Registrasi Kartu Perdana Pakai NIK & KK Orang Lain, Sales Di Surabaya Divonis 16 Bulan Penjara

- Jurnalis

Rabu, 11 Maret 2020 - 08:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Juli Purwanto usai menjalani sidang putusan di PN Surabaya.

Terdakwa Juli Purwanto usai menjalani sidang putusan di PN Surabaya.

Surabaya, (regamedianews.com) – Mungkin ini adalah pelajaran berharga terutama bagi counter penjualan kartu perdana operator selluler untuk tetap bekerja sesuai dengan aturan.

Terutama dalam hal input data registrasi kartu perdana, karena jika tidak berhati-hati terutama memasukan data costumer secara tidak benar, maka akan berakibat pada Perbuatan Melawan Hukum yang berujung pada tindak pidana.

Seperti peristiwa yang terjadi di Surabaya ini, Juli Purwanto seorang sales dari sebuah perusahaan penjualan kartu seluler harus mendekam dibalik jeruji besi, setelah hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonisnya dengan 16 bulan penjara dan dituntut dengan denda 30 juta rupiah atau jika tidak mampu membayar maka diganti kurungan selama 2 bulan.

Vonis tersebut disampaikan oleh hakim Sifaurrosidin di PN Surabaya. “Anda kami putus satu tahun empat bulan, denda Rp 30 juta subsider tiga bulan kurungan penjara,” ujarnya kepada Juli Purwanto selaku terdakwa, Senin (9/3/2020).

Mendengar putusan tersebut Juli hanya bisa pasrah, apalagi vonis tersebut lebih ringan dari tuntunan jaksa menuntut pidana dua tahun penjara dan denda Rp 30 juta subsider empat bulan kurungan.

Jaksa Nizar menyatakan, terdakwa bersalah dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memanipulasi, menciptakan, merubah, menghilangkan, merusak informasi atau dokumen elektronik dengan tujuan agar seolah-seolah dianggap data yang otentik.

Baca Juga :  Seorang Janda di Sampang Tega Bunuh Kekasihnya

JP ditangkap pada Juli 2019 lalu bersama 3 sales lainnya di wilayah Kayon saat sibuk meregistrasi kartu perdana dengan memakai NIK dan KK orang lain.

Setelah teregistrasi kemudian digunakan untuk mengirim SMS ke nomor lain agar pulsa dalam kartu berkurang. Kartu itu di Unreg agar data NIK dan KK bisa digunakan berulang-ulang.

Dalam pengakuannya JP hanya disuruh oleh suvervisor yang sampai saat ini masih dalam pencarian petugas. (hib)

Berita Terkait

Dua Warga Sampang Nyaris Diamuk Massa
Pergi Ngarit, Pria di Pamekasan Berujung Dibui
Polres Sampang Tetapkan ‘Basir’ Sebagai DPO
Sempat Buron, Pemuda Bangkalan Akhirnya Keok
Kasus Pembakaran Mobil di Sampang Masih Misteri
Polisi Ciduk Warga Sapeken Sumenep
Seorang Kakek di Sampang Tewas Mengenaskan
Polisi Tangkap Warga Montok Pamekasan

Berita Terkait

Selasa, 2 September 2025 - 15:02 WIB

Dua Warga Sampang Nyaris Diamuk Massa

Kamis, 28 Agustus 2025 - 10:01 WIB

Pergi Ngarit, Pria di Pamekasan Berujung Dibui

Rabu, 27 Agustus 2025 - 14:48 WIB

Polres Sampang Tetapkan ‘Basir’ Sebagai DPO

Rabu, 27 Agustus 2025 - 11:30 WIB

Sempat Buron, Pemuda Bangkalan Akhirnya Keok

Selasa, 26 Agustus 2025 - 23:23 WIB

Kasus Pembakaran Mobil di Sampang Masih Misteri

Berita Terbaru

Caption: Wabup Sampang KH Ahmad Mahfud menyampaikan tausiyahnya, saat hadiri peringatan maulid nabi Muhammad SAW di masjid Asy-Syuhadak, (dok. regamedianews).

Daerah

Jamaah Masjid Asy-Syuhadak Peringati Maulidun Nabi

Sabtu, 6 Sep 2025 - 09:29 WIB

Caption: Direkrur PSBLDP Andrey Ikhsan Lubis, memaparkan tentang Piloting Gerakan Mandiri Pangan (Gema Pangan).

Nasional

Kemendes Fokus Pengembangan Ketahanan Pangan

Jumat, 5 Sep 2025 - 19:23 WIB

Caption: Bupati Lukman Hakim dan Wabup Fauzan Ja'far, pose bersama warga Bangkalan disela berlangsungnya event BOR X, (dok. regamedianews).

Daerah

BOR X Perkenalkan Kearifan Lokal Bangkalan

Jumat, 5 Sep 2025 - 14:26 WIB

Caption: Pengasuh Ponpes Darut Tauhid Injelan, alm. KH. Muhaimin Abdul Bari, (dok. regamedianews).

Daerah

Ulama’ Kharismatik Sampang Kiai Muhaimin Wafat

Jumat, 5 Sep 2025 - 12:33 WIB

Caption: Kepala Bapas Pamekasan, didampingi Kalapas Pamekasan, Karutan Sampang dan Kalapas Narkotika Pamekasan, (dok. regamedianews).

Daerah

Bapas Pamekasan Perkuat Peran PPK

Jumat, 5 Sep 2025 - 08:29 WIB