Jalan Raya Taddan Sampang Jadi Sirkuit Ajang Balap Liar

Lokasi balap liar di Jl. Raya Taddan Kecamatan Camplong, Sampang, Madura.

Sampang, (regamedianews.com) – Balap liar di beberapa titik lokasi di Kabupaten Sampang semakin menjadi-jadi, meski sebelumnya Satlantas Polres setempat telah melakukan razia.

Pasalnya, aksi balap liar tersebut telah mengganggu ketertiban umum, kenyamanan masyarakat dan pengguna jalan. Ironisnya, balap liar dilakukan dibeberapa ruas jalan jalur nasional.

Salah satunya seperti di Jalan Raya Taddan, Kecamatan Camplong. Bahkan, pada Sabtu (14/3/2020) malam, ada seorang pemuda yang menjadi korban balap liar.

Ilham, warga setempat mengatakan, balap liar tersebut rutin dilakukan setiap malam minggu, dimulai pukul 22.00 Wib sampai dengan pukul 00.00 Wib dini hari.

“Balap liar itu sangat mengganggu, apalagi saat jam istirahat. Kami dan warga sudah mengusirnya, namun tetap saja diulangi dan tidak diindahkan,” ujarnya kepada regamedianews.com, Minggu (15/3).

Tak hanya itu, kata Ilham, semalam ada pemuda yang mengalami kecelakaan akibat balap liar. Ia juga menduga, dalam aksi balap liar ada unsur perjudiannya.

“Kami berharap pihak kepolisian agar rutin melakukan razia setiap malam minggu maupun dimalam lainnya,” harapnya.

Sementara saat dikonfirmasi Kasat Lantas Polres Sampang AKP Ayip Rizal melalui Kanit Laka Lantas Ipda Eko Puji Waluyo mengatakan, pihaknya telah melakukan razia kebeberapa titik lokasi balap liar di wilayah Sampang kota.

“Sebelumnya telah melakukan razia balap liar itu, namum malah dibuat kucing-kucingan. Kami pergi, mereka balik lagi, dan bukan sekali dua kali. Malam minggu depan, kami akan razia bersama tim gabungan,” ujar Eko.

Eko juga mengatakan, ada beberapa lokasi yang kerab dijadikan ajang balap liar, diantaranya di Jl. Maqboel dan Jl. Raya Desa Pangarengan sudah dihentikan. Namun, berpindah ke Jl. Raya Taddan.

“Jika tetap kedapatan melakukan balap liar, nanti akan ditindak tegas. Lengkap atau tidaknya surat-surat kendaraan motornya akan tetap kami bawa dan ditilang,” tegasnya. (adi/har)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *