Registrasi Kartu Perdana Pakai NIK & KK Orang Lain, Sales Di Surabaya Divonis 16 Bulan Penjara

- Jurnalis

Rabu, 11 Maret 2020 - 08:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Juli Purwanto usai menjalani sidang putusan di PN Surabaya.

Terdakwa Juli Purwanto usai menjalani sidang putusan di PN Surabaya.

Surabaya, (regamedianews.com) – Mungkin ini adalah pelajaran berharga terutama bagi counter penjualan kartu perdana operator selluler untuk tetap bekerja sesuai dengan aturan.

Terutama dalam hal input data registrasi kartu perdana, karena jika tidak berhati-hati terutama memasukan data costumer secara tidak benar, maka akan berakibat pada Perbuatan Melawan Hukum yang berujung pada tindak pidana.

Seperti peristiwa yang terjadi di Surabaya ini, Juli Purwanto seorang sales dari sebuah perusahaan penjualan kartu seluler harus mendekam dibalik jeruji besi, setelah hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonisnya dengan 16 bulan penjara dan dituntut dengan denda 30 juta rupiah atau jika tidak mampu membayar maka diganti kurungan selama 2 bulan.

Vonis tersebut disampaikan oleh hakim Sifaurrosidin di PN Surabaya. “Anda kami putus satu tahun empat bulan, denda Rp 30 juta subsider tiga bulan kurungan penjara,” ujarnya kepada Juli Purwanto selaku terdakwa, Senin (9/3/2020).

Mendengar putusan tersebut Juli hanya bisa pasrah, apalagi vonis tersebut lebih ringan dari tuntunan jaksa menuntut pidana dua tahun penjara dan denda Rp 30 juta subsider empat bulan kurungan.

Jaksa Nizar menyatakan, terdakwa bersalah dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memanipulasi, menciptakan, merubah, menghilangkan, merusak informasi atau dokumen elektronik dengan tujuan agar seolah-seolah dianggap data yang otentik.

Baca Juga :  Baru Laku 2 Poket, Kuli Bangunan di Surabaya Ditangkap

JP ditangkap pada Juli 2019 lalu bersama 3 sales lainnya di wilayah Kayon saat sibuk meregistrasi kartu perdana dengan memakai NIK dan KK orang lain.

Setelah teregistrasi kemudian digunakan untuk mengirim SMS ke nomor lain agar pulsa dalam kartu berkurang. Kartu itu di Unreg agar data NIK dan KK bisa digunakan berulang-ulang.

Dalam pengakuannya JP hanya disuruh oleh suvervisor yang sampai saat ini masih dalam pencarian petugas. (hib)

Berita Terkait

Pelaku Curanmor Surabaya Sidoarjo Ditangkap
Polisi Sampang Tangkap Pemuda Bangkalan
Pegawai Bangkalan Ditangkap Saat Nyabu
TSK Penganiaya Kurir Pamekasan Ingin Damai
Sidang Saksi ‘Kasus Syamsiyah’ Bongkar Fakta Baru
Kasus Cabul Gadis Robatal, PR Baru Polres Sampang
Polisi Sumenep Ringkus Pengedar Sabu-Sabu
Maling Asal Sampang Gagal Mencuri ‘Amal’

Berita Terkait

Minggu, 10 Agustus 2025 - 21:58 WIB

Pelaku Curanmor Surabaya Sidoarjo Ditangkap

Jumat, 8 Agustus 2025 - 11:41 WIB

Pegawai Bangkalan Ditangkap Saat Nyabu

Kamis, 7 Agustus 2025 - 08:43 WIB

TSK Penganiaya Kurir Pamekasan Ingin Damai

Rabu, 6 Agustus 2025 - 07:39 WIB

Sidang Saksi ‘Kasus Syamsiyah’ Bongkar Fakta Baru

Selasa, 5 Agustus 2025 - 13:33 WIB

Kasus Cabul Gadis Robatal, PR Baru Polres Sampang

Berita Terbaru

Caption: sejumlah petugas Rutan Kelas I Surabaya usai menerima reward dari Ditjenpas Jatim. (foto istimewa).

Daerah

Petugas Rutan Surabaya Diganjar Reward

Senin, 11 Agu 2025 - 22:27 WIB

Caption: masyarakat tengah mendapat pelayanan pemeriksaan kesehatan gratis yang digelar HTI Group, (dok. regamedianews).

Daerah

HTI Group Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Senin, 11 Agu 2025 - 19:55 WIB

Caption: pamflet tiga calon ketua Persatuan Wartawan Sampang periode 2025-2027, (dok. regamedianews).

Daerah

Tiga Jurnalis Sampang Rebut Jabatan Ketua PWS

Senin, 11 Agu 2025 - 12:38 WIB

Caption: Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto, didampingi tim Jatanras saat diwawancara awak media, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Pelaku Curanmor Surabaya Sidoarjo Ditangkap

Minggu, 10 Agu 2025 - 21:58 WIB

Caption: didampingi Wabup Sampang Ra Mahfud, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa diwawancara awak media, (dok. regamedianews).

Daerah

Khofifah ‘Sapa Bansos’ di Sampang

Minggu, 10 Agu 2025 - 18:45 WIB