Tak Kantongi Ijin, Pembangunan Tower Telekomunikasi Di Desa Nepa Sampang Disegel

- Jurnalis

Senin, 23 Maret 2020 - 16:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satpol PP saat menyegel tower/menara telekomunikasi di Desa Nepa Kecamatan Banyuates yang tidak memiliki ijin.

Satpol PP saat menyegel tower/menara telekomunikasi di Desa Nepa Kecamatan Banyuates yang tidak memiliki ijin.

Sampang, (regamedianews.com) – Bangunan Menara Telekomunikasi di Desa Nepa, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur ditertibkan dengan cara di segel oleh Pemerintah Daerah (Pemda) melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat.

Pantauan regamedianews.com dilapangan, saat ini kontruksi pagar bangunan Tower/Menara Telkomunikasi tersebut sudah selesai dibangun.

Plt Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perda dan Ketertiban Umum Satpol PP setempat, Moh. Jalil mengatakan, menindaklanjuti laporan masyarakat dan setelah berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), hingga kini belum ada pengajuan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dari pelaksana, sehingga pihaknya turun untuk memastikan keberadaan menara tersebut.

“Penyegelan dilakukan karena keberadaan Tower/Menara itu sudah proses pembangunan meski belum mengantongi izin. Apabila perizinan belum selesai, seharusnya bangunan belum boleh berdiri. Pemilik juga harus melengkapi izin mulai dari izin pemanfaatan ruang hingga izin mendirikan bangunan,” katanya, Senin (23/3/2020)

Lebih lanjut Jalil mengungkapkan, penyegelan tersebut dapat kembali dibuka setelah pihak pengelola atau pemilik sudah menyelesaikan perizinan.

“Karena keberadaan Tower/Menara Telekomunikasi ini merupakan salah satu infrastruktur pendukung, dalam penyelenggaraan telekomunikasi yang memerlukan ketersediaan lahan, bangunan ruang udara dalam rangka perluasan cakupan jangkauan sinyal dan kapasitas,” ujarnya.

Baca Juga :  Komitmen Berantas Peredaran Narkoba di Wilayah Madura

Jalil menambahkan, tujuan penertiban tower tersebut sebagai upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Penertiban ini telah sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sampang nomor 4 tahun 2013 pasal 19. Bahwa, tower telekomunikasi yang telah ada, baik konstruksi tunggal maupun konstruksi rangka yang tidak memiliki izin, akan ditertibkan oleh Bupati Sampang sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya. (adi/har)

Berita Terkait

Ahli Waris Pebecak Sumenep Dapat Santunan JKM
Pemkab Sumenep Dorong Legalitas Usaha Rokok
Satu Perwira Polres Sampang Dimutasi
Hampir 100 Pengendara di Sampang ‘Kena Tilang’
Dongkrak Ekonomi Sampang Lewat Investasi
Narkoba Menghancurkan Generasi Penerus Bangsa
Pelajar Sampang Dicekoki Edukasi Tentang Narkoba
Ops Patuh, Polres Bangkalan Incar Pelat Nomor Palsu

Berita Terkait

Kamis, 17 Juli 2025 - 20:48 WIB

Ahli Waris Pebecak Sumenep Dapat Santunan JKM

Kamis, 17 Juli 2025 - 16:48 WIB

Pemkab Sumenep Dorong Legalitas Usaha Rokok

Kamis, 17 Juli 2025 - 10:45 WIB

Satu Perwira Polres Sampang Dimutasi

Rabu, 16 Juli 2025 - 18:21 WIB

Hampir 100 Pengendara di Sampang ‘Kena Tilang’

Rabu, 16 Juli 2025 - 10:28 WIB

Dongkrak Ekonomi Sampang Lewat Investasi

Berita Terbaru

Caption: ahli waris dari tukang becak menerima santunan JKM dari BPJS Ketenagakerjaan dan pose bersama Bupati Sumenep, (dok. BPJS Ketenagakerjaan Sumenep).

Daerah

Ahli Waris Pebecak Sumenep Dapat Santunan JKM

Kamis, 17 Jul 2025 - 20:48 WIB

Caption: Wakil Bupati Sumenep KH.Imam Hasyim, saat sambutan dalam acara forum group discussion, (sumber foto: Sumenep.go.id).

Daerah

Pemkab Sumenep Dorong Legalitas Usaha Rokok

Kamis, 17 Jul 2025 - 16:48 WIB

Caption: terlihat, Kajari bersama Dandim, Kapolres, Bupati, Ketua DPRD, Karutan dan Ketua Pangadilan membakar BB rokok ilegal, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Kejari Sampang Musnahkan BB Rokok Ilegal

Kamis, 17 Jul 2025 - 13:43 WIB

Caption: Kapolres Sampang AKBP Hartono, berjabat tangan dengan Kapolsek Ketapang yang baru, Iptu Muhammad Ari Nuzul Aulia, (dok. Humas Polres Sampang).

Daerah

Satu Perwira Polres Sampang Dimutasi

Kamis, 17 Jul 2025 - 10:45 WIB

Caption: anggota Polantas Sampang, memberikan sanksi tilang kepada pengendara R4 yang melanggar peraturan berlalulintas, (dok. Satlantas Polres Sampang).

Daerah

Hampir 100 Pengendara di Sampang ‘Kena Tilang’

Rabu, 16 Jul 2025 - 18:21 WIB