Akibat Covid-19, Warga Keluhkan Pelayanan Tilang Kejari Bangkalan Beralih Online

- Jurnalis

Sabtu, 21 Maret 2020 - 11:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Kejaksaan Negeri Bangkalan

Kantor Kejaksaan Negeri Bangkalan

Bangkalan, (regamedianews.com) – Merebak luas penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Indonesia mengakibatkan pelayanan publik suatu instansi berubah.

Jika sebelum muncul virus pandemi corona pelayanan dapat dilakukan melalui kontak mata dan berkomunikasi lancar tanpa ada peraduga. Kini pelayanan publik itu sudah beralih menjadi pelayanan online. Tujuan beralihnya pelayanan itu hanya demi mengantisipasi penyebaran virus corona.

Seperti yang terjadi di Kejaksaan Negeri Bangkalan. Setelah santernya informasi virus mematikan itu, Pelayanan publik di Kejaksaan Bangkalan beralih sistem online. Namun, perubahan itu mendapat tanggapan tak nyaman dari masyarakat yang menikmati pelayanan sementara itu.

Seperti yang disampaikan Irul salah satu warga Kabupaten Sampang. Pihaknya mengaku kena tilang oleh anggota Polres Bangkalan beberapa hari lalu.

Setelah melakukan pengurusan STNK di Kejaksaan, Jumat (20/3), dirinya mengeluhkan karena menurutnya kejaksaan negeri Bangkalan memperepot pengurusan.

“Saya memaklumi kena tilang, karena mungkin salah tapi perihal pelayanan tilang yang diterapkan sekarang, saya sangat tidak setuju. Kasian masyarakat dari desa berangkat kesini dan ini selain merepotkan warga, kebijakan itu terlihat hanya semena-mena,” ujarnya.

Baca Juga :  Rakor Pelayanan PDAM, Pj Bupati Sampang Dibuat Geram Oleh Anggota Rapat

Padahal menurutnya, pemerintah pusat mengeluarkan rekomendasi libur hanya bagi anak sekolahan bukan untuk instansi pemerintah. Pria asal Sampang itu juga menambahkan, perjalanan dari rumahnya sampai ke Kejaksaan memerlukan waktu dan menguras energi.

“Eh ternyata sampai ke Kejaksaan warga termasuk saya dibuat bingung aturan baru itu. Meski hanya demi mencegah virus, tapi pemerintah atau pejabat Kejaksaan harus benar-benar memperhatikan pelayanan agar tidak membingungkan para pelajar,” ungkapnya.

Menanggapi hal itu, Kasipindum Kejaksaan Negeri Bangkalan Choirul Arifin mengatakan, pihaknya tidak menutup loket pelayanan tilang, namun pelayanan dialihkan sementara pada pelayanan online dan post, karena untuk melakukan antisipasi penyebaran virus corona.

“Jadi pelayanan untuk sementara tidak diperbolehkan kontak langsung dengan orang-orang,” ujarnya.

Menurut Arifin, intruksi itu sudah berlaku dari minggu-minggu kemarin akan tetapi baru direalisasikan karena kemarin masih dalam proses sosialisasi kepada masyarakat melalui akun media yang dimiliki kejaksaan. Namun, Pihaknya mengakui banyak sejumlah masyarakat yang tidak mengetahui perihal aturan baru yang bersifat sementara itu.

Baca Juga :  Musim Penghujan Tiba, BPBD Sumenep Petakan 5 Kecamatan Rawan Banjir Dan Longsor

“Jadi semua warga yang mengurus sambil lalu kami kumpulkan dan diberikan pemahaman. Di samping sudah kami tempelkan di papan pengumuman perihal prosedur dan tatacara mengurus surat tilang,” ujarnya.

Ia mengatakan penutupan loket yang sudah beralih online itu akan berlangsung selama dua pekan. Dan pelayanan akan kembali normal seperti semula setelah intruksi sampai tanggal 28 Maret 2020.

“Jadi bayar denda tilang langsung datang ke Bank BRI melalui teller atau melalui transfer ke ATM BRI NO. REK : 0006.01.001-584.30.8 sesuai dengan putusan denda yang dikeluarkan oleh Pengadilan,” ungkapnya.

Setelah melakukan pembayaran langsung datang ke kantor Pos dengan menyerahkan bukti pembayaran, barang bukti STNK, SIM dan dikirim oleh Pos.

“Langkah pertama, melihat putusan dipapan kaca untuk mengetahui jumlah denda, langkah kedua mentransfer jumlah denda ke Bank BRI dengan no Rek. BRI 0006.01.001-584.30.8 (AN. BPN KEJARI BANGKALAN). langkah ketiga membawa bukti pembayaran ke kantor Pos Bangkalan beserta Blanko tilang yang berwarna biru,” pungkasnya. (sfn/tfk)

Berita Terkait

Ormas Madas Sentil Pelayanan RSUD Sampang
Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 dan KTR Disetujui
Diskominfo Rilis Analisa Video Hoax Bupati Sampang
Video Bupati Sampang Dimanipulasi Oknum ‘Sebar Hoax’
Rumah Tahanan Sampang Over Kapasitas
Aktivis Minta Kejaksaan Periksa Anggaran Bimtek DPRD Gorut
Bupati Sampang Peduli Anak Hidrosefalus dan Disabilitas
H. Supriadi Owner Rokok Makayasa Sabet Penghargaan SMSI Award 2025
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 Juni 2025 - 14:22 WIB

Ormas Madas Sentil Pelayanan RSUD Sampang

Senin, 2 Juni 2025 - 22:10 WIB

Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 dan KTR Disetujui

Senin, 2 Juni 2025 - 14:03 WIB

Diskominfo Rilis Analisa Video Hoax Bupati Sampang

Senin, 2 Juni 2025 - 10:46 WIB

Video Bupati Sampang Dimanipulasi Oknum ‘Sebar Hoax’

Sabtu, 31 Mei 2025 - 23:03 WIB

Rumah Tahanan Sampang Over Kapasitas

Berita Terbaru

Caption: Ketua Ormas Madas Sampang (Umar Faruk) saat diwawancara awak media usai audiensi dengan pihak RSUD dr.Mohamad Zyn Sampang.

Daerah

Ormas Madas Sentil Pelayanan RSUD Sampang

Selasa, 3 Jun 2025 - 14:22 WIB

Caption: Didampingi Sekda, Wabup Sampang pose bersama Wakil Ketua DPRD Sampang usai tanda tangani pengesahan dua Raperda tentang pertanggungjawaban APBD 2024 dan Kawasan Tanpa Rokok.

Daerah

Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 dan KTR Disetujui

Senin, 2 Jun 2025 - 22:10 WIB

Caption: Jakfar Sodiq  (jas hitam) bersama tokoh dan pemuda Sampang memberikan keterangan kepada awak media usai melaporkan akun Tiktok @faktapolitiktok.

Hukum&Kriminal

Akun ‘faktapolitiktok’ Dilaporkan Ke Polres Sampang

Senin, 2 Jun 2025 - 19:18 WIB

Caption: Kepala Diskominfo Sampang Amrin Hidayat menjelaskan hasil analisis teknis video hoax Bupati Sampang, (dok. regamedianews).

Daerah

Diskominfo Rilis Analisa Video Hoax Bupati Sampang

Senin, 2 Jun 2025 - 14:03 WIB

Caption: video Bupati Sampang disinformasi yang diunggah akun Tiktok @faktapolitiktok.

Daerah

Video Bupati Sampang Dimanipulasi Oknum ‘Sebar Hoax’

Senin, 2 Jun 2025 - 10:46 WIB