Registrasi Kartu Perdana Pakai NIK & KK Orang Lain, Sales Di Surabaya Divonis 16 Bulan Penjara

- Jurnalis

Rabu, 11 Maret 2020 - 08:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Juli Purwanto usai menjalani sidang putusan di PN Surabaya.

Terdakwa Juli Purwanto usai menjalani sidang putusan di PN Surabaya.

Surabaya, (regamedianews.com) – Mungkin ini adalah pelajaran berharga terutama bagi counter penjualan kartu perdana operator selluler untuk tetap bekerja sesuai dengan aturan.

Terutama dalam hal input data registrasi kartu perdana, karena jika tidak berhati-hati terutama memasukan data costumer secara tidak benar, maka akan berakibat pada Perbuatan Melawan Hukum yang berujung pada tindak pidana.

Seperti peristiwa yang terjadi di Surabaya ini, Juli Purwanto seorang sales dari sebuah perusahaan penjualan kartu seluler harus mendekam dibalik jeruji besi, setelah hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonisnya dengan 16 bulan penjara dan dituntut dengan denda 30 juta rupiah atau jika tidak mampu membayar maka diganti kurungan selama 2 bulan.

Vonis tersebut disampaikan oleh hakim Sifaurrosidin di PN Surabaya. “Anda kami putus satu tahun empat bulan, denda Rp 30 juta subsider tiga bulan kurungan penjara,” ujarnya kepada Juli Purwanto selaku terdakwa, Senin (9/3/2020).

Mendengar putusan tersebut Juli hanya bisa pasrah, apalagi vonis tersebut lebih ringan dari tuntunan jaksa menuntut pidana dua tahun penjara dan denda Rp 30 juta subsider empat bulan kurungan.

Jaksa Nizar menyatakan, terdakwa bersalah dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memanipulasi, menciptakan, merubah, menghilangkan, merusak informasi atau dokumen elektronik dengan tujuan agar seolah-seolah dianggap data yang otentik.

Baca Juga :  Asyik Gunakan Sabu, Warga Asal Tanjung Bumi Bangkalan Ini Dibekuk Polisi

JP ditangkap pada Juli 2019 lalu bersama 3 sales lainnya di wilayah Kayon saat sibuk meregistrasi kartu perdana dengan memakai NIK dan KK orang lain.

Setelah teregistrasi kemudian digunakan untuk mengirim SMS ke nomor lain agar pulsa dalam kartu berkurang. Kartu itu di Unreg agar data NIK dan KK bisa digunakan berulang-ulang.

Dalam pengakuannya JP hanya disuruh oleh suvervisor yang sampai saat ini masih dalam pencarian petugas. (hib)

Berita Terkait

Polantas Sampang Ringkus Pria Bawa Kabur Motor Curian
Pengacara Korban Pengeroyokan Petugas SPBU Camplong Ultimatum Polres Sampang
Dua Tersangka PETI di Gorontalo Positif Nyabu
Sampang Rawan Pencurian Sepeda Motor
Mau Ditangkap, Maling di Sampang ‘Ngumpet’ Dibawah Ranjang
Resmob Pamekasan Kembali Ciduk Satu Pelaku Penganiayaan
Nyolong !, Pria Pangelen Sampang Berujung Masuk Bui
Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum

Berita Terkait

Rabu, 26 November 2025 - 20:41 WIB

Polantas Sampang Ringkus Pria Bawa Kabur Motor Curian

Selasa, 25 November 2025 - 18:18 WIB

Pengacara Korban Pengeroyokan Petugas SPBU Camplong Ultimatum Polres Sampang

Minggu, 23 November 2025 - 12:20 WIB

Dua Tersangka PETI di Gorontalo Positif Nyabu

Sabtu, 22 November 2025 - 20:41 WIB

Sampang Rawan Pencurian Sepeda Motor

Jumat, 21 November 2025 - 19:39 WIB

Mau Ditangkap, Maling di Sampang ‘Ngumpet’ Dibawah Ranjang

Berita Terbaru

Caption: mengenaskan, kepala korban terjepit drum mixer truk molen dan berlumuran darah, (dok. Yusrianto, Rega Media).

Peristiwa

Pekerja Proyek di Gorontalo Utara Tewas Mengenaskan

Minggu, 30 Nov 2025 - 20:05 WIB

Caption: Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman menerima piagam penghargan kabupaten terbaik dalam penerapan keterbukaan informasi publik, (dok. Kursi, Rega Media).

Daerah

Kabupaten Pamekasan Raih Predikat Informatif 2025

Minggu, 30 Nov 2025 - 12:02 WIB

Caption: Personel BPBD Sampang bersama nelayan, berupaya mengevakuasi kapal slerek yang tenggelam di perairan laut Camplong, (sumber foto: BPBD Sampang).

Peristiwa

Ombak Ganas Telan Kapal Warga Camplong Sampang

Sabtu, 29 Nov 2025 - 22:02 WIB

Caption: potongan video, tampak polisi bersama warga mengevakuasi bocah tenggelam di tambak ikan nila di Desa Aeng Sareh, (dok. Harry, Rega Media).

Peristiwa

Nyawa Bocah Sampang Melayang ‘Demi Sandal’

Sabtu, 29 Nov 2025 - 15:23 WIB