maret 2020 - 08:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar ilustrasi dana BOS

Gambar ilustrasi dana BOS

Jakarta, (regamedianews.com) – Alokasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) baik itu SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA tahun ini dipastikan naik, kenaikan itu sekitar 100rb/siswa dalam setiap tahunnya.

Pola penyaluran dana tersebut juga saat ini berbeda, saat ini dilakukan langsung dari rekening Menteri Keuangan langsung kerekening Sekolah.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim berharap pihak sekolah dapat melakukan transparansi dalam pengelolaan dana tersebut sesuai dengan Petunjuk Tekhnis (Juknis) BOS reguler tahun 2020.

Baca Juga :  Mendikbud Nadiem Makarim Siapkan Kapasitas Pengangkatan Satu Juta Guru Honorer

“Karena kami sudah memberikan otonomi dan fleksibilitas kepada sekolah dan kepala sekolah, maka kami juga memerlukan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana BOS,” pinta Nadiem di Jakarta, Senin (10/2).

Sekolah juga diwajibkan mempublikasikan penerimaan dan penggunaan dana BOS di papan informasi sekolah atau tempat lain yang mudah diakses masyarakat.

Perubahan sistem transfer Dana yang bersumber dari DAK (Dana Alokasi Khusus) nonfisik itu adalah bagian dari upaya Percepatan proses penyaluran dana BOS dan membantu meringankan beban administrasi Pemerintah Daerah.

Baca Juga :  Disperdagprin Sampang Ucapkan Selamat Atas Pelantikan Bupati Dan Wakil Bupati Terpilih Sampang

“Kami membantu mengurangi beban administrasi pemerintah daerah dengan menyalurkan dana BOS dari Kemenkeu langsung ke rekening sekolah sehingga prosesnya lebih efisien,” imbuhnya.

Untuk sekedar diketahui sebelumnya Pemerintah menganggarkan Dana BOS untuk SD/MI sebesar 800rb/siswa dalam satu tahun, saat ini naik menjadi 900rb/siswa dalam setahun.

Begitu juga untuk SMP/MTs dan SMA/MA/SMK masing-masing naik menjadi Rp 1.100.000 dan Rp 1.500.000 per siswa per tahun. (rud)

Berita Terkait

Hidayatullah, Putra Pamekasan Raih Predikat Lulusan Terbaik di Tiongkok
Kasus Korupsi BSPS Sumenep, Kejati Jatim Tetapkan Tersangka Baru
Konjen Australia Jajaki Potensi Unggulan Kota Bahari
Terkuak! Ini Alasan Kejagung Periksa Kajari Sampang
Isu Bupati Sampang Diperiksa Kejati Dipastikan Hoaks
Kajari Sampang Dikabarkan Diamankan Satgas 53 Kejagung, Ada Apa?
Kiai Cholil Nafis Nahkodai DSN-MUI, Targetkan Ekonomi Berkah & Adaptif
Kunjungi Pamekasan, Mahfud MD Tegaskan Pentingnya Penegakan Hukum Berbasis HAM

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 19:32 WIB

Hidayatullah, Putra Pamekasan Raih Predikat Lulusan Terbaik di Tiongkok

Selasa, 27 Januari 2026 - 17:55 WIB

Kasus Korupsi BSPS Sumenep, Kejati Jatim Tetapkan Tersangka Baru

Jumat, 23 Januari 2026 - 20:40 WIB

Konjen Australia Jajaki Potensi Unggulan Kota Bahari

Jumat, 23 Januari 2026 - 19:09 WIB

Terkuak! Ini Alasan Kejagung Periksa Kajari Sampang

Rabu, 21 Januari 2026 - 19:59 WIB

Isu Bupati Sampang Diperiksa Kejati Dipastikan Hoaks

Berita Terbaru

Caption: Operasi Keselamatan Semeru 2026, petugas mengecek urine sopir bus di Terminal Trunojoyo Sampang, (sumber foto. Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Ditlantas Polda Jatim Tes Urine Sopir Bus di Sampang

Rabu, 4 Feb 2026 - 08:08 WIB

Caption: Pj Pemimpin Cabang BRI Bangkalan, Dwi Floresvita RA, secara simbolis menyerahkan klaim asuransi nasabah, (dok. foto istimewa).

Ekonomi

Ahli Waris Nasabah BRI Bangkalan Terima Santunan Rp52 Juta

Selasa, 3 Feb 2026 - 23:58 WIB