Bangkalan, (regamedianews.com) – Akibat derasnya informasi wabah virus Covid-19, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan melalui Dinas Pendidikan meliburkan kegiatan belajar mengajar selama dua pekan dan mengimbau dilaksanakan dirumah masing-masing.
Pengambilan langkah tersebut tertulis dalam surat edaran yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Bambang Budi Mustika, dengan nomor: 420/0805/433.101/2020.
Dalam surat edaran itu juga ditujukan kepada;
1. Para Kepala Bidang Dinas Pendidikan.
2. Para Koordinator Wilayah Dinas Pendidikan.
3. Para Pengawas Sekolah.
4. Para Penilik.
5. Para Kepala Lembaga/Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD)
Pendidikan se-Kab. Bangkalan.
Berikut empat poin pesan penting menindaklanjuti Imbauan Pemerintah Kabupaten Bangkalan Tanggal 15
Maret 2020;
1. Melaksanakan kegiatan pembelajaran Peserta Didik di Satuan Pendidikan Formal dan Non Formal (Jenjang PAUD/Sejenisnya, Jenjang SD/Sejenisnya, Jenjang SMPISejenisnya) dilakukan di rumah mulai Hari Senin s.d. Sabtu (tanggal 16 s.d 28 Maret 2020) sambil menunggu perkembangan dan regulasi selanjutnya.
2. Menugaskan Pendidik dan Tenaga Kependidikan untuk tetap bertugas di satuan Pendidikan masing-masing guna melakukan layanan pembelajaran jarak jauh dan melakukan pembersihan lingkungan satuan pendidikan.
3. Menginformasikan kepada orangtua peserta didik memastikan putra/putrinya melaksanakan kegiatan untuk melakukan dan pengawasan pembelajaran di rumah serta membatasi aktifitas di luar rumah.
4. Pelaksanaan Ujian Sekolah dan Ujian Nasional di Satuan Pendidikan dilakukan penundaan sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian. Demikian pemberitahuan ini disampaikan, untuk dilaksanakan dan dipedomani dengan baik. (sfn/sms)