LSM KIBAR Desak Tindakan Prefentif Pemerintah Se-Provinsi Gorontalo Dalam Penangganan Covid-19

- Jurnalis

Senin, 30 Maret 2020 - 17:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua LSM Kibar Hengki Maliki (pojok kiri) saat mendengarkan aspirasi dari masyarakat tentang wabah virus corona.

Ketua LSM Kibar Hengki Maliki (pojok kiri) saat mendengarkan aspirasi dari masyarakat tentang wabah virus corona.

Gorontalo, (regamedianews.com) – Sejak virus Corona merebak di Wuhan (Cina), Pemerintah terkesan biasa-biasa saja, hingga saat ini tindakan prefentif Pemerintah baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota dinilai lambat dalam upaya-upaya pencegahannya.

Berkaca dari zonasi wilayah Gorontalo masih aman, tapi tidak dapat dijadikan tolak ukur dalam pencegahannya, apakah harus menunggu zona merah baru bertindak, itu sebagian besar pertanyaan masyarakat yang muncul, Penanganan lambat ini nampak dari ketersediaan Alat Pelindung Diri (APD), untuk tenaga medis di desa-desa, disejumlah Desa di Kabupaten Gorontalo.

Misalnya, menurut penyampaian sejumlah warga di wilayah pinggiran, nampak sejumlah Pustu tidak beroperasi karena belum adanya APD yang memadai. Sisisi lain hampir seluruh desa belum mendapatkan dana transfer guna penanganan penyebaran virus Corona, seluruh Dana Desa masih dalam verifikasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Memyikapi hal tersebut, Ketua LSM KIBAR Provinsi Gorontalo Hengki Maliki mengatakan “Prinsip Salus Populi Suprema Lex Esto (Keselamatan Rakyat Hukum Tertinggi, red). Seharusnya Pemerintah wajib mengutamakan perintah konstitusi ‘melindungi segenap Bangsa Indonesia dan tumpah darah Indonesia’.

“Artinya, Pemerintah harus All Out mengerahkan segala kemampuan fokus menyelamatkan hidup setiap orang dari serangan COVID-19. Untuk itu semua kekuatan ekonomi dan keuangan Negara termasuk yang harus diakomodasi dalam memerangi Covid-19. Bukan sebaliknya, kekuatan keuangan Negara diambil sedikit saja untuk perang melawan Covid-19,” tandas Hengki, Senin (30/3/2020).

Menurutnya, ini bencana dunia dan sangat darurat, sehingga butuh keseriusan lebih dari Pemerintah, ingat kekuatan terpenting negara ini ada pada rakyatnya, jika penanganan seperti ini, maka bukan tidak mungkin Provinsi Gorontalo akan ikut masuk zona merah penyebaran wabah virus Corona.

Baca Juga :  Pesawat Jatuh di Gorontalo, Tewaskan 4 Korban Jiwa

“Himbauan Pemerintah Pusat agar masyarakat LockDown (Karantina) merupakan langkah tepat dalam upaya pemutusan mata rantai penyebaran virus, namun harus disertai jaminan, seperti yang tertuang dalam Alinea ke-4 pembukaan UUD 1945,” jelasnya.

Intinya, kata Hengki, Negara harus menjamin melindungi segenap Bangsa Indonesia selain itu Pasal 1, Ayat (1 dan 2) UU No. 6 Tahun 2018, yang menyebutkan dalam ayat 1-nya, Kekarantinaan Kesehatan adalah upaya mencegah dan menangkal keluar, atau masuknya penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat.

“Sedangkan dalam ayat 2-nya, Kedaruratan Kesehatan Masyarakat adalah kejadian kesehatan masyarakat yang bersifat luar biasa dengan ditandai penyebaran penyakit menular dan/atau kejadian yang disebabkan oleh radiasi nuklir, pencemaran biologi, kontaminasi kimia, bioterorisme, dan pangan yang menimbulkan bahaya kesehatan dan berpotensi menyebar lintas wilayah atau lintas negara,” pungakasnya.

Menurut Hengki, Pemerintah saat ini terkesan biasa-biasa saja dalam penangganan penyebaran Virus Corona, hal ini nampak pada ketersediaan APD belum memadai bagi tenaga kesehatan, desa-desa masih diverifikasi anggarannya.

“Lebih parah lagi tindakan langsung ke masyarakat lewat sosialisasi, pentingnya mentaati himbauan Pemerintah belum dilaksanakan di tiap Desa, karena anggaran desa untuk penangganan penyebaran virus corona masih dalam verifikasi, ini sangat rawan karena dampak keterlambatan penanganan berakibat pada korban jiwa,” ungkap Hengki.

Undang-undang No. 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakitnya, yang dalam Pasal 1 huruf a, menyebutkan wabah penyakit menular adalah kejadian berjangkitnya suatu penyakit menular dalam masyarakat yang jumlah penderitanya meningkat secara nyata, melebihi dari keadaan yang lazim pada waktu dan daerah tertentu, serta dapat menimbulkan malapetaka.

Baca Juga :  Minat Pemuda Jadi Guru SLB di Sampang Minim

“Pada huruf b-nya mengatakan, sumber penyakit adalah manusia, hewan, tumbuhan, dan benda-benda yang mengandung dan/atau tercemar bibit penyakit, serta yang dapat menimbulkan wabah,” tuturnya.

Apabila kondisi penularannya meningkat secara nyata, maka Pasal 4 ayat (1) menyebutkan, Menteri menetapkan daerah tertentu dalam wilayah Indonesia yang terjangkit wabah sebagai daerah wabah, selanjutnya dalam ayat 2, bahwa Menteri mencabut penetapan daerah wabah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

“Sedangkan dalam ayat 3-nya, tata cara pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Sedangkan pada Pasal 14 ayat (1) UU No. 4 Tahun 1984 mengatur, barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun,” jelasnya.

Pada ayat (2)-nya menyebutkan, lanjut Hengki, barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan.

“Sebagai Pimpinan Otoritas LSM KIBAR Provinsi Gorontalo, kami mendesak Pemerintah baik tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota, agar sesegera mungkin melakukan tindakan prefentif dalam penanganan Virus Corona yang kian meresahkan masyarakat ini. Masyarakat butuh perlindungan dan jaminan baik ketersediaan pangan, suplemen yang meningkatkan imunitas tubuh, makanan bergizi dan lainya dalam menghadapi serangan virus Corona selama masa Karantina (LockDown),” ucap Hengki dengan tegas. (onal)

Berita Terkait

HUT RI, Napi Rutan Sampang Diusulkan Dapat 2 Remisi
Mahasiswa UIM Dibekali Keterampilan Usaha dan Digital
Bupati Sampang Keluarkan Edaran Sholat Berjama’ah
Lonjakan Kasus Campak di Sumenep Menghantui
Pemdes Angsokah Salurkan Bantuan Pangan
Propam Polres Sampang Pastikan Sanksi Anggota Nakal
10 Napi Narkotika Mendadak Ditest Urine
Rutan Sampang Komitmen Wujudkan ‘Zero Halinar’

Berita Terkait

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 15:32 WIB

HUT RI, Napi Rutan Sampang Diusulkan Dapat 2 Remisi

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 10:16 WIB

Mahasiswa UIM Dibekali Keterampilan Usaha dan Digital

Jumat, 8 Agustus 2025 - 08:28 WIB

Bupati Sampang Keluarkan Edaran Sholat Berjama’ah

Kamis, 7 Agustus 2025 - 16:02 WIB

Pemdes Angsokah Salurkan Bantuan Pangan

Rabu, 6 Agustus 2025 - 13:43 WIB

Propam Polres Sampang Pastikan Sanksi Anggota Nakal

Berita Terbaru

Caption: Humas Rutan Kelas IIB Sampang (Panca Agung Laksono), saat memberikan arahan kepada para narapidana, dalam kegiatan kerohanian.

Daerah

HUT RI, Napi Rutan Sampang Diusulkan Dapat 2 Remisi

Sabtu, 9 Agu 2025 - 15:32 WIB

Caption: berlangsungnya workshop Program Pemberdayaan Masyarakat Oleh Masyarakat (PMM) bagi mahasiswa Universitas Islam Madura (UIM).

Daerah

Mahasiswa UIM Dibekali Keterampilan Usaha dan Digital

Sabtu, 9 Agu 2025 - 10:16 WIB

Caption: Satlantas Polres Sampang saat gelar Operasi Patuh Semeru 2025 di Jl.Jaksa Agung Suprapto, (dok. Polantas Sampang).

Peristiwa

Jumlah Laka Lantas di Sampang Merosot

Sabtu, 9 Agu 2025 - 07:24 WIB

Caption: barang bukti yang diamankan Sat Resnarkoba Polres Bangkalan, saat menggerebek enam pelaku narkoba, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Pegawai Bangkalan Ditangkap Saat Nyabu

Jumat, 8 Agu 2025 - 11:41 WIB

Caption: Bupati Sampang H. Slamet Junaidi - Wakil Bupati Sampang H. Ahmad Mahfud, (dok. regamedianews).

Daerah

Bupati Sampang Keluarkan Edaran Sholat Berjama’ah

Jumat, 8 Agu 2025 - 08:28 WIB