Akibat Covid-19, Warga Keluhkan Pelayanan Tilang Kejari Bangkalan Beralih Online

- Jurnalis

Sabtu, 21 Maret 2020 - 11:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Kejaksaan Negeri Bangkalan

Kantor Kejaksaan Negeri Bangkalan

Bangkalan, (regamedianews.com) – Merebak luas penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Indonesia mengakibatkan pelayanan publik suatu instansi berubah.

Jika sebelum muncul virus pandemi corona pelayanan dapat dilakukan melalui kontak mata dan berkomunikasi lancar tanpa ada peraduga. Kini pelayanan publik itu sudah beralih menjadi pelayanan online. Tujuan beralihnya pelayanan itu hanya demi mengantisipasi penyebaran virus corona.

Seperti yang terjadi di Kejaksaan Negeri Bangkalan. Setelah santernya informasi virus mematikan itu, Pelayanan publik di Kejaksaan Bangkalan beralih sistem online. Namun, perubahan itu mendapat tanggapan tak nyaman dari masyarakat yang menikmati pelayanan sementara itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seperti yang disampaikan Irul salah satu warga Kabupaten Sampang. Pihaknya mengaku kena tilang oleh anggota Polres Bangkalan beberapa hari lalu.

Setelah melakukan pengurusan STNK di Kejaksaan, Jumat (20/3), dirinya mengeluhkan karena menurutnya kejaksaan negeri Bangkalan memperepot pengurusan.

“Saya memaklumi kena tilang, karena mungkin salah tapi perihal pelayanan tilang yang diterapkan sekarang, saya sangat tidak setuju. Kasian masyarakat dari desa berangkat kesini dan ini selain merepotkan warga, kebijakan itu terlihat hanya semena-mena,” ujarnya.

Baca Juga :  Reses Di Pangarengan, Ini 'Curhatan' Masyarakat Kepada Ach Heriyanto Saleh

Padahal menurutnya, pemerintah pusat mengeluarkan rekomendasi libur hanya bagi anak sekolahan bukan untuk instansi pemerintah. Pria asal Sampang itu juga menambahkan, perjalanan dari rumahnya sampai ke Kejaksaan memerlukan waktu dan menguras energi.

“Eh ternyata sampai ke Kejaksaan warga termasuk saya dibuat bingung aturan baru itu. Meski hanya demi mencegah virus, tapi pemerintah atau pejabat Kejaksaan harus benar-benar memperhatikan pelayanan agar tidak membingungkan para pelajar,” ungkapnya.

Menanggapi hal itu, Kasipindum Kejaksaan Negeri Bangkalan Choirul Arifin mengatakan, pihaknya tidak menutup loket pelayanan tilang, namun pelayanan dialihkan sementara pada pelayanan online dan post, karena untuk melakukan antisipasi penyebaran virus corona.

“Jadi pelayanan untuk sementara tidak diperbolehkan kontak langsung dengan orang-orang,” ujarnya.

Menurut Arifin, intruksi itu sudah berlaku dari minggu-minggu kemarin akan tetapi baru direalisasikan karena kemarin masih dalam proses sosialisasi kepada masyarakat melalui akun media yang dimiliki kejaksaan. Namun, Pihaknya mengakui banyak sejumlah masyarakat yang tidak mengetahui perihal aturan baru yang bersifat sementara itu.

Baca Juga :  TMMD Ke 103, Bentuk Bhakti TNI Membangun Desa

“Jadi semua warga yang mengurus sambil lalu kami kumpulkan dan diberikan pemahaman. Di samping sudah kami tempelkan di papan pengumuman perihal prosedur dan tatacara mengurus surat tilang,” ujarnya.

Ia mengatakan penutupan loket yang sudah beralih online itu akan berlangsung selama dua pekan. Dan pelayanan akan kembali normal seperti semula setelah intruksi sampai tanggal 28 Maret 2020.

“Jadi bayar denda tilang langsung datang ke Bank BRI melalui teller atau melalui transfer ke ATM BRI NO. REK : 0006.01.001-584.30.8 sesuai dengan putusan denda yang dikeluarkan oleh Pengadilan,” ungkapnya.

Setelah melakukan pembayaran langsung datang ke kantor Pos dengan menyerahkan bukti pembayaran, barang bukti STNK, SIM dan dikirim oleh Pos.

“Langkah pertama, melihat putusan dipapan kaca untuk mengetahui jumlah denda, langkah kedua mentransfer jumlah denda ke Bank BRI dengan no Rek. BRI 0006.01.001-584.30.8 (AN. BPN KEJARI BANGKALAN). langkah ketiga membawa bukti pembayaran ke kantor Pos Bangkalan beserta Blanko tilang yang berwarna biru,” pungkasnya. (sfn/tfk)

Berita Terkait

Wabup Sampang: SPPG Jangan Main-Main Dengan Menu MBG
Reshuffle, Empat Jabatan Kepala OPD Pamekasan Kosong
Perkara Pencabulan Anak di Sampang Menonjol
Operasi Zebra 2025, Polres Bangkalan Incar 8 Pelanggaran
Aksi Peduli Pendidikan: Sulap Sekolah Dengan Mural Cantik
14 Hari !, Polres Sampang Gelar Operasi Zebra 2025
Lapas Narkotika Pamekasan Geber Baksos
Kejati dan BPK Didesak Periksa Proyek SMKN Model Gorontalo

Berita Terkait

Selasa, 18 November 2025 - 16:20 WIB

Wabup Sampang: SPPG Jangan Main-Main Dengan Menu MBG

Selasa, 18 November 2025 - 13:59 WIB

Reshuffle, Empat Jabatan Kepala OPD Pamekasan Kosong

Selasa, 18 November 2025 - 08:59 WIB

Perkara Pencabulan Anak di Sampang Menonjol

Senin, 17 November 2025 - 18:51 WIB

Operasi Zebra 2025, Polres Bangkalan Incar 8 Pelanggaran

Senin, 17 November 2025 - 11:42 WIB

14 Hari !, Polres Sampang Gelar Operasi Zebra 2025

Berita Terbaru

Caption: Wakil Bupati Sampang KH Ahmad Mahfud, saat mengisi sambutan dalam acara launching SPPG di Desa Taddan, (dok. regamedianews).

Daerah

Wabup Sampang: SPPG Jangan Main-Main Dengan Menu MBG

Selasa, 18 Nov 2025 - 16:20 WIB

Caption: Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman sampaikan sambutan dan arahan, usai melantik sejumlah pimpinan OPD, (dok. regamedianews).

Daerah

Reshuffle, Empat Jabatan Kepala OPD Pamekasan Kosong

Selasa, 18 Nov 2025 - 13:59 WIB

Caption: Kajari Sampang Fadilah Hilmi (baju cokelat), diwawancara awak media usai pemusnahan barang bukti pidana yang inkracht, (dok. regamedianews).

Daerah

Perkara Pencabulan Anak di Sampang Menonjol

Selasa, 18 Nov 2025 - 08:59 WIB

Caption: Kapolres Bangkalan AKBP Hendro Sukmono sematkan pita kepada anggotanya, tanda dimulainya Operasi Zebra Semeru 2025, (sumber foto: Humas Polres Bangkalan).

Daerah

Operasi Zebra 2025, Polres Bangkalan Incar 8 Pelanggaran

Senin, 17 Nov 2025 - 18:51 WIB